Rumus Diagnosa Kesehatan Lembaga Keuangan Syariah

Oleh Dudi Supriadi

Sangat menarik ketika membahas tentang kesehatan suatu perusahaan apalagi yang aka  kita bahas adalah kesehatan lembaga keuangan syariah, sebagaimana yang kita ketahui lembaga keuangan adalah tempat menarik dan menyalurkan uang dari dan untuk masyarakat atau Secara lebih lengkapnya peran lembaga keuangan adalah “menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada peminjam untuk kemudian digunakan untuk ditanamkan pada sektor produksi atau investasi” (Abdullah, n.d.)


Dalam hal kinerja perbankan juga hal yang sangat penting yang harus diketahui oleh stakeholders, sebagaimana hal ini diatur oleh peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 penilaian kesehatan bank merupakan salah satu hal yang diatur oleh Bank Indonesia yang akan berguna dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan untuk menghadapi risiko di masa yang akan datang (Yusuf 1829)


Dalam menilai kinerja perusahaan termasuk lembaga keuangan ini ada beberapa rasio yang harus kita hitung beberapa diantaranya Rasio Solvabilitas, Rasio Liquiditas: Financing To Deposit Rasio, Non Performing Finance, capital Adequacy Rasio, Rentabilitas: Return On Aset, rasio menilai tingkat efisiensi bank. Coba kita kenalan dengan beberapa rasio diatas.


 Pertama dalam menentukan tingkat kesehatan perusahaan dalam hal ini lembaga keuangan ada yang namanya Rasio Liquiditas beberapa syarat sebuah perusahaan dikatakan liquid diantaranya perusahaan mempunyai premary resrves jika tidak terpenuhi harus ada secondary yang cukup untuk selajutnya di ubah menjadi liquid tanpa kecurigaan yang berarti terakhir perusahaan harus punya cara mendapatkan alat liquid salahsatu caranya bisa berhutang dalam menghitung Rasio Liquiditas ada yang namanya financing to Deposit Ratio, FDR (Financing to Deposit Ratio) adalah perbandin- gan antara pembiayaan yang diberikan oleh bank den- gan dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dikerahkan oleh bank rumus dalam mencari FDR = Pembiayaan / Dana Pihak Ketiga (DPK) X 100%, Rasio yang rendah menunjukan risiko liquiditas yang tinggi sedangkan rasio yang tinggi menunjukan perusahaan memiliki aktiva lancar berlebih dan akan berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas. (Yusuf 1829)


Kedua Rasio Rentabilitas guna mengetahui kemampuan bank dalam memperoleh laba, mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam melaksanakan opresaionalnya Rumus ROA= Laba Sebelum Pajak/Rata Rata Total Aset X 100%, rasio ini biasnya paling disoroti oleh perusahaan karena mampu melhat keuntungan sebelumya dan di proyeksikan untuk melihat keuntungan perusahaan kedepannya.


Selanjutnya Rasio untuk menilai  kualitas aset perusahaan, rasio yang diguakan untuk menilai kualitas aset biasanya dengan menggunakan Nnon Performing Finance (NPF) antara rasio NPF denga ROA ini saling berkaitan karena dalam NPF ini mengukur risiko risiko besarnya pembiayaan yang bermasalah pada suatu bank, berkaitan denga ROA karena semakin tinggi NPF ini akan semakin tinggi risiko bank tersebut dalam pembiayaan dengan semakin tinginya risiko ini maka keuntungan atau laba yang dihasilkan perusahaan akan semakin sedikit ROA akan semaki sedikit. Adapaun rumus Non Performing Finance Adalah Npf= Pembiayaan yang diterbitkan Bank/Total Pembiayaan X 100% (Yusuf 1829). Dengan ini kita bisa menerawang kesehatan perusahaan baik unit syariah ataupun konvensional.

 

Penulis merupakan mahasiswa STEI SEBI

Daftar Pustaka

Abdullah, Thamrin. n.d. “Lembaga Keuangan,” 1–43.

Yusuf, Muhammad. 1829. “Dampak Indikator Rasio Keuangan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia” 9865: 141–51.

0/Post a Comment/Comments