Dua Kompetensi Dasar yang Harus Dimiliki Auditor Syariah

           Dalam menjalankan usahanya, sebuah entitas terbuka dituntut untuk memberikan laporan secara berkala mengenai status atau keadaan perusahaan, baik dari segi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban-beban yang terjadi selama periode berjalan. Pelaporan ini erat kaitannya dengan fungsi auditor dalam hal  memastikan peraturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen manajemen entitas. Seorang auditor memberikan penilaian yang baik dan meningkatkan pengawasan yang efektif dengan biaya sewajarnya serta mengidentifikasi sistem pengendalian yang diterapkan oleh entitas.




Dalam perkembangannya, Lembaga keuangan islam menunjukkan trend yang baik dalam hal pemenuhan kepuasan kepada konsumen di kalangan masyarakat. Industri keuangan islam diklaim berada diantara industri dengan pertumbuhan tercepat yakni antara 15-20 persen selama dekade terakhir ini. Hal tersebut menjadi peluang bagi Lembaga-lembaga syariah untuk terus melakukan diversifikasi produk dan meningkatkan kinerjanya sehingga dapat secara wajar melaporkan kinerja keuangan dalam satu periode berjalan untuk dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan seperti investor, debitur, dan lain-lain.


Berkaitan dengan hal audit dan pelaporan, tentu saja auditor syariah memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran pada semua Lembaga syariah untuk terus berkontribusi terhadap kemaslahatan ummat. Dengan semakin banyaknya peminat produk-produk syariah terutama dalam layanan perbankan syariah, maka diharapkan entitas-entitas syariah tersebut dapat menerapkan nilai-nilai syariah dalam setiap aspek operasional perusahaan.


Menurut kerangka SGF (Sharia Governance Framework) Malaysia, tata kelola syariah audit syariah mengacu pada : penilaian berkala dilakukan dari waktu kewaktu, untuk memberi penilaian independen dan jaminan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam segala hal tingkat kepatuhan dalam segala hal yang berkaitan dengan operasi bisnis Lembaga Keuangan Islam (LKI) dengan tujuan utama memastikan sistem kontol internal yang sehat dan efektif untuk kepatuhan syariah dan dilakukan oleh auditor internal.


Praktek audit dalam konsep syariah berbeda dengan dari audit konvensional. Audit syariah memang memiliki cakupan ruang lingkup yang lebih luas, namun, keduanya sama-sama bertanggung jawab terhadap klien yaitu pemilik usaha yang diaudit, hanya saja dalam audit syariah dipandu oleh prinsip-prinsip agama dan kualitas keputusan managerial sehingga auditor perlu mempunyai kompetensi khusus berkaitan dengan shariah compliance, fiqh muammalat dan aspek syariah berkaitan dengan entitas klien.


Hal diatas berkaitan dengan Konsep “kompetensi” untuk auditor syariah. Penelitian oleh Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii dan Shahida Shahimi dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research dengan judul Competency Model for Shari'ah Auditors in Islamic Banks menyampaikan mengenai Konsep “kompetensi” yang dipopulerkan oleh seorang tokoh bernama Boyatsiz. Ia mengungkapkan bahwa selain penguasaan keterampilan dalam mengaudit, penguasaan pengetahuan tentang perbankan syariah dan fiqh muamalah juga sangat penting, selain itu juga auditor harus memiliki kemauan untuk belajar, dan sikap yang baik sebagai karakteristik yang melengkapi elemen pengetahuan dan keterampilan. Konsep ini diteliti secara ekstensif dan telah banyak diterapkan pada praktek manajemen di bidang kinerja individu yang disebut dengan teori prestasi kerja yang efektif. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat unsur-unsur kompetensi yang dijelaskan dalam teori prestasi kerja yang efektif bagi auditor diantaranya:


1.       Pengetahuan.

Pengetahuan yang dimiliki auditor bisa berupa pengetahuan umum atau khusus, pengetahuan umum didapat dari sekolah formal, sedangkan pengetahuan khusus didapat dari pelatihan-petihan. Unsur yang paling penting untuk menjadi auditor syariah adalah pengetahuan tentang syariah, diikuti dengan pengetahuan tentang Islamic bank dan fiqh muamalah.


2.       Keterampilan

Skill atau terampilan mengacu pada kemampuan individu untuk menerapkan pengetahuan , menyelesaikan tugas dan memecahkan masalah. Hal yang paling penting bagi seorang auditor untuk melakukan pekerjaan dengan sukses adalah pada keterampilan audit dan problem solving.


Karakteristik pendukung berkaitan dengan unsur kompetensi diatas adalah tanggung jawab etis, motivasi diri, manajemen yang baik, dan sebagainya. Teori-teori yang telah disebutkan diatas digunakan untuk memproyeksikan unsur-unsur “kompetensi” dari sudut pandang barat yang diterapkan dengan perspektif yang jauh lebih luas sehingga teori tersebut dapat diterapkan dalam ranah Islam.


Dari penjelasan diatas, seorang auditor syariah dirasa penting untuk menerapkan seperangkat kompetensi berkaitan dengan pemahaman konsep syariah, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja dan produktivitas lembaga keuangan syariah yang pada akhirnya, mengarah kepada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adana unsur kompetensi diatas, diharapkan seorang auditor syariah di lembaga keuangan syariah dapat terus mengembangkan dan membina pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia sebagai wujud dari kebutuhan untuk memperoleh dan mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan-pelatihan kualifikasi kerja audit dan dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya kualitas auditor syariah.

 

Oleh Siti Qurrata Akyunina, Mahasiswi Akuntansi Syraiah Semester 7 STEI SEBI


Sumber: Competency Model for Shari'ah Auditors in Islamic Banks; Journal of Islamic Accounting and Business Research by: Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii dan Shahida Shahimi

0/Post a Comment/Comments