KONTRIBUSI NGO BAGI INDONESIA

Oleh Nur'ani Junianti Pertiwi 


Sebelum memasuki inti pembahasan, penulis ingin memberitahu apa itu NGO ? NGO adalah singkatan dari Non Goverment Organization yang merupakan suatu organisasi atau kelompok yang beraktifitas di luar struktur politik. Kalau di Indonesia sering disebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). NGO merujuk pada organisasi internasional. Prinsip utama dari NGO adalah mementingkan orang lain dan bersifat sukarela.

Sampai saat ini sudah banyak kontribusi yang diberikan oleh NGO terhadap Indonesia, diantaranya dalam segi :

  Ø  Upaya pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal

Pemberdayaan ekonomi menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi dengan merangkum
nilai-nilai sosial dan ekonomi. Konsep ini memberikan aktifitas baru bagi pembangunan, yakni yang
bersifat “partisipasi sosial, produktifitas, memberdayakan, dan berkelanjutan”. Peran pemberdayaan juga merupakan suatu upaya menumbuhkan partisipasi dan kemandirian sehingga memberikan dampak bagi tingkat individu, kelompok, kelembagaan maupun komunitas untuk memiliki kesejahteraan yang jauh lebih baik. Salah satunya Non-Governmental Organizations (NGO) memiliki peranan yang penting sebagai stakeholder dalam meningkatkan pemberdayaan, khususnya bagi warga miskin dan kawasan yang tertinggal.

Terdapat program-program pemerintah dalam upaya mengatasi kemiskinan yang dimonitoring oleh NGO, program-progam tersebut meliputi  Program Inpres Desa Tertinggal (PIDT), Kredit Usaha Tani, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), dan Gerdu Taskin, serta Program Kredit Mikro, namun usaha-usaha tersebut belum secara drastis terlihat hasilnya. (M. aulia rahman, 2017)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) merupakan
organisasi yang melakukan kegiatan untuk meringankan penderitaan, memperhatikan kepentingan
orang miskin, melindungi dan menjaga lingkungan, menyediakan layanan dasar sosial dan melakukan
pengembangan masyarakat, yang memiliki 3 unsur: pelaksana, katalisator dan mitra (Lewis, 2007) NGO merupakan lembaga independen yang tidak dijalankan oleh pemerintah dan bukan
bekerja atas dasar profit.

(Scholte, 2004) menyatakan bahwa LSM dibedakan sesuai dengan fokus pekerjaan mereka, sementara beberapa dikelompokkan menurut tingkat operasi. Beberapa NGO  diorganisir seputar isu spesifik seperti hak asasi manusia, lingkungan, atau kesehatan dan berbeda tergantung pada misi, visi, tujuan, dan mandat mereka.

NGO sebagai salah satu organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara

sukarela juga memiliki peranan dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu (1)sebagai fasilitator
dan katalisator; (2)sebagai pelatih dan pendidik; (3)sebagai pemupukan modal; (4)penyelenggarakan proyek-proyek stimulant; (5)sebagai agent advocacy; serta (6)sebagai lembaga penggerak peran serta masyarakat. Selain keterlibatan LSM sebagai salah satu stakeholder, partisipasi masyarakat juga merupakan hal yang penting yang menjadi faktor keberhasilan program tersebut. (Nano, 2008) LSM melakukan kegiatan pemberdayaan dengan latar belakang sosial-ekonomi dalam meningkatkan kemandirian dan partisipasi pembangunan.

  Ø  Upaya menangani anak yang terlantar (Homeless)

Adapun beberapa NGO yang didirikan untuk berfokus dalam menangani permasalahan anak homeless baik anak-anak atau pun bayi yang masih balita. Ngo ini berdiri sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap bayi-bayi dan anak-anak yang ditemukan di tempat umum. Ada beberapa program-program kegiatan yang dimiliki oleh NGO ini, diantaranya : pelayanan pendidikan, adanya pelayanan kesehatan, adanya bantuan sosial masyarakat untuk pengentasan kemiskinan, adanya panti penyantunan  perawatan dan pengasuhan anak-anak terlantar, adanya pelatihan bagi pengasuh dan karyawan, dan adanya fasilitas adopsi anak baik domestik (WNI) dan intercountry (WNA).

NGO membantu memfasilitasi terbentuknya jaringan antar stakeholder untuk masalah masalah publik tertentu, dan berusaha untuk membantu permasalahan yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan mencipatkan forum komunitas warga yang ditujukan untuk masyarakat, seperti melakukan seminar-seminar edukasi dan sosialisasi. NGO  juga berpartisipasi dalam rangka mencarikan orang tua angkat untuk anak binaannya, dimaksudkan agar anak-anak ini bisa mendapatkan perhatian yang lebih, pendidikan yang baik, dan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pencarian orang tua angkat ini juga tidak mudah sedangkan kebanyakan orang tua lebih menginginkan mengadopsi anak dalam kondisi normal dan diadopsinya sejak bayi (fernandya, 2019)

  Ø  Upaya NGO dalam penanggulangan isu perubahan iklim
Gough dan Shackley (Shackle, 2001) menuliskan bahwa perubahan iklim merupakan isu lingkungan yang tidak biasa. Isu ini meletakkan NGO bukan hanya sebagai agen luar ‘pengkritik’ yang menuntut pengakuan isu serta tindakan namun sebagai rekan dalam membangun kerangka kerjasama serta prinsip dalam mengimplementasikan tindakan. Menurut Gough dan Shackley, NGO yang berperan di dalam politik perubahan iklim dapat dikategorikan dalam tiga kelompok organisasi. Pertama, campaigners- kelompok lingkungan yang pada umumnya memiliki high public profile. Kedua, organisasi berbasis penelitian atau kelompok ‘think-tanks’- kelompok yang terdiri dari ilmuwan dan analis yang terlibat dalam dialog kebijakan dan teknis. Ketiga, kelompok aliansi bisnis yang mewakili kepentingan serta perspektif dari komunitas bisnis.

NGO dikategorikan menjadi tiga yaitu membentuk solusi kebijakan yang kreatif, konstruksi pengetahuan serta pembentukan koalisi, dan menekan (pressure) atau lobi. (manafe, 2012)

  Ø  NGO dalam upaya pengentasan kemiskinan

Pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang kompleks tersebut sendiri, dalam hal inilah diperlukan peranan NGO dalam membantu meringankan beban/tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya. NGO sebagai aktor ketiga (third sector) mampu membantu pemerintah menyelesaikan masalah-masalah pembangunan. Berikut beberapa isu kemiskinan yang sering muncul di negara berkembang yaitu masalah buruh anak, tingkat buta huruf, modal kerja, tingkat kemampuan (skill) rendah, lilitan hutang, tingkat kelahiran tinggi, masalah pemenuhan kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan), dan masalah erosi pertanian.
(sucithawati, 30 september 2017)Beberapa peran NGO dalam menangani masalah kemiskinan adalah:

   1.      Menciptakan Inovasi: inovasi yang dimaksud adalah peran NGO dalam menciptakan program yang memang menjadi kebutuhan utama dari masyarakat miskin. Dalam hal ini sebuah NGO berperan untuk menciptakan inovasi yang akan diwujudkan dalam bentuk rancangan, program, dan implementasi kegiatan. Sebagai contoh NGO menjadi pionir program pendidikan dasar nonformal (non-formal primary education), mengadakan kampanye melalui komunitas pendukung melek huruf, kegiatan menonton bersama di desa dengan tujuan memupuk rasa solidaritas dan kebersamaan, dan kegiatan pelatihan komputer untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat miskin.

   2.      Fleksibilitas Program: sebagai organisasi yang independen, kegiatan yang dilakukan NGO tidak terpengaruh oleh intervensi program pemerintah baik yang berskala lokal dan nasional. Selain itu kegiatan NGO tidak terlalu dipengaruhi oleh tuntutan kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah daerah, dengan arti NGO memilki kebebasan menentukan visi misi yang menjadi target kerja mereka.

   3.      Memiliki Spesialisasi Pengetahuan Teknis: NGO biasanya memiliki tenaga ahli yang terspesialisasi pada bidang tertentu. Keahlian mereka kadang melebihi pegawai pemerintah. Pengetahuan yang mereka miliki sangat membantu menyelesaikan masalah riil masyarakat. Keahlian khusus (spesialisasi) bermanfaat untuk menciptakan program yang unik dan memang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, sebagai contoh NGO The Grameen Phone Lady di Bangladesh.

   4.      Memiliki Target Kebutuhan Publik Lokal: dalam hal ini NGO berperan dalam menyediakan akses berupa fasilitas kesehatan, pendidikan non-formal, kerjasama untuk memperbaiki infrastruktur masyarakat desa, hingga penyediaan akses teknologi informasi.

   5.      Rancangan Pengaturan Kepememilikan Sumber daya Bersama: dalam hal ini NGO berperan menyadarkan masyarakat akan kepemilikan sumber-sumber alam seperti makanan dan perlindungan, sebagai hak yang pantas didapatkan. NGO dalam kegiatan ini dapat melaksanakan pelatihan, mengadakan kerjasama dengan organisasi non-pemerintah lainnya, demi tercapainya kebaikan bersama.

   6.      Kredibilitas dan Kepercayaan: dalam hal ini NGO dipercaya untuk mengemban tugas mengentaskan kemiskinan karena NGO dianggap memiliki kemandirian untuk membentuk struktur pengelola organisasi yang didasarkan pada prinsip profesionalitas, kompetensi, keadilan, reliabilitas, transparan, dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat miskin.

     7.      Perwakilan dan Advokasi: dalam hal ini NGO dipercaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang tidak memperoleh keadilan ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi sebuah negara.

Kemiskinan tidak hanya bisa diartikan secara ekonomi yaitu masyarakat yang kualita hidupnya dibawah 1$perhari, tetapi kemiskinan harus dipahami lebih bijak dan luas yaitu kemiskina juga diartikan apabila seseorang buruk kondisi kesehatan, buruk kondisi pendidikan, buruk kondisi pekerjaan, buruk kondisi pertanian, buruk pengetahuan teknologi informasi. Oleh karena itu munculnya beberapa NGO melalui program pemberdayaan (empowerment program) diharapkan mampu membantu meringankan beban pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu pembangunan salah satunya kemiskinan





0/Post a Comment/Comments