Oleh Aylan Zein.
Kira- kira
sebulan yang lalu, saya mendapat telepon dari salah satu wilayah cabang. Intinya, ada salah satu langganan kami yang
beliau adalah owner grosir sebut saja namanya pak Udin, beliau complain karena
menerima surat dari kantor pajak setempat.
Beliau tidak memperlihatkan surat nya secara langsung, saya hanya
diberitahu via telpon bahwa dalam surat yang di terima, kantor pajak meminta
penjelasan atas kewajiban Pak Udin untuk membayar pajak karena kantor pajak
memiliki data pembelian dalam jumlah cukup besar dari beberapa suplier Pak Udin
(dalam hal ini perusahaan tempat saya bekerja),
sehingga dengan jumlah pembelian itu, setidaknya memberikan gambaran
bahwa penjualan Pak Udin sudah tinggi, sehingga ia di himbau Kantor pajak
mengajukan diri menjadi PKP dan membayar pajak PPh Final 1% dari peredaran
bruto.
Mungkin karena
emosi atau bagaimana, beliau meminta
pertanggung jawaban kami selalu suplier apakah kami sudah melakukan tata cara
perpajakan yang benar atau tidak. Beliau
mencurigai kami memprovokasi kantor pajak agar kantor pajak mempermasalahkan
dirinya (lebay sih-tapi itulah yang terjadi).
Oke, akhirnya
saya telpon ke kantor pajak yang menerbitkan surat ”cinta” untuk Pak Udin. Hal ini saya lakukan karena penasaran dengan
isi suratnya, dan meminta saran pihak kantor pajak sebaiknya kami memberikan
klarifikasi apa pada Pak Udin ini.
Singkat cerita,
saya berhasil menghubungi petugas pajak yang menerbitkan surat cinta untuk Pak
Udin. Menurut beliau, alasan diterbitkan
surat tersebut awalnya karena memang kantor pajak punya data. Baik dari efaktur, arus giro (karena kantor
pajak sudah bs mengakses rekening kan ya), dan data lapangan. Sehingga surat tersebut menjadi himbauan agar
Pak Udin mengajukan diri menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Adapun sesuai saran dari kantor pajak, kami
diminta membuat surat keterangan secara resmi atas jumlah pembelian barang pada
Pak Udin dan sudah melaporkan pembelian Pak udin tersebut dalam SPT PPN kami
setiap bulannya. Baiklah, ini jawaban
surat kami untuk pak udin. Barangkali ada yang mengalami hal yang sama, boleh
di ikuti.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 24/09/PDU/T/2017 Bandung,
20 September 2017
Perihal : Konfirmasi Pajak
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada,
Yth. Bapak Udin
Kepada,
Yth. Bapak Udin
...........................................................
...........................................................
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya permintaan konfirmasi dari Bapak Udin atas surat dari kantor pajak terkait dengan PPN yang dipungut oleh perusahaan kami dan adanya kewajiban Pajak PPh Final 1% sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013, maka dengan ini kami:
NPWP :
.............................................
NAMA :
PT. ..............................................................
Memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur), telah
ditetapkan PKP yang di kukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015. Dengan adanya
pelaksanaan program e-faktur ini, maka setiap transaksi penjualan dari PKP
Penjual kepada Pembeli PKP maupun Pembeli Non PKP sudah terekam langsung dalam
server pajak e-faktur DJP yang terhubung secara nasional.
2. Bapak Udin merupakan pembeli Non PKP
dikarenakan selama ini tidak pernah memberikan NPWP maupun SPPKP (Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang menyatakan status sebagai PKP. Perusahaan kami merupakan PKP Penjual yang
berkewajiban memungut PPN atas penjualan pada pembeli baik itu pembeli PKP
maupun Non PKP. Untuk Pembeli PKP, dalam setiap kontra bon dilampirkan faktur
pajak karena pembeli PKP juga harus melaporkan ke kantor pajak atas pembelian
tsb. Namun, untuk pembeli Non PKP tidak harus diberikan faktur pajak karena
tidak ada kewajiban lapor ke kantor pajak.
Sebagai bukti pendukung, terlampir print out faktur pajak dan bukti
lapor PPN perusahaan kami ke kantor pajak masa Juni s/d Agustus 2017. Dengan demikian 10% PPN dari Nilai Sales
sudah disetor dan dilaporkan oleh perusahaan kami.
3. Terkait
PP No. 46 Tahun 2013 yang menyebutkan adanya pemberlakuan PPh Final 1%
dalam surat yang di terima Bapak H. Komar,
sesuai dengan konsultasi kami ke KPP Pratama
Sumedang surat tersebut merupakan himbauan pemenuhan kewajiban
perpajakan dikarenakan
Kantor
Pajak Sumedang melihat ada beberapa Wajib Pajak non PKP yang sudah
seharusnya
menjadi PKP. Adapun PPh Final 1% Penjelasan lebih jelas dalam hal
ini kiranya dapat
ditanyakan ke AR/Petugas dari Kantor Pajak yang menerbitkan surat
himbauan yang Bapak
terima.
Demikian penjelasan yang dapat
kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
----------------
Direktur
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
akhirnya, baru saja saya menerima SP PKP Pak Udin (Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak).