Ternyata Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Beberapa hari yang lalu publik dihebohkan kabar penusukan terhadap Syekh Ali Jaber oleh seorang pemuda berinisial AA. Meski pemberitaan pelaku mengalami gangguan jiwa, warganet tidak percaya. 



Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD ketika bersilaturahmi ke kediaman Syekh Ali Jaber belum percaya jika pelaku mengalami gangguan jiwa.


Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yakni inisial AA belum keluar dari Pusdokkes Polri. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pelaku ini tidak alami gangguan jiwa.


“Kalau kita lihat waktu berita acara pemeriksaan sih ada tanya jawab. Dia sadar,” kata Pandra seperti dilansir dari laman viva.co.id.


Menurutnya, pelaku AA beralasan saat melakukan penusukan kepada Syekh Ali Jaber karena motivasinya merasa dibayang-bayangi. Namun kondisi pelaku sampai saat ini dalam keadaan normal dan masih bisa berkomunikasi.


Pihak penyidik sampai saat ini melakukan pemeriksaan dan observasi kepada pelaku Alpin ini sifatnya hanya melengkapi pemberkasan saja sebagai alat bukti keterangan dari ahli. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan perkara penganiayaan berat.


Ia menambahkan yang bisa menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa dan sebagainya, itu adalah majelis hakim. Untuk itu, kata dia, penyidik tugasnya hanya menyiapkan berkas, alat bukti dan barang bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sumber diolah dari Viva.co.id

0/Post a Comment/Comments