Pengukuran Fungsi Audit Internal Syariah yang Efektif di Lembaga Keuangan Syariah

WartaNusa - Islam merupakan agama yang sempurna, dimana segala aspek kehidupan diatur didalamnya dengan lengkap dan dinamis untuk memberikan penjelasan dan arahan yang sesuai dengan ketetapannya, baik segi ruhiyah, politik, ekonomi, keuangan bahkan hal terkecilpun diatur dalam Islam. Perkembagan lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Secara garis besar kedua jenis lembaga keuangan ini memiliki peran yang sama yaitu untuk menerima dan mendistribusikan dananya. Dalam pandangan masyarakat awam kedua lembaga terssebut sama, namun jika ditelaah lebih jauh kedua lembaga keuangan tersebut memiliki perbedaan yang jauh dimulai dari perbedaan dalam segi akad atau kesepakatan dan fungsi sosialnya.



Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dalam menjalankan tugasnya, dimana tugas dari lembaga keuangan yaitu sebagai penghimpun dana dan penyalur dana. Tujuan dari lembaga keuangan syariah (LKS) agar masyarakat terutama umat muslim terhindar dari hal-hal yang dilarang dalam prinsip islam seperti maisir, ghoror dan  riba, yang dimana riba sangat berdampak buruk pada suatu perekonomian negara, kecenderungan pada sistem riba dari sisi kerugian sangat menonjol karena individu atau nasabah yang membutuhkan dana semakin dirugikan karena harus membayar bunga yang biasa disebut riba walaupun disisi keuangan syariah tetap ada margin yang dikeluarkan oleh nasabah namun margin tersebut disepakati dari kedua belah pihak yang sama-sama sepakat.  Lembaga keuangan konvensional juga harus memperhatikan aspek kehalalan untuk nasabah baik dalam transaksi investasi atau transaksi lainnya.


Saat ini lembaga keuangan syariah sudah meningkat untuk aspek bisnis lainnya tidak hanya perbankan tetap ada lembaga keuanagn non bank seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, leasing syariah, BMT dll. Peningkatan lembaga syariah dalam aspek bisnisnya namun market share perbankan syariah saat ini masih berkisaran 5%, artinya kepercayaan masyarakat terhadapa lembaga keuangan syariah masih sangat minim, diantaranya terhadap kepatuhan syariah (Syariah Compliance) Masih terdapat keraguan masyarakat terhadap kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap implementasi nilai-nilai syariah.


Menurut Umar Chapra (2002) dalam (junusi,2012) mengatakan bahwa kegagalan lembaga keuangan syariah dalam implementasi nilai-nilai syariah mengakibatkan meningkatnya perpindahan nasabah ke bank lain sebanyak 85%. Menjelaskan bahwa nasabah yang menggunakan bank syariah memiliki tingkat perpindahan ke bank lain yang tinggi karena adanya rasa kurang percaya terhadap bank syariah terhadap stabilitas dan pemenuhan nilai-nilai syariah yang tertuang dalam bank syariah, Oleh karena itu tugas bank syariah harus ditingkatkan yaitu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terkait prinsip-prinsip syariah yang sudah di implementasi dalam bank syariah.


Dalam proses peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemenuhan nilai-nilai syariah terhadap bank syariah memerlukan adanya suatu fungsi yaitu fungsi audit Syariah. Dalam hal ini auditor Syariah memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan syariah sudah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Sehingga stakeholder memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap implementasi nilai-nilai Syariah dan menjelaskan bahwa bank syariah telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam.


Menurut Hery (2017) audit internal adalah penilaian yang dikembangkan oleh audit untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam suatu perusahaan pada suatu organisasi perusahaan. Fungsi dari penilaian suatu kegiatan dan kinerja dari suatu entitas dikembangkan secara bebas untuk mengkaji kembali terkait kebijakan manajemen puncak dalam berbagai bidang seperti dalam bidang akuntansi, keuangan dan bidang-bidang operasi lainnya sebagai dasar untuk memeberikan pelayanan kepada manajemen dengan regulasi yang diatur di Indonesia.


Menurut Kasim, 2009 menyatakan bahwa penerapan syariah memiliki tantangan yang besar, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala besar dalam penerapan audit syariah yaitu kerangka kerja, kualifikasi dan isu yang terkait indenpendensi dan peran dewan pengawas Syariah sebagai auditor Syariah. Dewan pengawas Syariah merupakan bagian nilai yang tidak mengikat dan tidak memiliki kekuasaan untuk memaksa seperti hukum, dewan pengawas Syariah hanya mengeluarkan fatwa yang terkait permintaan-permintaan terhadap isu yang ada dalam lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah memiliki kebebasan untuk menerapkan fatwa yang akan diterapkan dalam lembaga keuangan syariah tersebut.


Perbankan syariah harus meningkatkan kinerjanya untuk mendapatkan peluang bisnis yang lebih besar sehingga yang diperlukan adalah pengukuran dari fungsi auditor itu sendiri, karena auditor sangat penting bagi lembaga keuangan di Indonesia baik konvensional maupun syariah, karena untuk memprediksi kecurangan (fraud) yang disengaja atau yang tidak disengaja. Terlebih tanggung jawab perusahaan tidak hanya untuk faktor internal namun penting juga untuk pihak eksternal mengetahui laporan keuangan suatu entitas. Menurut Kasim (2009), audit dalam keuangan islam harus memiliki fungsi yang berguna untuk masyarakat atau yang memiliki fungsi sosial yang tinggi dibandingkan audit konvensional. Fungsi dari audit tidak akan terealisasi jika audit tidak berpegang dengan ketentuan syariah yang telah diatur dalam islam karena dalam islam keamanahan seorang audit sangat berdampak untuk diri sendiri maupun orang sekitar. Sehingga dibentuklah peran auditor syariah adalah untuk menjaga atau mengawasi syariah complience lembaga keuangan syariah, oleh karena lingkup audit syariah lebih luas cangkupannya dibandingkan dengan audit konvensioanl. Hanifah (2010) menjelaskan bahwa audit syariah harus memegang prinsip kebenaran, keadilan dan relevansi laporan keuangan yang diterbitkan oleh manajemen dan memastikan bahwa manajemen telah melakukan tugas dan wewenangnya yang telah diatur oleh hukum dan prinsip syariah serta memastikan bahwa manajemen tugas sebagai tujuan syariah yang dimana sebagai upaya melindungi dan meningkatkan kehidupan umat manusia.


Berdasarkan penjabaran diatas bahwa lingkup audit tidak hanya terkait laporan keuangan, dan aktivitas-aktivitas lain yang dilakukan oleh suatu entitas melainkan ada pengaruh dari lingkungan sosial dan proses pengauditannya hal ini telah diatur dalam agama islam.


Akan tetapi saat ini praktik audit syariah yang ada di Indonesia masih bergantung kepada audit konvensional dikarenakan beberapa faktor yaitu pengelolaan sumber daya di bidang muamalat masih kurang sehingga SDM yang tercipta di nilai kurang profesional atas kurangnya pengetahuan bidang fiqh muamalat dan hal yang sangat penting di kuasai oleh auditor syariah adalah pemahaman terkait peraturan syariah itu merupakan point utama yang terpenting.


Efektivitas audit internal dalam The International Institute of Internal Auditors IIA didefinisikan bahwa efektivitas dan efisiensi merupakan faktor dari tingkat kualitas yang didirikan tercapai. Oleh karena itu informasi dalam cangkupan pelaporan dan penentu kriteria dari informasi yang diterima sehingga fungsi audit internal untuk memberikan jaminan kepada para stakeholders dan jaminan untuk sistem pengendalian internal suatu organisasi. Untuk mencapai tujuan internal diperlukan pedoman yang telah dibentuk oleh IIA atau disebut (IPPF) Internasional Praktik Profesioanal Framework sebagai persyaratan hukum dalam pedoman audit intrenal.


Selain itu audit internal memerlukan adanya sifat independent auditor, dalam hal ini seharusnya DPS dari bank dimana ditugsakan. Dalam pekerjaan nya DPS dibantu oleh staf divisi kepatuhan bank yang lebih banyak melakukan pekerjaan administratif, persiapan, memilih sampel bahkan melakukan review awal. Hasil review yang baru kemudian akan di kaji dan di review oleh DPS. Staf yang mebantu kelancaran dari pekerjaan DPS merupakan unsur internal bank proses ini berpengaruh terhadap proses audit syariah yang dilakukan.


Audit syariah merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait informasi kegiatan dan operasi yang dilakukan oleh suatu entitas untuk memberikan pendapat kriteria syariah dalam suatu elemen informasi. Audit syariah melakukan audit dengan melihat praktik audit dari lembaga keuangan syariah sebagai informasi keuangan yang dituju. Dalam konteks legitimasi keagamaan lembaga keuangan syariah, para ahli menganjurkan bahwa audit syariah sebagai mode jaminan dalam mengukur kepatuhan syariah dan memastikan hak dan perilaku ynag tepat dari kegiatan operasi lembaga keuangan syariah sehingga dapat menilai prosedur masing-masing produk untuk memastikan kepatuhan syariah dan memeriksan kesehatan sistem kontrol internal.


Audit syariah kaitanya sangat erat dengan praktik audit internal dalam hal kepatuhan pemberi jaminan terhadap keterlibatan pemangku kepentingan. Audit internal syariah tidak melakukan audit laporan keuangan seperti yang dilakukan oleh audit eksternal tetapi audit internal syariah melakukan pengawasan dan mengevaluasi laporan keuangan untuk memastikan bahwa masalah ketidapatuhan dan keuantungan yang tidak diakui syariah.


Perlunya audit intenal syariah yang efektif memberikan urgensi yang tepat dalam pembuatan regulator yang efektif dalam pembuatan pedoman dan kerangka kerja yang kuat bagi lembaga keuangan syariah untuk mengimplementasikan audit syariah yang sesuai dengan sumber sunnah yaitu al-qur’an dan hadist.


Dari sisi lain audit internal dapat diukur dari sisi lain segi kualitas audit internal. Jika mutu internal dipertahankan maka akan memberikan kontribusi pada keselarasan prosedur dan operasi audit, sehingga dapat memberikan efektivitas organisasi secara keseluruhan. Dittenhofer (2001) dalam artikel fungsi audit internal syariah yang efektif (aisyah Ainul) mengatakan bahwa prosedur audit yang efektif harus sesuai dengan peratiran yang ada sehingga dapat menentukan karakter dan kualitas evektivitas operasioanl dari pengendalian audit.


Lembaga membutuhkan pedoman standar yang efektif dan sistematis untuk audit internal. Tujuan utama auditing adalah untuk memberikan opini atas pemeriksaan laporan keuangan yang telah disiapkan manajemen, dalam semua aspek yang telah memenuhi hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar yang berlaku di negara yang bersangkutan. Dengan kata lain audit tidak hanya terbatas pada peraturan umum namun berkaitan juga dengan prinsip-prinsip yang ada di agama Islam.


Kerangka kerja (framework) audit syariah mengacu kepada dua pedoman. Pertama ialah PSAK Syariah yaitu pedoman dalam pemeriksaan laporan keuangan syariah yang telah dikeluarkan oleh IAI sebagai panduan audit dalam melakukan analisa terhadap laporan keuangan. Kedua ialah fatwa DSN-MUI yaitu pedoman untuk pemeriksaan dari aspek luar laporan keuangan.


Apabila framework dikombinasi dengan aturan yang berlaku disertai dengan prinsip-prinsip atau aturan yang sesuai syariah maka audit syariah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dilakukan untuk mengukur sejauh mana entitas atau suatu organisasi mematuhi aturan dan regulasi yang diberikan oleh Allah SWT dan tidak hanya untuk memastikan keadilan dan kebenaran pada laporan keuangan yang disiapkan manajemen (Rahman,2008).


Ada tiga konsep mencapai efektifitas auditor syariah untuk memastikan semua transaksi yang tersedia pada lembaga keuangan sudah sesuai dengan syariat dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, penipuan, perjudian dll.


1.      Mendidik individu yang berorientasi pada sifat keadilan, sehingga menghasilkan karakteristik dari seorang auditor syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sehinga dapat memperkuat dan memvalidasi pekerjaan manajemen.

2.      Membangun keadilan untuk mencapai tujuan sosial, sehinga seorang auditor syariah tidak diperbolehkan untuk menafsirkan sesuatu secara subjektivitas yang tinggi, harus menempatkan segala sesuatu pada batasannya tanpa keluar dari batas proporsi tersebut agar tidak menimbulakan kerusakan bagi kepentingan orang lain.

3.      Mencapai kepentingan umum yaitu maslahah, auditor syariah harsu memastikan bahwa kepentingan umum sangat pentimg untuk menjalankan suatu aktivits. Auditor syariah harus memastikan kebijakan yang telah dirancang dari program lembaga keuangan syariah ditujukan untuk masyarakat umum dari sisi tanggung jawab sosial. Dengan pertumbuhan dan perkembangan industri syariah yang semakin meningkat maka seharusnya hal tersebut menjadi peluang besar untuk para auditor syariah mengambil peran. Dengan kompetensi yang tepat maka bisa mengambil konsep model maqasid syariah sehingga menghasilkan audit internal syariah yang efektif bagi lembaga keuangan syariah si Indonesia.


Ditulis oleh Firliyanih Hidayah, School Of Islamic Economic SEBI

0/Post a Comment/Comments