Kinerja Dewan Pengawas Syari’ah Dinilai Paling Signifikan Terhadap Kualitas Tata Kelola Perbankan Syariah dan Lihat Pengaruhnya Terhadap Kinerja Keuangan Begini Ulasanya !

Berdasarkan ringkasan dari sebuah jurnal karya Hana Ajili dan Abdelfettah Bouri, (2018) yang berjudul "Corporate governance quality of Islamic banks: measurement and effect on financial performance"(dalam International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management), para ekonom dan praktisi tentu tak asing mendengar Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) yang merupakan seperangkat hubungan antara manajemen perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi, Pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders yang mana pengertian ini menurut The Organization for Ekonomic Co-operation and Development (OECD) dan Hubungan ini selalu diselidiki melalui berbagai teori seperti teori keagenan, teori penatagunaan, dan teori pemangku kepentingan..



Pada konsepnya corporate governance Bank Syariáh tidak jauh berbeda dengan konsep corporate governance bank konvensional, karena mengacu pada sistem kepemimpinan dan pengendalian perusahaan guna melindungi kepentingan seluruh stakeholders. Keunikan dari definisi Islamic corporate governance adalah penambahan aturan Islam pada model stakeholder corporate governance yang diusulkan.


Dalam prakteknya Tata kelola perusahaan syariah mengharuskan pemangku kepentingan untuk meyakini bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) sebenarnya adalah penyedia jasa keuangan yang efisien, stabil, dan andal yang mematuhi hukum keuangan Islam.Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sistem tata kelola perusahaan yang unik pada Mekanisme Bank Syariah, adapun Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan Komite yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi dan operasi sesuai dengan hukum keuangan Islam.


Namun Sayangnya penelitian terkait ini memunculkan dua sisi atau terpecah menjadi 2 versi sehingga menimbulkan kontroversi antara peneliti yang beranggapan bahwa pengelolaan bank syari'ah mirip dengan bank konvensional dan versi yang lainnya melihat bahwa pengelolaan bank syari'ah berbeda dengan pengelolaan bank konvensional maka pengelolaan bank syari'ah tersebut berbeda.


Oleh karena itu Penilaian kualitas tata kelola bank syari’ah membutuhkan studi yang lebih dalam untuk menilai kualitas manajemen IB dalam riset yang di lakukan oleh peneliti ini dengan melakukan penelitian di perbankan syari’ah yang beroperasi di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) dengan tujuan untuk menilai dampak kualitas manajemen mereka terhadap kinerja keuangan mereka. Sementara itu studi ini merupakan upaya teoritis untuk berkontribusi pada literatur, studi empiris menunjukkan bahwa perbankan syari’ah di negara-negara GCC tampaknya lebih tertarik pada kemanjuran SSB dari pada mekanisme OECD CG konvensional. Penerimaan atas temuan-temuan ini dapat menjadi bukti perlunya menilai kembali efektivitas mekanisme tata kelola perusahaan.


Dalam kaitannya dengan teori pemangku kepentingan tujuan kinerja bank yang diinginkan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat dianggap dapat selaras.  Temuan empiris tentang hubungan antara ukuran gabungan tata kelola perusahaan  dan kinerja keuangan beragam. Beberapa penelitian telah memberikan bukti untuk hubungan positif yang signifikan antara kualitas tata kelola perusahaan dan kinerja perusahaan Namun ada juga bebrapa peneliti menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan secara statistik antara kualitas tata kelola dan kinerja perusahaan.karena itulah terjadi perbedaan hasil penelitian untuk itu riset yang dilakukan oleh Hana Ajili dan Abdelfettah Bouri ini bahwa hasilnya Kinerja keuangan Bank Syariáh ternyata memiliki hubungan positif yang signifikan dengan kualitas tata kelola perusahaan.


Ada 3 indikator yang menjadi focus efektivitas tata kelola perusaahaan yaitu Pertama untuk mengetahui Kinerja direksi kedua Komite Audit dan ketiga Dewan Pengawas Syari’ah terhadap bank syariah, berdasarkan hipotesis penelitian Hana Ajili dan Abdelfettah Kinerja keuangan Bank Syariáh memiliki hubungan positif yang signifikan dengan efektivitas Dewan Direksi kemudian Kinerja keuangan Bank Syariáh memiliki hubungan positif yang signifikan dengan efektivitas Komite Audit.


Kemudian bagaimana hubungan Kinerja dewan pengawas syariah (DPS) dan bank syariah ? Mekanisme Tata Kelola perusahaan yang paling khas dari Bank Syari’ah dari bank yang konvensional adalah SSB. Mekanisme ini memiliki tiga peran utama, yaitu sebagai konsultan, mengontrol dan memastikan. Peran pertama meliputi sertifikasi instrumen keuangan yang diperbolehkan dan penjelasan cara penghitungan zakat (pajak Islam). Selanjutnya DPS berperan penting sebagai mekanisme pengendalian internal dengan tugas mereview dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah Terakhir, peran terpenting DPS adalah memastikan kepatuhan produk dan layanan yang ditawarkan kepada konsumen dan investor dengan aturan dan prinsip Islamic Finance Law.


Oleh karena itu, setiap DPS mengeluarkan laporan tahunan untuk menyatakan pendapatnya atas kepatuhan semua transaksi keuangan dengan IFL. Karena pada Faktanya, jika DPS melaporkan bahwa manajemen bank melanggar undang-undang, IB akan segera kehilangan kepercayaan mayoritas investor dan kliennya dan akibatnya kinerjanya menurun .Dengan demikian, DPS secara umum dipandang sebagai penghasil kepercayaan para pemangku kepentingan dan karenanya merupakan pendorong kinerja dan pengembangan pasar yang memungkinkan. SSB yang tidak efisien akan meningkatkan risiko ketidaksesuaian IFL yang dapat berdampak serius terhadap kelangsungan kegiatan Bank Syariáh pada khususnya dan perkembangan sistem keuangan Islam pada umumnya.


Dari beberapa temuan para peneliti menemukan bahwa DPS memainkan peran pengawas atau penasehat. Para penulis ini mengamati bahwa SSB memiliki efek positif pada kinerja IB ketika memainkan peran sebelumnya sementara dampaknya dapat diabaikan ketika mereka memainkan peran penasihat. Berdasarkan tinjauan singkat ini, dapat diasumsikan bahwa DPS adalah salah satu mekanisme CG utama yang meningkatkan stabilitas dan sebagai konsekuensi profitabilitas Lembaga Keuangan Islam (LKS). Namun, meskipun keberadaan DPS dapat mengarah pada pemantauan yang lebih besar, kinerja keuangan ini juga dapat bergantung pada efektivitas mekanisme tata kelola perusahaaan. 


Organisasi Akuntansi dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) merekomendasikan setidaknya tiga anggota DPS, salah satunya harus memiliki pengetahuan yang cukup dalam memahami masalah di bidang ekonomi Islam Oleh karena itu, penelitian ini menggabungkan empat karakteristik DPS (keberadaan DPS, ukuran DPS, keahlian keuangan dan kualifikasi doktor DPS) ke dalam indeks untuk mengukur efektivitasnya. Skor SSB yang lebih tinggi akan menunjukkan bahwa SSB lebih objektif, kompeten dan efektif.  Oleh karena itu, bank syariáh dengan skor SSB yang lebih tinggi akan mengarah pada pemantauan dan kontrol yang lebih besar terhadap aktivitas bank dan pada akhirnya meningkatkan kinerja keuangan. Oleh karena itu, hipotesis penelitian Hana Ajili dan Abdelfettah Kinerja keuangan Bank Syariáh memiliki hubungan positif yang signifikan dengan efektivitas Dewan Pengawas Syariah.


Dengan penelitian ini Hana Ajili dan Abdelfettah telah melakukan risetnya untuk mengetahui pengaruh kualitas tata kelola perusahaan terhadap kinerja keuangan untuk sampel 44 Bank Syariah dari enam negara GCC selama periode lima tahun dari 2010 hingga 2014. Dan indeks tata kelola yang di gunakan dengan mengkonsolidasikan tiga mekanisme tata kelola; yaitu Dewan Direksi (BOD), Komite Audit (AC), dan Dewan Pengawas Syari’ah (SSB). 


Studi tersebut melaporkan Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa 74 persen dari sample bank syariáh di negara-negara GCC lebih  tertarik efektivitas Dewan Pengawas Syari’ah (SSB)  dari pada di efektivitas BOD atau AC. Oleh karena itu, kualitas DPS tampaknya menjadi mekanisme tata kelola utama Bank Syariáh. Hal ini dapat dijelaskan dengan prevalensi kepercayaan bahwa kepatuhan terhadap IFL menghasilkan kepercayaan yang lebih kuat dari para pemangku kepentingan pada perbankan syariah daripada tata kelola bank konvensional.


Jadi jika kepatuhan terhadap regulasi tata kelola perusahaan yang ada tidak berguna dalam meningkatkan kinerja perusahaan, maka solusi alternatif yang menjamin regulasi yang lebih ketat dan mekanisme kontrol yang lebih ketat perlu dijajaki lebi jauh. Hal demikian sebagai upaya lain untuk mengisi kesenjangan yang ada dalam penelitian yang menjelaskan dampak keseluruhan ukuran tata kelola perusahaaan terhadap kinerja perbankan Islam. Bahkan negara-negara GCC peka terhadap pentingnya mematuhi persyaratan Corporate Governance. Karena efek positifnya dari tata kelola perusahaan yang baik harus dapat diamati oleh investor, otoritas IB harus mengerahkan upaya yang lebih kuat untuk menerapkan langkah-langkah reformasi CG dan menerapkan lebih banyak persyaratan yang menjamin kinerja Bank Syariáh.


Sumber :   Hana Ajili, Abdelfettah Bouri, (2018) "Corporate governance quality of Islamic banhs: measurement and effect on financial performance", International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 11 Issue: 3, pp.470-487, https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2017-0131


 

 

Identitas penulis

Nama : Siti Julaeha

Instansi : STEI SEBI

Email : sitij680@gmail.com

0/Post a Comment/Comments