Dalam menjalankan usahanya, sebuah entitas terbuka dituntut untuk memberikan laporan secara berkala mengenai status atau keadaan perusahaan, baik dari segi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban-beban yang terjadi selama periode berjalan. Pelaporan ini erat kaitannya dengan fungsi auditor dalam hal memastikan peraturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen manajemen entitas. Seorang auditor memberikan penilaian yang baik dan meningkatkan pengawasan yang efektif dengan biaya sewajarnya serta mengidentifikasi sistem pengendalian yang diterapkan oleh entitas.
Dalam perkembangannya, Lembaga keuangan islam menunjukkan trend
yang baik dalam hal pemenuhan kepuasan kepada konsumen di kalangan masyarakat. Industri
keuangan islam diklaim berada diantara industri dengan pertumbuhan tercepat
yakni antara 15-20 persen selama dekade terakhir ini. Hal tersebut menjadi
peluang bagi Lembaga-lembaga syariah untuk terus melakukan diversifikasi produk
dan meningkatkan kinerjanya sehingga dapat secara wajar melaporkan kinerja
keuangan dalam satu periode berjalan untuk dapat digunakan oleh para pemangku
kepentingan seperti investor, debitur, dan lain-lain.
Berkaitan dengan hal audit dan pelaporan, tentu saja auditor
syariah memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran pada semua Lembaga
syariah untuk terus berkontribusi terhadap kemaslahatan ummat. Dengan semakin
banyaknya peminat produk-produk syariah terutama dalam layanan perbankan
syariah, maka diharapkan entitas-entitas syariah tersebut dapat menerapkan
nilai-nilai syariah dalam setiap aspek operasional perusahaan.
Menurut kerangka SGF (Sharia Governance Framework) Malaysia,
tata kelola syariah audit syariah mengacu pada : penilaian berkala dilakukan
dari waktu kewaktu, untuk memberi penilaian independen dan jaminan objektif
yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
segala hal tingkat kepatuhan dalam segala hal yang berkaitan dengan operasi
bisnis Lembaga Keuangan Islam (LKI) dengan tujuan utama memastikan sistem kontol
internal yang sehat dan efektif untuk kepatuhan syariah dan dilakukan oleh
auditor internal.
Praktek audit dalam konsep syariah berbeda dengan dari audit
konvensional. Audit syariah memang memiliki cakupan ruang lingkup yang lebih
luas, namun, keduanya sama-sama bertanggung jawab terhadap klien yaitu pemilik
usaha yang diaudit, hanya saja dalam audit syariah dipandu oleh prinsip-prinsip
agama dan kualitas keputusan managerial sehingga auditor perlu mempunyai
kompetensi khusus berkaitan dengan shariah compliance, fiqh muammalat
dan aspek syariah berkaitan dengan entitas klien.
Hal diatas berkaitan dengan Konsep “kompetensi” untuk auditor
syariah. Penelitian oleh Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii dan Shahida Shahimi
dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research dengan judul Competency
Model for Shari'ah Auditors in Islamic Banks menyampaikan mengenai Konsep
“kompetensi” yang dipopulerkan oleh seorang tokoh bernama Boyatsiz. Ia mengungkapkan
bahwa selain penguasaan keterampilan dalam mengaudit, penguasaan pengetahuan
tentang perbankan syariah dan fiqh muamalah juga sangat penting, selain itu
juga auditor harus memiliki kemauan untuk belajar, dan sikap yang baik sebagai
karakteristik yang melengkapi elemen pengetahuan dan keterampilan. Konsep ini
diteliti secara ekstensif dan telah banyak diterapkan pada praktek manajemen di
bidang kinerja individu yang disebut dengan teori prestasi kerja yang efektif. Berkaitan
dengan hal tersebut, terdapat unsur-unsur kompetensi yang dijelaskan dalam
teori prestasi kerja yang efektif bagi auditor diantaranya:
1. Pengetahuan.
Pengetahuan yang dimiliki auditor bisa berupa pengetahuan umum
atau khusus, pengetahuan umum didapat dari sekolah formal, sedangkan
pengetahuan khusus didapat dari pelatihan-petihan. Unsur yang paling penting
untuk menjadi auditor syariah adalah pengetahuan tentang syariah, diikuti
dengan pengetahuan tentang Islamic bank dan fiqh muamalah.
2. Keterampilan
Skill atau terampilan mengacu pada kemampuan individu untuk
menerapkan pengetahuan , menyelesaikan tugas dan memecahkan masalah. Hal yang
paling penting bagi seorang auditor untuk melakukan pekerjaan dengan sukses
adalah pada keterampilan audit dan problem solving.
Karakteristik pendukung berkaitan dengan unsur kompetensi diatas
adalah tanggung jawab etis, motivasi diri, manajemen yang baik, dan sebagainya.
Teori-teori yang telah disebutkan diatas digunakan untuk memproyeksikan
unsur-unsur “kompetensi” dari sudut pandang barat yang diterapkan dengan
perspektif yang jauh lebih luas sehingga teori tersebut dapat diterapkan dalam
ranah Islam.
Dari penjelasan diatas, seorang auditor syariah dirasa penting
untuk menerapkan seperangkat kompetensi berkaitan dengan pemahaman konsep
syariah, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja dan
produktivitas lembaga keuangan syariah yang pada akhirnya, mengarah kepada
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adana unsur kompetensi diatas,
diharapkan seorang auditor syariah di lembaga keuangan syariah dapat terus
mengembangkan dan membina pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia
sebagai wujud dari kebutuhan untuk memperoleh dan mengembangkan kompetensinya
melalui pelatihan-pelatihan kualifikasi kerja audit dan dapat memberikan dampak
positif bagi meningkatnya kualitas auditor syariah.
Oleh
Siti Qurrata Akyunina, Mahasiswi Akuntansi Syraiah Semester 7 STEI SEBI
Sumber:
Competency Model for Shari'ah Auditors in Islamic Banks; Journal of Islamic
Accounting and Business Research by: Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii dan
Shahida Shahimi