Sangat menarik ketika membahas tentang kesehatan
suatu perusahaan apalagi yang aka kita
bahas adalah kesehatan lembaga keuangan syariah, sebagaimana yang kita ketahui
lembaga keuangan adalah tempat menarik dan menyalurkan uang dari dan untuk masyarakat
atau Secara lebih lengkapnya peran lembaga keuangan adalah “menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada peminjam untuk kemudian
digunakan untuk ditanamkan pada sektor produksi atau investasi” (Abdullah, n.d.)
Dalam hal kinerja perbankan juga hal yang sangat
penting yang harus diketahui oleh stakeholders, sebagaimana hal ini diatur oleh
peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 penilaian kesehatan bank
merupakan salah satu hal yang diatur oleh Bank Indonesia yang akan berguna
dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan untuk menghadapi risiko di
masa yang akan datang (Yusuf 1829)
Dalam menilai kinerja perusahaan termasuk lembaga
keuangan ini ada beberapa rasio yang harus kita hitung beberapa diantaranya
Rasio Solvabilitas, Rasio Liquiditas: Financing To Deposit Rasio, Non Performing
Finance, capital Adequacy Rasio, Rentabilitas: Return On Aset, rasio menilai
tingkat efisiensi bank. Coba kita kenalan dengan beberapa rasio diatas.
Pertama dalam
menentukan tingkat kesehatan perusahaan dalam hal ini lembaga keuangan ada yang
namanya Rasio Liquiditas beberapa syarat sebuah perusahaan dikatakan liquid
diantaranya perusahaan mempunyai premary resrves jika tidak terpenuhi harus ada
secondary yang cukup untuk selajutnya di ubah menjadi liquid tanpa kecurigaan
yang berarti terakhir perusahaan harus punya cara mendapatkan alat liquid
salahsatu caranya bisa berhutang dalam menghitung Rasio Liquiditas ada yang
namanya financing to Deposit Ratio, FDR (Financing to Deposit Ratio) adalah
perbandin- gan antara pembiayaan yang diberikan oleh bank den- gan dana pihak
ketiga (DPK) yang berhasil dikerahkan oleh bank rumus dalam mencari FDR =
Pembiayaan / Dana Pihak Ketiga (DPK) X 100%, Rasio yang rendah menunjukan
risiko liquiditas yang tinggi sedangkan rasio yang tinggi menunjukan perusahaan
memiliki aktiva lancar berlebih dan akan berpengaruh terhadap tingkat
profitabilitas. (Yusuf 1829)
Kedua Rasio Rentabilitas guna mengetahui kemampuan bank dalam memperoleh laba,
mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam melaksanakan opresaionalnya Rumus
ROA= Laba Sebelum Pajak/Rata Rata Total Aset X 100%, rasio ini biasnya paling
disoroti oleh perusahaan karena mampu melhat keuntungan sebelumya dan di
proyeksikan untuk melihat keuntungan perusahaan kedepannya.
Selanjutnya Rasio untuk menilai kualitas aset perusahaan, rasio yang diguakan
untuk menilai kualitas aset biasanya dengan menggunakan Nnon Performing Finance
(NPF) antara rasio NPF denga ROA ini saling berkaitan karena dalam NPF ini
mengukur risiko risiko besarnya pembiayaan yang bermasalah pada suatu bank,
berkaitan denga ROA karena semakin tinggi NPF ini akan semakin tinggi risiko
bank tersebut dalam pembiayaan dengan semakin tinginya risiko ini maka
keuntungan atau laba yang dihasilkan perusahaan akan semakin sedikit ROA akan
semaki sedikit. Adapaun rumus Non Performing Finance Adalah Npf= Pembiayaan
yang diterbitkan Bank/Total Pembiayaan X 100% (Yusuf 1829). Dengan ini kita bisa menerawang kesehatan
perusahaan baik unit syariah ataupun konvensional.
Daftar Pustaka
Abdullah, Thamrin. n.d.
“Lembaga Keuangan,” 1–43.
Yusuf,
Muhammad. 1829. “Dampak Indikator Rasio Keuangan terhadap Profitabilitas Bank
Umum Syariah di Indonesia” 9865: 141–51.