BOLEHKAH BERQURBAN BERGILIR DALAM SATU KELUARGA ?

BOLEHKAH BERQURBAN BERGILIR DALAM SATU KELUARGA ?
Oleh Abdullah Al-Jirani


Ada pertanyaan, bagaimana hukum qurban bergilir dalam satu keluarga. Misal tahun ini atas nama bapak, tahun depan ibu, tahun depannya lagi anak dan seterusnya. Hal ini dipertanyaan karena ada yang menyatakan bahwa hal seperti ini tidak diperbolehkan, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, akan kami bawakan sebuah penjelasan yang kami ambil dari kitab “Tuhfatul Muhtaj”, di mana dalam kitab tersebut disebutkan bahwa berqurban hukumnya sunah kifayah bagi satu keluarga. Artinya, jika telah ada salah satu yang melakukannya, maka telah gugur tuntutan terhadap anggota keluarga yang lain. Pengertian ini lalu diberi komentar oleh Imam Asy-Syarwani Asy-Syafi’i dalam Hasyiyahnya terhadap Tuhfatul Muhtaj :
(سُقُوطُ الطَّلَبُ بِفِعْلِ الْغَيْرِ) يُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ أَصْلُ الطَّلَبِ لَا الطَّلَبُ عَلَى الْإِطْلَاقِ حَتَّى لَوْ فَعَلَهَا كُلٌّ وَلَوْ عَلَى التَّرْتِيبِ وَقَعَتْ أُضْحِيَّةً وَأُثِيبَ
“(Ucapan Ibnu Hajar Al-Haitami) bahwa maksud sunah kifayah adalah gugurnya tuntutan dengan dilakukan oleh orang lain, hal ini dibawa kepada kemungkinan makna bahwa yang dimaksud adalah asal tuntutan, bukan tuntutan secara mutlak, sehingga seandainya setiap anggota keluarga melakukannya secara berurutan, maka telah terealisasi ibadah qurban dan diberi pahala.” [Tuhfatul Muhtaj : 9/345].
Pernyataan di atas menunjukkan, bolehnya qurban secara bergilir di antara anggota keluarga, baik dana untuk pembelian hewan qurban berasal dari ayah, ataupun milik masing-masing anggota keluarga. Walaupun seandainya yang berqurban hanya salah satu saja dari mereka, maka hal itu sudah mencukupi. Tapi “mencukupi” di sini bukan berarti yang lain tidak dianjurkan lagi.
Adapun hadits yang menjelaskan bahwa nabi ﷺ berkurban dengan satu ekor kambing dan diperuntukkan untuk seluruh anggota keluarganya, bukan berarti satu kambing diatasnamakan semua anggota keluarga, tapi maksudnya bahwa satu ekor kambing walau diatasnamakan satu orang, yaitu nabi ﷺ, tapi syiar dan sunahnya telah merata mengenai satu keluarga. Atau dalam pendapat lain, maksudnya pahalanya telah merata untuk satu keluarga. Jadi kaidahnya tetap alias tidak berubah, bahwa satu ekor kambing hanya untuk satu orang, dan satu ekor sapi maksimak untuk tujuh orang. Jika lebih, maka tidak sah.
Dan perbuatan nabi ﷺ di atas juga tidak menunjukkan bahwa anggota keluarga yang lain tidak dibolehkan atau tidak dianjurkan untuk berqurban. Bahkan sesuai dengan penjelasan Imam Asy-Syarwani di atas bahwa anggota keluarga yang lain tetap dianjurkan untuk berqurban, baik secara bersamaan atau bergantian. Sebagaimana halnya dalam shalat jenazah. Shalat jenazah sendiri hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sudah ada yang menyalatkan, maka telah gugur kewajiban bagi sisanya yang tidak menyalatkan. Tapi seandainya sisanya juga menyalatkan, maka ini perkara yang baik.
Demikian ulasan singkat kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Mohon maaf jika kurang berkenan. Wallahu a’lam bish shawab.
_@Abdullah Al-Jirani

Sumber : FB

0/Post a Comment/Comments