Berdasarkan ringkasan dari sebuah jurnal karya Hana Ajili dan Abdelfettah Bouri, (2018) yang berjudul "Corporate governance quality of Islamic banks: measurement and effect on financial performance"(dalam International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management), para ekonom dan praktisi tentu tak asing mendengar Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) yang merupakan seperangkat hubungan antara manajemen perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi, Pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders yang mana pengertian ini menurut The Organization for Ekonomic Co-operation and Development (OECD) dan Hubungan ini selalu diselidiki melalui berbagai teori seperti teori keagenan, teori penatagunaan, dan teori pemangku kepentingan..
Pada konsepnya corporate
governance Bank Syariáh tidak jauh berbeda dengan konsep corporate governance
bank konvensional, karena mengacu pada sistem kepemimpinan dan pengendalian
perusahaan guna melindungi kepentingan seluruh stakeholders. Keunikan dari
definisi Islamic corporate governance adalah penambahan aturan Islam pada model
stakeholder corporate governance yang diusulkan.
Dalam prakteknya Tata
kelola perusahaan syariah mengharuskan pemangku kepentingan untuk meyakini
bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) sebenarnya adalah penyedia jasa keuangan
yang efisien, stabil, dan andal yang mematuhi hukum keuangan Islam.Namun, tidak
dapat dipungkiri bahwa terdapat sistem tata kelola perusahaan yang unik pada Mekanisme
Bank Syariah, adapun Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan Komite yang
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi dan operasi sesuai dengan
hukum keuangan Islam.
Namun Sayangnya penelitian
terkait ini memunculkan dua sisi atau terpecah menjadi 2 versi sehingga
menimbulkan kontroversi antara peneliti yang beranggapan bahwa pengelolaan bank
syari'ah mirip dengan bank konvensional dan versi yang lainnya melihat bahwa
pengelolaan bank syari'ah berbeda dengan pengelolaan bank konvensional maka
pengelolaan bank syari'ah tersebut berbeda.
Oleh karena itu Penilaian
kualitas tata kelola bank syari’ah membutuhkan studi yang lebih dalam untuk
menilai kualitas manajemen IB dalam riset yang di lakukan oleh peneliti ini
dengan melakukan penelitian di perbankan syari’ah yang beroperasi di
negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) dengan tujuan untuk menilai dampak
kualitas manajemen mereka terhadap kinerja keuangan mereka. Sementara itu studi
ini merupakan upaya teoritis untuk berkontribusi pada literatur, studi empiris
menunjukkan bahwa perbankan syari’ah di negara-negara GCC tampaknya lebih
tertarik pada kemanjuran SSB dari pada mekanisme OECD CG konvensional.
Penerimaan atas temuan-temuan ini dapat menjadi bukti perlunya menilai kembali
efektivitas mekanisme tata kelola perusahaan.
Dalam kaitannya dengan
teori pemangku kepentingan tujuan kinerja bank yang diinginkan dengan
lingkungan dan kepentingan masyarakat dianggap dapat selaras. Temuan empiris tentang hubungan antara ukuran
gabungan tata kelola perusahaan dan
kinerja keuangan beragam. Beberapa penelitian telah memberikan bukti untuk
hubungan positif yang signifikan antara kualitas tata kelola perusahaan dan
kinerja perusahaan Namun ada juga bebrapa peneliti menunjukkan bahwa tidak ada
hubungan yang signifikan secara statistik antara kualitas tata kelola dan
kinerja perusahaan.karena itulah terjadi perbedaan hasil penelitian untuk itu
riset yang dilakukan oleh Hana Ajili dan Abdelfettah
Bouri ini bahwa hasilnya Kinerja keuangan Bank Syariáh ternyata memiliki
hubungan positif yang signifikan dengan kualitas tata kelola perusahaan.
Ada 3
indikator yang menjadi focus efektivitas tata kelola perusaahaan yaitu Pertama untuk mengetahui Kinerja direksi kedua Komite Audit dan ketiga Dewan Pengawas Syari’ah terhadap
bank syariah, berdasarkan hipotesis penelitian Hana Ajili dan Abdelfettah Kinerja keuangan Bank Syariáh
memiliki hubungan positif yang signifikan dengan efektivitas Dewan Direksi
kemudian Kinerja keuangan Bank Syariáh memiliki hubungan positif yang
signifikan dengan efektivitas Komite Audit.
Kemudian bagaimana hubungan
Kinerja dewan pengawas syariah (DPS) dan bank syariah ? Mekanisme Tata Kelola
perusahaan yang paling khas dari Bank Syari’ah dari bank yang konvensional
adalah SSB. Mekanisme ini memiliki tiga peran utama, yaitu sebagai konsultan,
mengontrol dan memastikan. Peran pertama meliputi sertifikasi instrumen
keuangan yang diperbolehkan dan penjelasan cara penghitungan zakat (pajak
Islam). Selanjutnya DPS berperan penting sebagai mekanisme pengendalian
internal dengan tugas mereview dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah Terakhir,
peran terpenting DPS adalah memastikan kepatuhan produk dan layanan yang
ditawarkan kepada konsumen dan investor dengan aturan dan prinsip Islamic Finance
Law.
Oleh karena itu, setiap DPS
mengeluarkan laporan tahunan untuk menyatakan pendapatnya atas kepatuhan semua
transaksi keuangan dengan IFL. Karena pada Faktanya, jika DPS melaporkan bahwa
manajemen bank melanggar undang-undang, IB akan segera kehilangan kepercayaan
mayoritas investor dan kliennya dan akibatnya kinerjanya menurun .Dengan
demikian, DPS secara umum dipandang sebagai penghasil kepercayaan para pemangku
kepentingan dan karenanya merupakan pendorong kinerja dan pengembangan pasar
yang memungkinkan. SSB yang tidak efisien akan meningkatkan risiko
ketidaksesuaian IFL yang dapat berdampak serius terhadap kelangsungan kegiatan Bank
Syariáh pada khususnya dan perkembangan sistem keuangan Islam pada umumnya.
Dari beberapa temuan para
peneliti menemukan bahwa DPS memainkan peran pengawas atau penasehat. Para
penulis ini mengamati bahwa SSB memiliki efek positif pada kinerja IB ketika
memainkan peran sebelumnya sementara dampaknya dapat diabaikan ketika mereka
memainkan peran penasihat. Berdasarkan tinjauan singkat ini, dapat diasumsikan
bahwa DPS adalah salah satu mekanisme CG utama yang meningkatkan stabilitas dan
sebagai konsekuensi profitabilitas Lembaga Keuangan Islam (LKS). Namun,
meskipun keberadaan DPS dapat mengarah pada pemantauan yang lebih besar,
kinerja keuangan ini juga dapat bergantung pada efektivitas mekanisme tata
kelola perusahaaan.
Organisasi Akuntansi dan
Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) merekomendasikan setidaknya tiga
anggota DPS, salah satunya harus memiliki pengetahuan yang cukup dalam memahami
masalah di bidang ekonomi Islam Oleh karena itu, penelitian ini menggabungkan
empat karakteristik DPS (keberadaan DPS, ukuran DPS, keahlian keuangan dan
kualifikasi doktor DPS) ke dalam indeks untuk mengukur efektivitasnya. Skor SSB
yang lebih tinggi akan menunjukkan bahwa SSB lebih objektif, kompeten dan
efektif. Oleh karena itu, bank syariáh
dengan skor SSB yang lebih tinggi akan mengarah pada pemantauan dan kontrol
yang lebih besar terhadap aktivitas bank dan pada akhirnya meningkatkan kinerja
keuangan. Oleh karena itu, hipotesis penelitian Hana Ajili dan Abdelfettah Kinerja keuangan Bank Syariáh
memiliki hubungan positif yang signifikan dengan efektivitas Dewan Pengawas
Syariah.
Dengan penelitian ini Hana
Ajili dan Abdelfettah telah melakukan risetnya
untuk mengetahui pengaruh kualitas tata kelola perusahaan terhadap kinerja keuangan
untuk sampel 44 Bank Syariah dari enam negara GCC selama periode lima tahun
dari 2010 hingga 2014. Dan indeks tata kelola yang di gunakan dengan mengkonsolidasikan
tiga mekanisme tata kelola; yaitu Dewan Direksi (BOD), Komite Audit (AC), dan Dewan
Pengawas Syari’ah (SSB).
Studi tersebut melaporkan Hasil
temuan penelitian menunjukkan bahwa 74 persen dari sample bank syariáh di
negara-negara GCC lebih tertarik efektivitas Dewan Pengawas Syari’ah (SSB)
dari pada di efektivitas BOD atau AC. Oleh
karena itu, kualitas DPS tampaknya menjadi mekanisme tata kelola utama Bank
Syariáh. Hal ini dapat dijelaskan dengan prevalensi kepercayaan bahwa kepatuhan
terhadap IFL menghasilkan kepercayaan yang lebih kuat dari para pemangku
kepentingan pada perbankan syariah daripada tata kelola bank konvensional.
Jadi jika kepatuhan
terhadap regulasi tata kelola perusahaan yang ada tidak berguna dalam
meningkatkan kinerja perusahaan, maka solusi alternatif yang menjamin regulasi
yang lebih ketat dan mekanisme kontrol yang lebih ketat perlu dijajaki lebi
jauh. Hal demikian sebagai upaya lain untuk mengisi kesenjangan yang ada dalam
penelitian yang menjelaskan dampak keseluruhan ukuran tata kelola perusahaaan terhadap
kinerja perbankan Islam. Bahkan negara-negara GCC peka terhadap pentingnya
mematuhi persyaratan Corporate Governance. Karena efek positifnya dari tata
kelola perusahaan yang baik harus dapat diamati oleh investor, otoritas IB
harus mengerahkan upaya yang lebih kuat untuk menerapkan langkah-langkah
reformasi CG dan menerapkan lebih banyak persyaratan yang menjamin kinerja Bank
Syariáh.
Sumber : Hana Ajili, Abdelfettah Bouri, (2018) "Corporate
governance quality of Islamic banhs: measurement and effect on financial
performance", International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance
and Management, Vol. 11 Issue: 3, pp.470-487, https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2017-0131
Identitas
penulis
Nama
: Siti Julaeha
Instansi
: STEI SEBI
Email
: sitij680@gmail.com