Pandangan Islam terhadap Bercanda

Oleh Muhammad Faturrahman


Ada kalanya kita mengalami kelesuan dan ketegangan setelah menjalani kesibukan. Atau muncul rasa jenuh dengan berbagai rutinitas dan kesibukan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, kita membutuhkan penyegaran dan bercanda. Kadang kala kita bercanda dengan keluarga atau dengan sahabat. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat manusiawi dan dibolehkan. Begitu pula Rasulullah juga melakukannya. Jika kita ingin melakukannya, maka harus memperhatikan beberapa hal yang penting dalam bercanda.

A.     PENGERTIAN

Dalam Bahasa arab bercanda yaitu  مزحartinya: Bersenda gurau atau berkelakar[1], Sedangkan Secara istilah adalah senda gurau atau kelakar yang berlawanan dengan bersungguh-sungguh (tidak bergurau).  Al-azhari mengatakan: seseorang yang suka bergurau yang mana itu muncul dari watak atau tabiatnya dan dapat membedakan antara tabiat yang saling membenci atau tidak..Yang mana berasal dari kata mazaha-yamzahu-mazhan-wamizahan-wamuzahan-wamuzahatan[2].

B.    DALIL YANG MEMBOLEHKAN BERCANDA
إِنِّي لأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًا

 Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar.”[3]
 Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tetap berkata jujur 
meskipun sedang bercanda.
C.     JENIS CANDA YANG DIPERBOLEHKAN

1. Meluruskan Tujuan:  

Yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan.

2. Jangan Melewati batas: 

Sebagian orang sering kebablasan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma atau aturan yang ada. Dia mempunyai maksud buruk dalam bercanda, sehingga bisa menjatuhkan wibawa dan martabatnya di hadapan manusia.

3. Jangan Bercanda Dengan Orang Yang Tidak Suka Bercanda:  

Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk.

4. Jangan Bercanda Dalam Perkara-Perkara Yang Serius

Ada beberapa kondisi yang tidak sepatutnya bagi kita untuk bercanda. Misalnya dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, ketika memberikan persaksian, dan lain sebagainya.

5. Hindari Bercanda Dengan Aksi dan Kata-Kata yang Buruk

 Banyak orang yang tidak menyukai bercanda seperti ini. Dan seringkali berkembang menjadi pertengkaran dan perkelahian. Sering kita dengar kasus perkelahian yang terjadi berawal dari canda. Allah berfirman:

 وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. [al-Isrâ`/17:53].

6. Tidak Banyak Tertawa:

Banyak orang yang tertawa berlebih- lebihan sampai terpingkal-pingkal ketika bercanda. Ini bertentangan dengan sunnah. Nabi telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, beliau bersabda :
وَيْلٌ للَّذِي يُحَدِّ ثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْخِكَ بِهِ الْقَوْمَ ويْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” [4]

8. Bercanda Dengan Orang-Orang Yang Membutuhkannya

Seperti dengan kaum wanita dan anak-anak. Itulah yang dilakukan oleh Nabi yaitu, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan al Hasan bin Ali, serta seorang anak kecil bernama Abu ‘Umair.

9. Jangan Melecehkan Syiar-Syiar Agama dalam Bercanda

 Seumpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat al-Qur‘an dan syiar-syiarnya, wal iyâdzu billâh! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran..
Allah berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65)
 “Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayatayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok--olok?”. [at-Taubah/9:64-65]


D.      Canda yang dilarang 

1.   Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda.

 Telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Ishaq, dari Ibnu abi Dzi’bin, dari Abdullah bin Assaaib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasannya beliau mendengar Rasulullah bersabda
 لاَ يَأْ خُذَنَّ أحَدُكُمْ مَتَا عَ أَخِيهِ لاَ عِبًا وَلاَ جَادًّا
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.[5]

 Makna لاَ عِبًا وَلاَ جَادًّا adalah mengambil dengan cara bercanda, senda gurau kemudian menahan darinya dan tidak meminta untuk dikembalikan sedikit pun dan itu yang dinamakan sungguh-sungguh.

               Dan Sulaiman berkata (dia adalah Ibnu Abdurrahman):

لعبا ولاجدا و من اءخذ عصا اءخيه  فايردها
“Bermainlah, dan janganlah sungguh-sungguh, dan Barang siapa mengambil tongkat milik saudaranya maka kembalikanlah”[6]

Makna لعبا ولاجدا larangan dari mengambil dengan cara sungguh-sungguh karena itu adalah sama saja mencuri, dan adapun mengambil dengan cara bermain-main adalah  yang mana didalamnya itu tidak ada manfaat bahkan dapat menjadikan sebab timbulnya kemarahan orang yang memiliki harta tersebut.

 Pernah terjadi, ketika salah seorang sahabat Nabi sedang tidur, datanglah seseorang lalu mengambil cambuknya, dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itu pun merasa takut . sehingga Rasulallah bersabda:
لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut”( hadits shohih,dikeluarkan oleh ahmad (juz 5,hal 326)). [7]

2. Berdusta saat bercanda.  Banyak orang yang dengan sesuka hatinya bercanda, tak  segan berdusta dengan alasan bercanda. Padahal berdusta dalam bercanda ini tidak dibolehkan.

   3.Melecehkan sekelompok orang tertentu.Misalnya,bercanda dengan melecehkan orang-orang tertentu, penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, atau bahasa tertentu, atau menyebut aib mereka dengan maksud untuk bercanda dan membuat orang lain tertawa. Perbuatan ini sangat dilarang.

4. Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Kadang kala ini juga terjadi, terlebih bila canda itu sudah lepas kontrol. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu ia mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan keji. Seperti ia mengatakan kepada temannya, ‘hai anak hantu,’ dan kata-kata sejenisnya untuk membuat orang tertawa.[8]

III..KESIMPULAN 

Kita diperbolehkan dalam bercanda akan tetapi harus pada batas-batas tertentu yang sudah Allah Ta’ala tentukan, dan jangan terlalu berlebih-lebihan dalam bercanda, karna bercanda itu akan membuat hilangnya martabat diri seseorang. selain itu pula dapat membuat orang lain tertawa yang mana tertawa itu akibatnya dapat  mengeraskan atau mematikan hati.

REFERENSI

Al-Qur’anul Karim
Ahmad Warson Munawwir,1997 M, Kamus Al-Munawwir, Surabaya,Pustaka Progressif.
Ibnu Mundzir, 2010 M, , Lisanul’Arab, Kairo (Mesir): Darul Ibnul Jauzi,
Lilulamatul Abi Syamsul Haqqil Adzim Aabady,’Awnul ma’bud.




[1] Ahmad.Warson  Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya, Pustaka Progessif, cet 14, 1997)   hal:  1331
[2]  Ibnu Mundzir, Lisanul’Arab (Kairo: Darul Ibnul Jauzi, 2010 M)  hal: 985
[3] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad (V/5), Abu Dawud (4990), at-Tirmidzi (2315). Dan lihat Shahîh al-Jâmi’ (7126).

[5]  (Hadits hasan, dikeluarkan oleh tirmidzi (2160))
[6] Hadits hasan, dikeluarkan oleh tirmidzi (2160)) .

[7] Lilalamatul Abi Syamsul Haqqil Adzim Aabady,’aunul ma’bud, syarh sunanu abj dawud hal: 318 , juz:8

0/Post a Comment/Comments