Ziarah kubur, haram ?

Ziarah kubur, haram ?

Oleh Ustadz Abdullah Al-Jirani

[wartanusantara.idDi beberapa komunitas pengajian (namanya sengaja kami tidak sebutkan), ada yang memahami bahwa ziarah kubur itu haram karena termasuk kesyirikan. Oleh karenanya, mereka tidak pernah ziarah kubur sama sekali sampai pun ke kubur orang tua mereka sendiri. Fakta ini bukan hisapan jempol belaka, karena kami pribadi sempat mendapatkan dan dialog langsung dengan mereka. Padahal ziarah kubur yang dimaksud di sini adalah ziarah kubur biasa, tidak ada yang aneh-aneh. Sekedar mendoakan ampunan kepada penghuni kubur, lalu pulang. Setelah diselidiki, pemahaman ekstrem ini tidak muncul begitu saja di arus bawah, tapi bersumber dari sebagian pengajar yang membina di komunitas tersebut.

(Ziarah kubur/photo : DetikNews)

Pembaca yang budiman, ziarah kubur hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi laki-laki tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihhi wa sallam bersabda :

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Kami pernah melarang kalian dari ziarah kubur, maka (sekarang) hendaknya kalian menziarahinya.”(HR. Muslim)

Selain itu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ziarah ke pekuburan Baqi’ lalu mendoakan ampunan untuk penghuninya. Hadisnya diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha dalam kitab Shahih Muslim, no (974).

Imam An-Nawawi (w.676 H) rahimahullah berkata : “Berbagai pernyataan Imam Asy-Syafi’i dan ashab (para ulama Syafi’iyyah) telah sepakat, sesungguhnya dianjurkan bagi para lelaki untuk ziarah kubur. Dan ini merupakan pendapat seluruh ulama. Imam Al-‘Abdari telah menukil ijmak (konsensus) di dalam masalah ini. Dalilnya, selain ijmak, juga hadis-hadis shahih dan masyhur.”(Syarh Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 310).

Imam An-Nawawi juga menyatakan : “Para ulama sepakat, sesungguhnya ziarah kubur hukumnya sunah bagi mereka (laki-laki). Adapun bagi wanita, terdapat beda pendapat di kalangan para sahabat kami yang telah kami kemukakan hal itu (sebelum ini).”(Syarh Shahih Muslim, juz 7, hlm. 56 -47)

Setelah ada perintah langsung dari Nabi, beliaupun mengamalkannya, lalu keterangan ulama akan dianjurkannnya ziarah kubur, lalu kenapa ada pihak yang mengharamkannya ? Menurut analisa kami, bisa terjadi seperti ini mungkin awalnya terlalu semangat untuk nahi mungkar (melarang kemungkaran) dari kesyirikan seperti menjadikan penghuni kubur sebagai Rabb (tuhan) selain Allah, tapi kebablasan. Pada akhirnya semuanya diharamkan, tanpa ada perincian sama sekali. Perbuatan ini sangat berbahaya sekali karena telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala.

Melihat suatu masalah secara tidak utuh, hanya akan menghasilkan diskripsi permasalahan yang tidak sempurna. Dari pemahaman yang tidak sempurna, akan menghasilkan kesimpulan yang salah. Dari kesimpulan yang salah, akan menghasilkan amaliah serta mawaqif (berbagai sikap) yang keliru. Hal seperti ini biasaya dipicu oleh semangat yang besar, tapi tanpa diiringi dengan kemampuan intektual yang memadai. Akhirnya, pemahamannya terbolak balik. Yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan. Yang boleh dilarang, yang dilarang dibolehkan. Dan seterusnya. Wallahul musta’an. Semoga mencerahkan.

05/04/2021
Abdullah Al-Jirani

Ziarah kubur, haram ? Di beberapa komunitas pengajian (namanya sengaja kami tidak sebutkan), ada yang memahami bahwa...

Dikirim oleh Abdullah Al Jirani pada Minggu, 04 April 2021

0/Post a Comment/Comments