[wartanusantara.id] Dilansir dari laman Detik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).
(Jimly Asshiddiqie/Photo : ICMI)
Dalam Perpres tersebut hanya daerah tertentu saja yang diperbolehkan membuka usaha miras ini. Antara lain ; Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Khusus untuk Papua, terdapat penolakan dari berbagai pihak. Diantaranya, Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut.
"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, seperti dilansir dari laman Republika (28/02).
Begitu pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras Perpres tersebut. Tak ketinggalan, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah untuk membatalkan rencana investasi miras. "..dampaknya sangat merusak & tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," katanya
"Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tambahnya.
Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar. ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021