Perbankan Syariah Berkembang di Indonesia? Ini Dia Penyebabnya!

Oleh Abizar Garibaldi

Sejak tahun 1992, perkembangan perbankan syariah bisa dibilang cukup pesat. Hal ini mungkin terjadi karena adanya UU No. 10 tahun 1998 yang membuat perbankan dapat menjalankan dual bangking system, sehingga membuat bank – bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka unit syariah

Menurut buku yang berjudul “ Prospek Cerah Perbankan Islam “ karya K.H Ma’ruf Amin (mantan Ketua Dewan Syariah Nasional – MUI) disitu dituliskan faktor – faktor penyebab berkembangnya Perbankan Syariah di Indonesia antara lain:

   1.      Potensial market bank syariah di Indonesia cukup besar apalagi kalua dikaitkan dengan jumlah umat Islam. Jumlah pengguna bank syariah dari kalangan umat Islam dewasa ini masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah Umat Islam. Belum lagi bahwa pengguna bank syariah sekarang ini tidak hanya umat Islam. Jadi potensial market dari bank syariah masih sangat besar.
   2.      Umat Islam sendiri pada akhirnya akan memilih bank syariah disbanding bank konvensional karena bank syariah sudah dijamin kehalalannya sedangkan untuk bank konvensional tidak ada jaminan bagi kehalalannya apalagi setelah MUI menyatakan bahwa sistem bunga adalah haram, dan pada akhirnya umat Islam akan bersikap: ‘kalau ad acara yang halal kenapa harus memilih yang haram’?.
   3.      Bank Syariah ternyata tidak menimbulkan resistensi bagi mereka yang bukan Muslim bahkan nasabah bank syariah tidak hanya terdiri dari Umat Islam melainkan juga dari kalangan non Muslim. Bahkan dalam obligasi syariah, emitennya kebanyakan (75%) terdiri dari corporate milik kalangan nnon Muslim.
   4.      Bank Syariah ternyata memiliki keunggulan kompetitif hal itu dapat dilihat dari kemampuan bank syariah memberikan bagi hasil yang lebih besar kepada pemilik dana dibanding dengan bank konvensional.

Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan / regulasi yang lebih komprehensif sebagai respon terhadap perkembangan yang ada dan pelayanan yang semakin baik dari pelaku perbankan syariah sebagai jawaban terhadap semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Selain itu, kepercayaan masyarakat juga akan semakin besar apabila perbankan syariah lebih menngkatkan kepatuhan terhadap prinsip – prinsip syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan terlaksananya pengawassan syariah secara efektif pada masing- masing bank syariah.

0/Post a Comment/Comments