Hukum Jual Beli Kucing

 Hukum Jual Beli Kucing

Oleh Abdullah Al-Jirani

Memperjualbelikan kucing yang jinak, apalagi kucing-kucing yang unggul dan mahal seperti jenis Anggora, Persia dan yang lainnya, hukumnya mubah (boleh) karena ia termasuk binatang suci yang memiliki manfaat mubah, diantaranya : untuk hiasan kerena memiliki bulu yang sangat indah, hiburan karena lucu dan mengemaskan, dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat yang disepakati oleh para ulama’ Syafi’iyyah dan merupakan pendapat dari Jumhur Ulama’ (Mayoritas ulama’) dari Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Adapun kucing liar, maka diharamkan untuk memperjualbelikannya karena tidak ada manfaat mubah di dalamnya.


Hukum asal segala sesuatu yang memiliki manfaat mubah, baik secara syar’i atau hissy (bisa dideteksi dengan panca indera), boleh untuk diperjualbelikan karena ia dianggap sebagai “harta”, dikecualikan apa yang telah secara jelas telah diharamkan oleh syari’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah :
كُل مَمْلُوكٍ أُبِيحَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ يَجُوزُ بَيْعُهُ إِلاَّ مَا اسْتَثْنَاهُ الشَّرْعُ
“Segala sesuatu yang dimiliki yang dibolehkan untuk mengambil manfaat dengannya, maka boleh untuk menjualnya kecuali apa yang telah dikecualikan oleh syari’at.”
Imam An-Nawawi (w.676 H) r.h dalam Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab (9/320) berkata :
بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا إلَّا مَا حَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي كِتَابِهِ فِي شرح مختصر المزني عن ابن العاص أَنَّهُ قَالَ لَايَجُوزُ وَهَذَا شَاذٌّ بَاطِلٌ مَرْدُودٌ وَالْمَشْهُورُ جَوَازُهُ وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْجُمْهُورِ
“Jual beli kucing yang jinak diperbolehkan tanpa adanya perselisihan di sisi kami (Ulama’ Asy-Syafi’iyyah) kecuali apa yang dihikayatkan dari Al-Baghawi di dalam kitabnya dalam Syarh Mukhtashar Al-Muzani dari Ibnu Al-‘Ash sesungguhnya dia berkata : tidak boleh. Ini pendapat nyleneh, batil, dan tertolak. Pendapat yang masyhur, bolehnya hal itu. Ini merupakan pendapat dari Jumhur (mayoritas) ulama’ yang telah dinukil oleh Al-Qadhi ‘Iyyadh dari jumhur.”
Memang ada beberapa hadits yang zahirnya (tekstualnya) melarang jual beli kucing, diantaranya hadits dari Jabir r.a, di mana Abu Zubair r.a pernah bertanya kepada Jabir tentang harga penjualan anjing dan kucing lalu Jabir menjawab :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
“Nabi ﷺ telah melarang dari hal itu.” [ HR. Muslim : 1569 ].
Dalam Sunan Ibnu Majah no (2161), Jabir r.a berkata : “Nabi ﷺ melarang dari harga penjualan kucing.”
Namun untuk memahami hadits di atas atau yang semisalnya, kita harus merujuk kepada penjelasan para ulama yang memiliki kapabilitas dalam hal itu, jangan sampai kita pahami sendiri secara tekstual. Larangan menjual kucing pada hadits ada dua kemungkinan, yaitu :
(1). Larangan dari hasil penjualan kucing di dalam hadits tersebut, bukan untuk kucing secara mutlak. Akan tetapi untuk kucing yang liar. Karena kucing yang liar, tidak ada kemanfaatan di dalamnya. Sehingga akan masuk kepada perbuatan menyia-nyiakan harta yang telah dilarang oleh nabi ﷺ.
(2). Laragan dalam hadits di atas adalah larangan yang bersifat makruh, bukan haram. Suatu larangan yang bersifat kebiasaan di tengah manusia di mana mereka memberikan toleransi di dalamnya karena adanya hajat terhadapnya. Ada suatu kaidah berbunyi : “Bahwa larangan makruh, boleh untuk dilakukan jika ada hajat mubah (kebutuhan mubah) di dalamnya.”
Demikian dijelaskan oleh para ulama, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab : (9/230) dan Syarah Shahih Muslim : (10/234), Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra : (4/240), Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz (8/229) dan yang lainnya.
Al-Imam Ar-Rafi’i (wafat : 623 H) r.a dalam Fathul ‘Aziz (8/229) berkata :
(نهى عن ثمن الهرة) قال القفال اراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولاغيره
“(Nabi melarang dari hasil penjualan kucing). Al-Qaffal berkata : Yang dimaksud oleh beliau adalah kucing yang liar, karena tidak manfaat kelembutan dan selainnya di dalamnya.”
Kesimpulannya : Menjual kucing yang jinak hukumnya boleh karena memiliki manfaat yang bersifat mubah. Adapun kucing liar, maka hukumnya haram.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sukoharjo, 3 Shafar 1442 H
Abdullah Al-Jirani

Sumber : FB

Keterangan : Judul dan konten artikel seluruhnya diambil dari akun FB Abdullah Al-Jirani. Begitu pula gambar kucingnya

0/Post a Comment/Comments