Oleh Anwar Yasin
Wacana penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi
Jawa Barat mulai digalakkan. Hal tersebut berdasarkan capaian Provinsi Jawa
Barat yang menjadi provinsi dengan penanganan pandemi terbaik hingga akhir
Mei 2020. New Normal yang dimaksud adalah merupakan tatanan, kebiasaan dan
pola hidup yang baru berbasis pada adaptasi terhadap situasi terkini dengan
adanya pandemi Virus Covid-19. Hingga saat ini, Pemerintah Pusat melalui Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 bersama-sama dengan para
stakeholder, para pakar dan masyarakat untuk membuat konsep protokol atau
SOP tentang pelaksanaan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru.
Meski begitu, perlu ada syarat yang harus dipenuhi agar kondisi New Normal dapat
dilaksanakan. World Health Organization (WHO) mengeluarkan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh suatu negara atau daerah untuk memberlakukan New
Normal.
Pertama. Negara atau wilayah yang akan melaksanakan New Normal harus
menyampaikan bukti bahwa mereka mampu mengendalikan penyebaran
pandemi Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan angka reproduksi penyebaran
virus dibawah angka 1. Kedua, sistem pelayanan Kesehatan di suatu negara atau
wilayah harus mumpuni dan berkapasitas dalam penanganan pasien Covid-19.
Ketiga, wilayah yang memiliki tingkat penyebaran virus yang tinggi harus ditekan
angka persebarannya sehingga tidak mempengaruhi wilayah yang sudah
mengendalikan angka penyebaran virus. Keempat, penetapan Langkah-langkah
atau protokol pencegahan penyebaran virus di lingkungan publik, seperti tempat
kerja, pasar, rumah ibadah, dll.
Kelima, resiko kemungkinan tersebarnya virus dari wilayah lain harus mampu
diantisipasi. Keenam, melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan New Normal dan
menjadi timbal balik bagi para pemangku kebijakan.
Persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh setiap negara atau wilayah
yang akan merencanakan pemberlakuan New Normal. Seperti yang diketahui,
Virus Covid-19 hingga saat ini belum ditemukan vaksinnya. Maka, kebijakan
pelonggaran mobilisasi masyarakat menjadi sangat beresiko. Oleh karena itu,
Kepala Daerah harus membuat perencanaan yang matang dan melakukan
penelitian yang intensif terhadap daerah masing-masing agar tidak memperparah
penyebaran virus
Indonesia secara umum saat ini dianggap masih belum mampu mengendalikan
penyebaran virus. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan jumlah kasus yang tinggi
setiap harinya dan angka kematian yang tertinggi di Asia Tenggara, melampaui
Singapura yang memiliki jumlah kasus lebih banyak dibanding Indonesia.
Jawa Barat, meski mendapat predikat daerah yang mampu mengendalikan laju
penyebaran virus juga harus waspada, mengingat beberapa daerah masih berada
di zona kuning. ditambah dengan adanya kondisi arus balik pasca mudik, dimana
lalu lintas menjadi sibuk dan mobilisasi masyarakat semakin tinggi. Jangan sampai
Jawa Barat menjadi seperti Wuhan, dimana terjadi penyebaran virus gelombang
2. Maka, setiap daerah di Jawa Barat harus merumuskan secara matang dan
melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan penerapan New Normal di daerah
masing-masing, demi menciptakan suasana yang kondusif dan terhindar dari
situasi yang semakin buruk.