Mengenal Jenis-Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

WartaNusa, Akad menurut bahasa adalah Ar-Rabbth (ikatan), sedangkan menurut istilah akad memiliki dua makna yaitu :


Makna khusus akad yaitu ijab dan qabul yang melahirkan hak dan tanggung jawab terhadap objek akad (ma’qud ‘alaih).



Sedangkan makna umum akad adalah setiap perilaku yang melahirkan hak, atau mengalihkan atau mengubah atau mengakhiri hak, baik itu bersumber dari satu pihak ataupun dua pihak.


Jenis Akad terbagi 2 yaitu :


1.      Akad yang legal (sah)

a.      Bentukan dasar akad yang legal, yaitu akad yang memenuhi unsur - unsur dasarnya (rukun dan syarat akad / shighat, pelaku akad, objek akad dan tujuan akad).

b.      Sifat akad yang legal, yaitu akad yang tidak mengandung sifat-sifat yang dilarang oleh syara’.


2.      Akad  yang tidak legal (tidak sah)

a.      Bentukan dasar akad yang tidak legal, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur - unsur dasarnya (rukun dan syarat akad / shighat, pelaku akad, objek akad dan tujuan akad).

b.      Sifat akad yang tidak legal, yaitu akad yang mengandung sifat-sifat yang dilarang oleh syara’ seperti beberapa sifat akad yang menyebabkan sah dan tidaknya akad.


Akad yang legal yang diterapkan di Bank Syariah dikelompokkan dalam penghimpunan dan penyaluran dana, maka bisa dibagi ke dalam tiga bagian berikut :


    1.      Akad dan produk penghimpunan dana

Akad akad penghimpunan dana terdiri dari akad qardh dan akad mudharabah. Sedangkan produk-produk penghimpunan dana terdiri dari giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah muthlaqah dan deposito mudharabah muqayyadah.


    2.      Akad dan produk penyaluran dana

Akad – akad penyaluran dana terdiri dari akad murabahah, akad mudharabah dan mudharabah musytarakah, akad musyarakah dan musyarakah mutanaqishah, akad ijarah dan IMBT. Sedangkan produk-produk penyaluran dana terdiri dari produk refinancing syariah, produk pengalihan pembiyaan syariah, produk PRKS musyarakah, produk income smooting.


    3.      Akad dan produk jasa

Akad-akad jasa terdiri dari akad wakalah, akad kafalah, akad hawalah, akad rahn dan akad sharf. Sedangkan produk-produk jasa terdiri dari produk pembiayaan pengurusan haji, produk pembianan PRKS, produk pengalihan utang, produk safe deposit box, produk waran dan anjak piutang, produk Lc impor dan Lc ekspor, produk syariah charge card dan syariah card, produk multijasa, produk penyelesaian piutang ekspor dan penyelesaian utang impor, produk kliring, inkaso dan transfer, produk gadai emas, produk bank garansi.


Ditulis oleh Silviana Chairunnisa, Mahasiswi STEI SEBI Depok


Referensi :

Sahroni,Oni, dan M. Hasanuddin. 2016. Fikih Muamalah Dinamika teori Akad dan Implementasinya   dalam Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Pers.

0/Post a Comment/Comments