Pro Kontra Kebijakan New Normal

Oleh Anwar Yasin

Wacana penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Jawa Barat mulai digalakkan. Hal tersebut berdasarkan capaian Provinsi Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan penanganan pandemi terbaik hingga akhir Mei 2020. New Normal yang dimaksud adalah merupakan tatanan, kebiasaan dan pola hidup yang baru berbasis pada adaptasi terhadap situasi terkini dengan adanya pandemi Virus Covid-19. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 bersama-sama dengan para stakeholder, para pakar dan masyarakat untuk membuat konsep protokol atau SOP tentang pelaksanaan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru.

Meski begitu, perlu ada syarat yang harus dipenuhi agar kondisi New Normal dapat dilaksanakan. World Health Organization (WHO) mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara atau daerah untuk memberlakukan New Normal. 

Pertama. Negara atau wilayah yang akan melaksanakan New Normal harus menyampaikan bukti bahwa mereka mampu mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan angka reproduksi penyebaran virus dibawah angka 1. Kedua, sistem pelayanan Kesehatan di suatu negara atau wilayah harus mumpuni dan berkapasitas dalam penanganan pasien Covid-19. 

Ketiga, wilayah yang memiliki tingkat penyebaran virus yang tinggi harus ditekan angka persebarannya sehingga tidak mempengaruhi wilayah yang sudah mengendalikan angka penyebaran virus. Keempat, penetapan Langkah-langkah atau protokol pencegahan penyebaran virus di lingkungan publik, seperti tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dll. 

Kelima, resiko kemungkinan tersebarnya virus dari wilayah lain harus mampu diantisipasi. Keenam, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan New Normal dan menjadi timbal balik bagi para pemangku kebijakan. 

Persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh setiap negara atau wilayah yang akan merencanakan pemberlakuan New Normal. Seperti yang diketahui, Virus Covid-19 hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya. Maka, kebijakan pelonggaran mobilisasi masyarakat menjadi sangat beresiko. Oleh karena itu, Kepala Daerah harus membuat perencanaan yang matang dan melakukan penelitian yang intensif terhadap daerah masing-masing agar tidak memperparah penyebaran virus

Indonesia secara umum saat ini dianggap masih belum mampu mengendalikan penyebaran virus. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan jumlah kasus yang tinggi setiap harinya dan angka kematian yang tertinggi di Asia Tenggara, melampaui Singapura yang memiliki jumlah kasus lebih banyak dibanding Indonesia. 

Jawa Barat, meski mendapat predikat daerah yang mampu mengendalikan laju penyebaran virus juga harus waspada, mengingat beberapa daerah masih berada di zona kuning. ditambah dengan adanya kondisi arus balik pasca mudik, dimana lalu lintas menjadi sibuk dan mobilisasi masyarakat semakin tinggi. Jangan sampai Jawa Barat menjadi seperti Wuhan, dimana terjadi penyebaran virus gelombang 2. Maka, setiap daerah di Jawa Barat harus merumuskan secara matang dan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan penerapan New Normal di daerah masing-masing, demi menciptakan suasana yang kondusif dan terhindar dari situasi yang semakin buruk.

 

0/Post a Comment/Comments