Zakat Infaq Shadaqah dan Hikmah Yang Terselip

Zakat Infaq Shadaqah dan Hikmah Yang Terselip
Oleh Yanti Afrianti




Sebagai umat muslim, kita pasti sudah mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita tunaikan dalam beragama dan apabila kita meninggalkannya maka akan berdosa. Kewajiban apa sajakah itu?. Dalam rukun Islam terdapat 5 Kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim, diantaranya Sholat dan Zakat. Namun terkait masalah sholat saya yakin banyak diantara kita semua sudah memahami tentang kewajiban sholat, Lalu bagaimana dengan zakat?. Memangnbanyak yang sudah tahu perihal zakat tetapi tidak sedikit juga yang belum memahami makna dan hikmah berzakat.


Zakat, Infaq dan Shadaqah bukanlah kata yang baru di telinga umat muslim, banyak yang mengira bahwa Zakat Infak dan Sedekah ini sama saja jadi pengeluarannya tergantung keihlasan yang memberi. Persepsi seperti ini harus kita benarkan dengan ketentuan-ketentuan hukum syariat Islam tentang Zakat.


Pengertian Zakat, dan perbedaan dengan Infaq dan Shadaqah :


Zakat, infaq dan shadaqah adalah ibadah Maliyyah Ijtima’iyyah (ibadah dengan harta yang memiliki posisi yang sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat), dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat yang kuat lahiriyyah maupun bathiniyyah.


Zakat Menurut Bahasa: Tumbuh, bersih, berkembang, dan berkah. Menurut Istilah Fiqh: Pengeluaran harta seorang muslim yang menjadi hak Allah swt untuk disalurkan kepada mustahiq tertentu dengan tatacara tertentu.


Landasan Kewajiban Berzakat ;


-          Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta jika sampai pada nishabnya.


Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah:


-          Al Quran Surah Attaubah ayat 103 :

            Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.


-          As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda :

  “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.


-          Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.

 

Hukum mengingkari/menolak zakat


      Seorang muslim yang tahu akan kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah jatuh pada kekafiran, dan hukumnya hukum orang yang murtad.


      Hukum atas muslim yang menolak tidak mau membayar zakat:


1.      Di akhirat dia mendapat siksaan  dengan hartanya.

2.      Di dunia, Imam berhak untuk memeranginya sehingga dia mau membayar zakat atau Imam berwenang untuk menyita sebagian hartanya.


Perbedaan dan persamaan zakat, infaq dan shadaqah


      Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.


      Infak ialah pembelanjaan (harta yang mencakup zakat dan non zakat, disamping ada yang wajib dan sunnah).


      Shodaqoh : bukti keyakinan (memiliki ma’na yang lebih luas dari kebaikan materi atau non materi).


Syarat harta wajib zakat:


-          Milik Penuh -Produktif -Sampai nishab, -Surplus dari kebutuhan primer, -Bebas dari hutang dan -Berlalu satu tahun.


Hikmah dan Tujuan Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS):


1.        Zakat, infaq dan sedekah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir miskin. Termasuk di dalamnya membantu mereka di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.


2.        Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan etos kerja. “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya (2) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (3) dan orang-orang yang menunaikan zakatnya (4).” (QS. Al-Mukminun: 1-4).


3.         Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan etika bekerja dan berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal. Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya". (HR. Muslim).


4.        Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat,


5.         Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. “Rasulullah Saw. bersabda: “Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)”. (HR. Bukhari).


6.         Zakat, infaq dan shadaqah akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).


7.         Zakat, infaq dan shadaqah terkait dengan upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).


8.        Zakat, infaq dan shadaqah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).


9.        Mencerminkan semangat “sharing economy”. Prof Yonchai Benkler (Harvard University): sharing atau semangat berbagi merupakan modalitas yang paling penting untuk meningkatkan produksi ekonomi. Semangat “berbagi”: solusi untuk mengatasi masalah ekonomi termasuk resesi (Swiercz dan Smith, Georgia University). Sharing economy: perlu ada kesadaran berbagi dan perlu ada transfer kekayaan kepada orang miskin, supaya mereka memiliki daya beli sehingga mampu menggerakkan perekonomian.


10.    Zakat, infaq dan shadaqah juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan juga musibah yang terjadi sekarang ini.


 

Demikian pengertian dan hikmah yang terdapat pada zis atau zakat infaq dan shadaqah, dengan mengetahui hal tersebut semoga kita senantiasa selalu dimudahkan untuk menunaikannya .;)

0/Post a Comment/Comments