Pemerintah Tak Bisa Intervensi KLB PD, Jimly Asshiddiqie : Kalau Pemerintah Mau Netral, Lakukan 2 Tindakan Ini

[wartanusantara.id] Akhir-akhir ini, Partai Demokrat dilanda konflik internal. Beberapa kader yang dipecat DPP pimpinan AHY, mengadakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

Kepala KSP Moeldoko dipilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) versi kongres luar biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut). Sementara Marzuki Alie menjadi ketua Dewan Pembinanya.
 
Moeldoko jadi Ketum PD versi KLB Sumut (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya berbicara soal KLB Partai Demokrat. Karena pemerintah tidak bisa melarang KLB/Munaslub yang dianggap sempalan, pemerintah menghormati independensi parpol.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.,"lanjutnya.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK pun menanggapi soal pemerintah tak bisa intervensi KLB PD. Menurutnya, kalau pemerintah hendak bersikap netral, ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah;

1. Tidak mengesahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB
2. Angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko.


0/Post a Comment/Comments