Berhenti menyebarkan berita zina dan perzinaan

Berita tentang seorang artis yang tertangkap oleh pihak aparat penegak hukum tentang prostitusi online dengan tarif 80juta setiap kencan lebih heboh dibandingkan dengan berita lain. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? yuk simak di bawah ini:



Berhenti menyebarkan berita zina dan perzinaan

Oleh Ustadz Anshari Taslim

Karena itu malah bisa menggoda hati yg berpenyakit, apalagi kalau menjadikannya bahan candaan. Itulah mengapa dalam Islam para pezina itu hukumannya diasingkan selama setahun suapaya dia tak cerita-cerita ke teman-temannya, khawatir nanti ada yg pengen niru, karena kejahatan zina itu menular, tidak seperti kejahatan pembunuhan, pencurian dll. Makanya dia dianggap fahisyah (keji), menjijikkan tapi menggoda.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dalam tafsirnya,
مَنْ أَشَاعَ الْفَاحِشَةَ, فَعَلَيْهِ النَّكَالُ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا
"'Atha` berkata, "Siapa yg menyebarkan berita ttg fahisyah (zina dan perangkatnya -penerj) maka dia seharusnya dihukum, meski dia benar."

Ibnu Abi Ad-Dunya dalam kitab Ash-Shamt meriwayatkan dari seorang tabi'i, yaitu Syubail bin Auf yg berkata,
كان يقال : من سمع بفاحشة فأفشاها فهو كالذي أبداها
"Biasa dikatakan, Siapa yg menyebarkan berita fahisyah maka seakan dia yg memulainya."

Terakhir Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, dari Hassan bin Kuraib, perkataan Ali bin Abi Thalib RA:
الْقَائِلُ الْفَاحِشَةَ، وَالَّذِي يُشِيعُ بِهَا، فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ
"Yang mengatakan fahisyah dgn yang menyebarkannya sama dosanya."
=======================

Lalu bagaimana kita menyikapi berita ttg itu yg sudah tersebar?
1. Istighfar kepada Allah dan berdoa agar itu jangan menimpa kita dan kita dijauhkan Allah dari dosa tersebut.

2. Sekadar menyebut untuk pelajaran dan tahdzir, itupun tak boleh detil atau menjadikannya bahan candaan, apalagi sampai memajang foto pezina tersebut. Karena dikhawatirkan yg baca malah pengen nyoba, bukan malah menjauh. Itulah uniknya fahisyah, dia bisa menggoda hayalan orang yg normal, berbeda dgn munkar yg mana orang yg normal jiwa tak pernah terpikir melakukannya.

3. Kalaupun terpaksa menyebut maka hanya inisial dan yg lebih ditonjolkan dalam berita bukan detil perbuatan apalagi sampai tarifnya, melainkan usaha mengentaskannya, dan solusi agar ummat terhindar dari fenomena itu.

sumber : Fb

0/Post a Comment/Comments