QURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL

QURBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Oleh Ustadz Abdullah Al-Jirani

Pendapat yang mu’tamad (terpilih) dalam madzhab Syafi’i, berqurban dengan diatasnamakan orang yang telah meninggal dunia hukumnya tidak diperbolehkan atau tidak sah. Karena ibadah qurban statusnya sebagai fida’ (tebusan) bagi jiwa orang yang melakukannya. Hal ini mengharuskan adanya ijin dari yang bersangkutan, dan tentunya hal ini tidak memungkinkan. Dikecualikan dalam masalah ini, seorang yang telah berwasiat atau telah bernadzar untuk qurban sebelum meninggal, maka diperbolehkan, berdasarkan sebuah riwayat dimana Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menunaikan qurban atas nama beliau ﷺ setiap tahun. [Tuhfatul Muhtaj : 9/368].
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Syaikh Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni Asy-Syaf’i (w.829 H) – semoga Allah merahmati beliau - :
وَلَا يجوز عَن الْمَيِّت على الْأَصَح إِلَّا أَن يُوصي بهَا نعم تجوز النِّيَابَة عَنهُ فِيمَا عينه بِنذر قبل مَوته
“Tidak boleh untuk berqurban atas nama orang yang telah meninggal menurut pendapat yang paling shahih/kuat (dalam madzhab Syafi’i), terkecuali dia (mayit) mewasiatkan dengan hal itu. Benar, boleh untuk mewakili dia di dalam apa-apa yang telah ditunjuk secara spesifik dengan nadzar sebelum kematiannya.” [Kifayatul Akhyar, hlm.528].
Imam An-Nawawi (w.676 H) – semoga Allah merahmati beliau - dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab (8/830)menyebutkan, ada pendapat ulama madzhab Syafi’i, yaitu imam Al’Abbadi Asy-Syafi’i yang membolehkan berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Namun pendapat ini tidak mu’tamad (lemah). Menurut beliau, qurban itu seperti sedekah, dan sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh berdasarkan berbagai dalil bahkan ijma (konsensus) ulama. Diantaranya, hadits dari Aisyah ra, dimana Nabi ﷺ saat menyembelih hewan qurbannya menyatakan : “Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” kalimat “keluarga Muhammad” meliputi yang masih hidup ataupun yang telah meninggal.
Namun hal ini disanggah, bahwa qurban tidak bisa diqiyaskan kepada sedekah secara umum. Karena qurban terdapat makna fida’ (tebusan) bagi orang yang melakukannya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sedangkah sedekah secara umum tidak ada makna ini. Sehingga mengqiyaskan qurban kepada sedekah dalam masalah ini dinilai kurang tepat.
Solusinya, seorang tetap berqurban atas nama dirinya, akan tetapi dia persyaratkan orang lain yang telah meninggal misalkan orang tuanya dalam pahalanya, maka ini dibolehkan. Dan hadits Aisyah yang disebutkan sebelumnya, dibawa kepada kemungkinan makna ini. Disebutkan oleh Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam Al-Majmu (8/407) :
ولو ذبح عن نفسه واشترط غيره فِي ثَوَابِهَا جَازَ قَالُوا وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ الْحَدِيثُ الْمَشْهُورُ عَنْ عَائِشَةَ
“Seandainya seorang menyembelih (hewan qurban) atas nama dirinya dan dia syaratkan orang lain dalam pahalanya, maka ini boleh. Mereka (para ulama) menyatakan : Dan hadits yang masyhur dari Aisyah di bawa kepada kemungkinan makna ini.”
Kesimpulannya, berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan menurut pendapat yang terpilih dalam madzhab Syafi’i. Namun, misalkan di masyarakat kita telah ada kebiasaan berqurban untuk orang yang telah meninggal dan jika dirubah dikhawatirkan akan menyebabkan fitnah atau kegaduhan, maka biarkan saja. Karena walau bagaimanapun masih ada ulama Syafi’iyyah yang membolehkannya. Bahkan dibolehkan juga ulama madzhab yang lain, yaitu Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Intinya, untuk masyarakat umum itu dipermudah saja dan jangan dipersulit.
Wallahu a’lam bish shawab.
4 Dzulhijjah 1441 H
Alfaqir : Abdullah Al-Jirani

Sumber : FB

0/Post a Comment/Comments