Tiga Tips Perbankan Syariah Dapat Membantu UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan dari output dari waktu ke waktu yang menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu negara. Sistem ekonomi merupakan cara yang dipakai oleh suatu negara untuk menyelesaikan atau menghadapi masalah dalam bidang ekonomi.



Berbicara tentang prekonomian, bahwa pada saat ini perekonomian yang sedang dihadapi oleh masyarakat sedang tidak baik-baik saja tak terkecuali Indonesia. Hal ini disebabkan oleh suatu wabah yang bernama Covid-19 yang akhirnya membuat masyarakat jadi terbatas untuk melakukan rutinitas yang biasa dilakukan sebelumnya.


Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS Cov-2). Wabah ini merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru ditemukan. Virus ini tidak diketahui sebelum wabah dimulai di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019 dan masih berlangsung hingga saat ini. Dan virus ini masih berhubungan dengan penyebab SARS dan MERS yang sempat merebak beberapa tahun yang lalu.


Munculnya wabah ini, memberikan dampak yang cukup kursial terhadap masyarakat khususnya terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, juga memberikan dampak secara tidak langsung kepada negara-negara. Sehubungan dengan itu pula, banyak masyarakat yang sudah mulai mengurangi kegiatannya diluar. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktunya di dalam rumah. Adapun dampak diperekonomian juga begitu sangat dirasakan oleh masyarakat maupun sektor riil.


Menurut Iksan Igrabatun selaku ketua umum asosiasi UMKM Indonesia dalam menanggapi dampak Covid-19 memperkirakan bahwa omset UMKM pada sektor non kuliner turun hingga 30-35%. Hal ini disebabkan akibat penjualn produk yang mengandalkan pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli secara fisik. Dan merujuk kepada Komenkop UKM  mengatakan bahwa munculnya wabah Covid-19 memberikan dampak yang sangat serius, katena menyebabkan terjadinya penurunan penjualan.


Bank Syariah ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan juga yang mengacu kepada ketentuan ketentuan Al-Quran dan Hadist (Karnaen Pertwataatmadja, 1992, p.1). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah serta mengalami pertumbuhan yang bervariasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pengembangan industri perbankan syariah ini juga dilandasi oleh Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, maupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan.


Eksistensi perbankan syariah, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan bank syariah sangat berarti bagi masyarakat, karena perbankan syariah merupakan suatu lembaga intermediasi yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah (UKM) khususnya di bidang permodalan. Bank syariah tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.


Dengan adanya pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 setiap industri harus siap bergerak menghadapi perubahan-perubahan yang dinamis tidak terkecuali pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sesuai arahan dan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak fisik (Physical Distancing) dan tetap di rumah Work/Study From Home serta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, anjuran pemerintah tersebut untuk mengurangi dan meminimalisir risiko peluang penularan Covid-19 (Taliani, 2020).


Adapun tantangan ataupun tips yang harus dihadapi oleh Industri perbankan syariah agat tetap bisa membatu UMKM ialah Pertama, menjaga jarak fisik (Physical Distancing), Industri perbankan syariah dituntut untuk melayani nasabah dari rumah, bank syariah harus menyesuaikan pola bisnis akibat pandemi Covid-19, perbankan syariah dituntut melayani nasabah melalui digitalisasi layanan bank, baik layanan digitalisasi dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan.


Kedua, bagi Industri perbankan syariah saat pandemi Covid 19 yakni likuiditas dan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finanacing (NPF), untuk menekan NPF mengharuskan bank untuk restrukturisasi. Restrukturisasi bertujuan untuk meringankan kreditur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga serta perpanjangan waktu.


Ketiga, mencari alternatif market baru, minimal market yang tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid19, seperti pemberian pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) produsen Alat Kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dan lain sebagainya.


Nah itulah sekelumit tips-tips yang dilakukan oleh perbankan syariah untuk terus menjaga kestabilan industri perbankan syariah saat ini dan  tetap bisa menjalankan dengan baik, sehingga salah satunya dapat membatu UMKM bisa bertahan dimasa pandemi Covid-19 ini.


Oleh Muzayyana Tartila, Mahasiswi STEI SEBI Depok

0/Post a Comment/Comments