Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan dari output
dari waktu ke waktu yang menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan
pembangunan suatu negara. Sistem ekonomi merupakan cara yang dipakai oleh suatu
negara untuk menyelesaikan atau menghadapi masalah dalam bidang ekonomi.
Berbicara tentang prekonomian, bahwa pada saat ini perekonomian
yang sedang dihadapi oleh masyarakat sedang tidak baik-baik saja tak terkecuali
Indonesia. Hal ini disebabkan oleh suatu wabah yang bernama Covid-19 yang akhirnya
membuat masyarakat jadi terbatas untuk melakukan rutinitas yang biasa dilakukan
sebelumnya.
Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS Cov-2). Wabah ini
merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru
ditemukan. Virus ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina pada
bulan Desember 2019 dan masih berlangsung hingga saat ini. Dan virus ini masih
berhubungan dengan penyebab SARS dan MERS yang sempat merebak beberapa tahun yang
lalu.
Munculnya wabah ini, memberikan dampak yang cukup kursial terhadap
masyarakat khususnya terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu,
juga memberikan dampak secara tidak langsung kepada negara-negara. Sehubungan
dengan itu pula, banyak masyarakat yang sudah mulai mengurangi kegiatannya
diluar. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktunya di dalam
rumah. Adapun dampak diperekonomian juga begitu sangat dirasakan oleh
masyarakat maupun sektor riil.
Menurut Iksan Igrabatun selaku ketua umum asosiasi UMKM Indonesia dalam
menanggapi dampak Covid-19 memperkirakan bahwa omset UMKM pada sektor non
kuliner turun hingga 30-35%. Hal ini disebabkan akibat penjualn produk yang
mengandalkan pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli secara fisik. Dan
merujuk kepada Komenkop UKM mengatakan
bahwa munculnya wabah Covid-19 memberikan dampak yang sangat serius, katena
menyebabkan terjadinya penurunan penjualan.
Bank Syariah ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam dan juga yang mengacu kepada ketentuan ketentuan Al-Quran dan
Hadist (Karnaen Pertwataatmadja, 1992, p.1). Perkembangan perbankan syariah di
Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah
serta mengalami pertumbuhan yang bervariasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
nasional. Pengembangan industri perbankan syariah ini juga dilandasi oleh
Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maupun kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh otoritas perbankan.
Eksistensi perbankan syariah, jelas memiliki arti penting bagi
pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi
pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menjadi inti kekuatan
ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem
perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan bank syariah sangat berarti
bagi masyarakat, karena perbankan syariah merupakan suatu lembaga intermediasi
yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha
kecil dan menengah (UKM) khususnya di bidang permodalan. Bank syariah tidak
hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani
kegiatan sosial.
Dengan adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 setiap
industri harus siap bergerak menghadapi perubahan-perubahan yang dinamis tidak
terkecuali pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sesuai arahan dan
anjuran pemerintah untuk menjaga jarak fisik (Physical Distancing) dan tetap di
rumah Work/Study From Home serta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
atau PSBB, anjuran pemerintah tersebut untuk mengurangi dan meminimalisir
risiko peluang penularan Covid-19 (Taliani, 2020).
Adapun tantangan ataupun tips yang harus dihadapi oleh Industri
perbankan syariah agat tetap bisa membatu UMKM ialah Pertama, menjaga jarak
fisik (Physical Distancing), Industri perbankan syariah dituntut untuk melayani
nasabah dari rumah, bank syariah harus menyesuaikan pola bisnis akibat pandemi
Covid-19, perbankan syariah dituntut melayani nasabah melalui digitalisasi
layanan bank, baik layanan digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun
pembiayaan.
Kedua, bagi Industri perbankan syariah saat pandemi Covid 19 yakni
likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finanacing
(NPF), untuk menekan NPF mengharuskan bank untuk restrukturisasi.
Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian
cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu.
Ketiga, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak
terdampak signifikan akibat pandemi Covid19, seperti pemberian pembiayaan
kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) produsen Alat Kesehatan, seperti Alat
Pelindung Diri (APD), Masker, dan lain sebagainya.
Nah itulah sekelumit tips-tips yang dilakukan oleh perbankan syariah untuk terus menjaga kestabilan industri perbankan syariah saat ini dan tetap bisa menjalankan dengan baik, sehingga salah satunya dapat membatu UMKM bisa bertahan dimasa pandemi Covid-19 ini.
Oleh Muzayyana Tartila, Mahasiswi STEI SEBI Depok