Peranan Dewan Pengawas Syariah Dalam Implementasi Good Comporate Governance Bank Syariah di Indonesia

Pada tanggal 21-27 april 1969 dilaksanakan konferensi negara-negara Islam sedunia, yang meberikan dampak positif berupa bank syariah di berbagai negara. Pada tahun 1975 perkembangan sitem ekonomi syaraih secara empiris diakui dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB).



Dengan berjalannya waktu Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat akhir-akhir ini ditandai dengan semakin bertambahnya jumlah jaringan pelayanan bank syariah dan semakin beragamnya produk menyebabkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada perbankan syariah menjadi semakin penting.


Dalam buku Umer chapra dan Habib Ahmed dalam bukunya Islamic Governance In Islamic Financial Institutions yaitu GCG yang berfungsi untuk mengantisipasi berbagai macam risiko, baik risiko finansial maupun reputasi, juga merupakan pilar penting yang harus diterapkan untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan GCG di bank syariah menjadi penting mengingat bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip profit sharing (keuntungan dibagi bersama antara bank dan nasabah).


Implementasi GCG di perbankan syraiah dalam penerapannya pada industry perbankan Syariah hatus memenuhi prinsip Syariah. Arah penegembangan dan regulasi perbankan Syariah yaitu memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah dalam oprasionalnya dengan melaksanakan fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Menurut bank dunia, GCG adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur prilaku pemilik perusahaan, direktur, dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang, pertanggung jawaban kepada investor.


Dalam pelaksanaannya IMPLEMENTASI GCG di Bank Syariah mempunyai 5 prinsip dasar GCG pada Bank Syariah :


1.      Tranfarasi yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan.

2.      Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank.

3.      Responsibilitas yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

4.      Profesional yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun.

5.      Kewajaran yakni keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak berdasarkan perjanjian dan peraturan undang-undang yang berlaku.


AAOIFI dalam Governance Standard for Islamic Finacial Institutions (GSIFI) menjelaskan bahwa peran DPS adalah directing, reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in orderto ensure that they are in compliance with Islamic shari’a rules and principles. Artinya, peran DPS yakni mengarahkan, menilai,dan mengawasi seluruh aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip dan aturan syariah.Dengan demikian, menurut AAOIFI ada tiga peran DPS di lembaga keuangan syariah, yaitu melakukan penilaian, pengarahan dan pengawasan atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.


DSN MUI menambahkan satu peran DPS yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah melalui media-media yang sudah berjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian atau lebih tepatnya peran DPS menurut DSN MUI tersebut adalah sebagai pihak yang juga ikut memasarkan (marketing) bank syariah kepada masyarakat.


Memperhatikan kepada peran DPS menurut AAOIFI dan DSN-MUI, makaperan DPS dalam implentasi prinsip-prinsip GCG di bank syariah adalah sebagai berikut:


    1.      Directing yaitu memberikan pengarahan, pemikiran, saran dan nasehat kepada direksi bank syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.

    2.      Reviewing yaitu mencermati, memeriksa, mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah.

    3.      Supervisingyaitu melaksanakan tugas pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah. 

    4.      Marketing yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah melalui media-media yang sudah berjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian.

vv

O;Oleh Ratih Qurrotul Aini (Mahasiswi STEI SEBI)


m

0/Post a Comment/Comments