Tak Terima 3 Nelayan Aceh Penyelamat Warga Rohingya Dihukum Penjara 5 Tahun, Fadli Zon : Harusnya Diberi Penghargaan

[wartanusantara.id] Dilansir dari laman serambinews, Majelis Hakim PN Lhoksukon menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa (nelayan Aceh utara) yang menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020.


Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

3 terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut dikecam keras oleh Fadli Zon. Ia menilai seharusnya 3 nelayan tersebut diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila.


"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli melalui cuitannya di twitternya.


0/Post a Comment/Comments