Kepercayaan Pengelolaan Zakat Pada Zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz

[wartanusantara.id] Menurut Ali Muhammad As-Shallabi, Zakat adalah pilar tatanan moneter Islam yang penting. Kaum muslimin sepakat atas wajibnya zakat  sebagai salah satu rukun Islam yang lima. Dari sini maka para sahabat sepakat untuk memerangi orang-orang yang menolak membayarnya di zaman Abu Bakar ash-Shiddiq.


Pengumpulan dan pembagian zakat diserahkan kepada negara. Rosulullah mengumpulkan dan membagikannya, begitu pula hal ini pun dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khatab. 

Ketika zaman Khalifah Utsman bin Affan, saat harta mengalir dengan melimpah, maka beliau berpendapat untuk menyerahkan kepada para petugas terkait dengan harta-harta yang tidak terlihat, sebagai wakil dari Khalifah. Adapun untuk harta-harta yang terlihat seperti tanaman, hewan ternak dan yang sepertinya, maka negara masih mengumpulkan dan membelanjakannya. 

Setelah Khalifah Utsman terbunuh, apakah urusan zakat diserahkan kepada para gubernur atau tidak? Ada perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat ini terkait dengan harta tak terlihat, adapun untuk harta yang terlihat, maka negara tetap mengumpulkannya.

Faktor inilah sebagai penyebab turunnya pendapatan negara dari Zakat secara umum pada zaman khilafah bani Umayyah. Karena sebagian masyarakat menolak memberikannya kepada para gubernur sehingga mereka membagikannya sendiri sesuai yang mereka ketahui.

Hanya pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz saja terjadi peningkatan pendapatan negara dari zakat. Begitu masyarakat mendengar Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, mereka membayarkan zakat melalui negara.

Secara umum, tatanan zakat tetap diterapkan di zaman pemerintahan bani Umayyah sejalan dengan dasar-dasar syari'at Islam. Sedangkan puncak perkembangan bagi zakat ini terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana rakyat percaya kepadanya sebagai timbal balik atas kesungguhannya dalam menerapkan Islam di kehidupan nyata, maka rakyat menyerahkan zakat kepadanya.

Dirangkum dari buku Biografi Mu'awiyah bin Abu Sufyan karya Ali Muhammad Ash-Shallabi

0/Post a Comment/Comments