Menghadapi komplain pembeli yang diberi surat cinta oleh kantor pajak

Oleh Aylan Zein.

Kira- kira sebulan yang lalu, saya mendapat telepon dari salah satu wilayah cabang.  Intinya, ada salah satu langganan kami yang beliau adalah owner grosir sebut saja namanya pak Udin, beliau complain karena menerima surat dari kantor pajak setempat.  Beliau tidak memperlihatkan surat nya secara langsung, saya hanya diberitahu via telpon bahwa dalam surat yang di terima, kantor pajak meminta penjelasan atas kewajiban Pak Udin untuk membayar pajak karena kantor pajak memiliki data pembelian dalam jumlah cukup besar dari beberapa suplier Pak Udin (dalam hal ini perusahaan tempat saya bekerja),  sehingga dengan jumlah pembelian itu, setidaknya memberikan gambaran bahwa penjualan Pak Udin sudah tinggi, sehingga ia di himbau Kantor pajak mengajukan diri menjadi PKP dan membayar pajak PPh Final 1% dari peredaran bruto.


Mungkin karena emosi atau bagaimana,  beliau meminta pertanggung jawaban kami selalu suplier apakah kami sudah melakukan tata cara perpajakan yang benar atau tidak.  Beliau mencurigai kami memprovokasi kantor pajak agar kantor pajak mempermasalahkan dirinya (lebay sih-tapi itulah yang terjadi). 


Oke, akhirnya saya telpon ke kantor pajak yang menerbitkan surat ”cinta” untuk Pak Udin.  Hal ini saya lakukan karena penasaran dengan isi suratnya, dan meminta saran pihak kantor pajak sebaiknya kami memberikan klarifikasi apa pada Pak Udin ini. 

Singkat cerita, saya berhasil menghubungi petugas pajak yang menerbitkan surat cinta untuk Pak Udin.  Menurut beliau, alasan diterbitkan surat tersebut awalnya karena memang kantor pajak punya data.   Baik dari efaktur, arus giro (karena kantor pajak sudah bs mengakses rekening kan ya), dan data lapangan.  Sehingga surat tersebut menjadi himbauan agar Pak Udin mengajukan diri menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).  Adapun sesuai saran dari kantor pajak, kami diminta membuat surat keterangan secara resmi atas jumlah pembelian barang pada Pak Udin dan sudah melaporkan pembelian Pak udin tersebut dalam SPT PPN kami setiap bulannya.  Baiklah, ini jawaban surat kami untuk pak udin. Barangkali ada yang mengalami hal yang sama, boleh di ikuti.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor                         : 24/09/PDU/T/2017                                        Bandung, 20 September 2017
Perihal             : Konfirmasi Pajak
Lampiran         : 1 (satu) set

Kepada,
Yth.
Bapak Udin
...........................................................
...........................................................

Dengan Hormat,
            Sehubungan dengan adanya permintaan konfirmasi dari Bapak Udin atas  surat dari kantor pajak terkait dengan PPN yang dipungut oleh perusahaan kami
dan adanya kewajiban Pajak PPh Final 1% sesuai dengan PP No. 46 tahun 2013, maka dengan ini kami:
NPWP              : .............................................
NAMA             : PT. ..............................................................
Memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang  Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur), telah ditetapkan PKP yang di kukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.  Dengan adanya pelaksanaan program e-faktur ini, maka setiap transaksi penjualan dari PKP Penjual kepada Pembeli PKP maupun Pembeli Non PKP sudah terekam langsung dalam server pajak e-faktur DJP yang terhubung secara nasional.
2.      Bapak Udin merupakan pembeli Non PKP dikarenakan selama ini tidak pernah memberikan NPWP maupun SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) yang menyatakan status sebagai PKP.  Perusahaan kami merupakan PKP Penjual yang berkewajiban memungut PPN atas penjualan pada pembeli baik itu pembeli PKP maupun Non PKP. Untuk Pembeli PKP, dalam setiap kontra bon dilampirkan faktur pajak karena pembeli PKP juga harus melaporkan ke kantor pajak atas pembelian tsb. Namun, untuk pembeli Non PKP tidak harus diberikan faktur pajak karena tidak ada kewajiban lapor ke kantor pajak.  Sebagai bukti pendukung, terlampir print out faktur pajak dan bukti lapor PPN perusahaan kami ke kantor pajak masa Juni s/d Agustus 2017.  Dengan demikian 10% PPN dari Nilai Sales sudah disetor dan dilaporkan oleh perusahaan kami.
3.   Terkait PP No. 46 Tahun 2013 yang menyebutkan adanya pemberlakuan PPh Final 1%
      dalam surat yang di terima Bapak H. Komar, sesuai dengan konsultasi kami ke KPP Pratama
      Sumedang surat tersebut merupakan himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan dikarenakan
      Kantor Pajak Sumedang melihat ada beberapa Wajib Pajak non PKP yang sudah seharusnya   
       menjadi PKP.  Adapun  PPh Final 1% Penjelasan lebih jelas dalam hal ini kiranya dapat   
       ditanyakan ke AR/Petugas dari Kantor Pajak yang menerbitkan surat himbauan yang Bapak
       terima.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,


----------------
    Direktur

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya, baru saja saya menerima SP PKP Pak Udin (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). 




0/Post a Comment/Comments