WartaNusa, Jakarta - Pihak Kepolisian memanggil Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Anies Baswedan telah memenuhi panggilan dari pihak Polisi. Anies diperiksa untuk diminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran prokes dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab. Selain Anies, ada beberapa pihak yang akan dimintai klarifikasinya.
Seperti dikutip dari laman Tempo, semuanya akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Respon Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK
2. Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 17, 2020