Oleh Nur'ani Junianti Pertiwi
Sebelum
memasuki inti pembahasan, penulis ingin memberitahu apa itu NGO ? NGO adalah
singkatan dari Non Goverment Organization yang merupakan suatu organisasi atau
kelompok yang beraktifitas di luar struktur politik. Kalau di Indonesia sering
disebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). NGO merujuk pada organisasi
internasional. Prinsip utama dari NGO adalah mementingkan orang lain dan
bersifat sukarela.
Sampai saat ini
sudah banyak kontribusi yang diberikan oleh NGO terhadap Indonesia, diantaranya
dalam segi :
Ø Upaya pemberdayaan ekonomi di daerah tertinggal
Pemberdayaan
ekonomi menjadi aspek penting dalam pembangunan ekonomi dengan merangkum
nilai-nilai sosial dan ekonomi. Konsep ini memberikan aktifitas baru bagi pembangunan, yakni yang
bersifat “partisipasi sosial, produktifitas, memberdayakan, dan berkelanjutan”. Peran pemberdayaan juga merupakan suatu upaya menumbuhkan partisipasi dan kemandirian sehingga memberikan dampak bagi tingkat individu, kelompok, kelembagaan maupun komunitas untuk memiliki kesejahteraan yang jauh lebih baik. Salah satunya Non-Governmental Organizations (NGO) memiliki peranan yang penting sebagai stakeholder dalam meningkatkan pemberdayaan, khususnya bagi warga miskin dan kawasan yang tertinggal.
nilai-nilai sosial dan ekonomi. Konsep ini memberikan aktifitas baru bagi pembangunan, yakni yang
bersifat “partisipasi sosial, produktifitas, memberdayakan, dan berkelanjutan”. Peran pemberdayaan juga merupakan suatu upaya menumbuhkan partisipasi dan kemandirian sehingga memberikan dampak bagi tingkat individu, kelompok, kelembagaan maupun komunitas untuk memiliki kesejahteraan yang jauh lebih baik. Salah satunya Non-Governmental Organizations (NGO) memiliki peranan yang penting sebagai stakeholder dalam meningkatkan pemberdayaan, khususnya bagi warga miskin dan kawasan yang tertinggal.
Terdapat
program-program pemerintah dalam upaya mengatasi kemiskinan yang dimonitoring
oleh NGO, program-progam tersebut meliputi
Program Inpres Desa Tertinggal (PIDT), Kredit Usaha Tani, Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), dan Gerdu Taskin, serta
Program Kredit Mikro, namun usaha-usaha tersebut belum secara drastis terlihat
hasilnya. (M. aulia rahman, 2017)
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) merupakan
organisasi yang melakukan kegiatan untuk meringankan penderitaan, memperhatikan kepentingan
orang miskin, melindungi dan menjaga lingkungan, menyediakan layanan dasar sosial dan melakukan
pengembangan masyarakat, yang memiliki 3 unsur: pelaksana, katalisator dan mitra(Lewis, 2007)
NGO merupakan lembaga independen yang tidak dijalankan oleh pemerintah dan
bukan
bekerja atas dasar profit.
organisasi yang melakukan kegiatan untuk meringankan penderitaan, memperhatikan kepentingan
orang miskin, melindungi dan menjaga lingkungan, menyediakan layanan dasar sosial dan melakukan
pengembangan masyarakat, yang memiliki 3 unsur: pelaksana, katalisator dan mitra
bekerja atas dasar profit.
NGO sebagai
salah satu organisasi/lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara
sukarela juga memiliki peranan dalam proses pemberdayaan masyarakat, yaitu (1)sebagai fasilitator
dan katalisator; (2)sebagai pelatih dan pendidik; (3)sebagai pemupukan modal; (4)penyelenggarakan proyek-proyek stimulant; (5)sebagai agent advocacy; serta (6)sebagai lembaga penggerak peran serta masyarakat. Selain keterlibatan LSM sebagai salah satu stakeholder, partisipasi masyarakat juga merupakan hal yang penting yang menjadi faktor keberhasilan program tersebut.
Ø Upaya menangani anak yang terlantar (Homeless)
Adapun
beberapa NGO yang didirikan untuk berfokus dalam menangani permasalahan anak
homeless baik anak-anak atau pun bayi yang masih balita. Ngo ini berdiri
sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap bayi-bayi dan anak-anak yang
ditemukan di tempat umum. Ada beberapa program-program kegiatan yang dimiliki
oleh NGO ini, diantaranya : pelayanan pendidikan, adanya pelayanan kesehatan,
adanya bantuan sosial masyarakat untuk pengentasan kemiskinan, adanya panti
penyantunan perawatan dan pengasuhan
anak-anak terlantar, adanya pelatihan bagi pengasuh dan karyawan, dan adanya
fasilitas adopsi anak baik domestik (WNI) dan intercountry (WNA).
NGO membantu
memfasilitasi terbentuknya jaringan antar stakeholder untuk masalah masalah
publik tertentu, dan berusaha untuk membantu permasalahan yang ada di masyarakat.
Salah satunya dengan mencipatkan forum komunitas warga yang ditujukan untuk
masyarakat, seperti melakukan seminar-seminar edukasi dan sosialisasi. NGO juga berpartisipasi dalam rangka mencarikan
orang tua angkat untuk anak binaannya, dimaksudkan agar anak-anak ini bisa mendapatkan
perhatian yang lebih, pendidikan yang baik, dan mendapatkan pelayanan yang
lebih baik. Pencarian orang tua angkat ini juga tidak mudah sedangkan
kebanyakan orang tua lebih menginginkan mengadopsi anak dalam kondisi normal
dan diadopsinya sejak bayi (fernandya, 2019) .
Ø Upaya NGO dalam penanggulangan isu perubahan iklim
Gough dan
Shackley (Shackle, 2001) menuliskan bahwa
perubahan iklim merupakan isu lingkungan yang tidak biasa. Isu ini meletakkan
NGO bukan hanya sebagai agen luar ‘pengkritik’ yang menuntut pengakuan isu
serta tindakan namun sebagai rekan dalam membangun kerangka kerjasama serta
prinsip dalam mengimplementasikan tindakan. Menurut Gough dan Shackley, NGO
yang berperan di dalam politik perubahan iklim dapat dikategorikan dalam tiga
kelompok organisasi. Pertama, campaigners- kelompok lingkungan yang pada
umumnya memiliki high public profile. Kedua, organisasi berbasis
penelitian atau kelompok ‘think-tanks’- kelompok yang terdiri dari ilmuwan dan
analis yang terlibat dalam dialog kebijakan dan teknis. Ketiga, kelompok
aliansi bisnis yang mewakili kepentingan serta perspektif dari komunitas bisnis.
NGO
dikategorikan menjadi tiga yaitu membentuk solusi kebijakan yang kreatif,
konstruksi pengetahuan serta pembentukan koalisi, dan menekan (pressure) atau
lobi. (manafe, 2012)
Ø NGO dalam upaya pengentasan kemiskinan
Pemerintah
tidak akan mampu menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang kompleks
tersebut sendiri, dalam hal inilah diperlukan peranan NGO dalam membantu
meringankan beban/tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya. NGO sebagai
aktor ketiga (third sector) mampu membantu pemerintah menyelesaikan
masalah-masalah pembangunan. Berikut beberapa isu kemiskinan yang sering muncul
di negara berkembang yaitu masalah buruh anak, tingkat buta huruf, modal kerja,
tingkat kemampuan (skill) rendah, lilitan hutang, tingkat kelahiran
tinggi, masalah pemenuhan kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan), dan
masalah erosi pertanian.
1.
Menciptakan Inovasi: inovasi yang
dimaksud adalah peran NGO dalam menciptakan program yang memang menjadi
kebutuhan utama dari masyarakat miskin. Dalam hal ini sebuah NGO berperan untuk
menciptakan inovasi yang akan diwujudkan dalam bentuk rancangan, program, dan
implementasi kegiatan. Sebagai contoh NGO menjadi pionir program pendidikan
dasar nonformal (non-formal primary education), mengadakan kampanye
melalui komunitas pendukung melek huruf, kegiatan menonton bersama di desa
dengan tujuan memupuk rasa solidaritas dan kebersamaan, dan kegiatan pelatihan
komputer untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat miskin.
2.
Fleksibilitas Program: sebagai
organisasi yang independen, kegiatan yang dilakukan NGO tidak terpengaruh oleh
intervensi program pemerintah baik yang berskala lokal dan nasional. Selain itu
kegiatan NGO tidak terlalu dipengaruhi oleh tuntutan kebijakan publik yang dihasilkan
pemerintah daerah, dengan arti NGO memilki kebebasan menentukan visi misi yang
menjadi target kerja mereka.
3.
Memiliki Spesialisasi Pengetahuan
Teknis: NGO biasanya memiliki tenaga ahli yang terspesialisasi pada bidang
tertentu. Keahlian mereka kadang melebihi pegawai pemerintah. Pengetahuan yang
mereka miliki sangat membantu menyelesaikan masalah riil masyarakat. Keahlian
khusus (spesialisasi) bermanfaat untuk menciptakan program yang unik dan memang
mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, sebagai contoh NGO The Grameen
Phone Lady di Bangladesh.
4.
Memiliki Target Kebutuhan Publik
Lokal: dalam hal ini NGO berperan dalam menyediakan akses berupa fasilitas
kesehatan, pendidikan non-formal, kerjasama untuk memperbaiki infrastruktur masyarakat
desa, hingga penyediaan akses teknologi informasi.
5.
Rancangan Pengaturan Kepememilikan
Sumber daya Bersama: dalam hal ini NGO berperan menyadarkan masyarakat akan
kepemilikan sumber-sumber alam seperti makanan dan perlindungan, sebagai hak
yang pantas didapatkan. NGO dalam kegiatan ini dapat melaksanakan pelatihan,
mengadakan kerjasama dengan organisasi non-pemerintah lainnya, demi tercapainya
kebaikan bersama.
6.
Kredibilitas dan Kepercayaan: dalam
hal ini NGO dipercaya untuk mengemban tugas mengentaskan kemiskinan karena NGO
dianggap memiliki kemandirian untuk membentuk struktur pengelola organisasi
yang didasarkan pada prinsip profesionalitas, kompetensi, keadilan, reliabilitas,
transparan, dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat miskin.
7.
Perwakilan dan Advokasi: dalam hal
ini NGO dipercaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil
yang tidak memperoleh keadilan ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi sebuah
negara.
Kemiskinan
tidak hanya bisa diartikan secara ekonomi yaitu masyarakat yang kualita
hidupnya dibawah 1$perhari, tetapi kemiskinan harus dipahami lebih bijak dan
luas yaitu kemiskina juga diartikan apabila seseorang buruk kondisi kesehatan,
buruk kondisi pendidikan, buruk kondisi pekerjaan, buruk kondisi pertanian,
buruk pengetahuan teknologi informasi. Oleh karena itu munculnya beberapa NGO
melalui program pemberdayaan (empowerment program) diharapkan mampu membantu
meringankan beban pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu pembangunan
salah satunya kemiskinan