10 Kedutaan Barat Di Turki Mengatakan Mereka Mematuhi Konvensi Wina Di Tengah Perselisihan Kavala

[wartanusantara.id] Sepuluh kedutaan besar di Turki mengumumkan pada hari Senin (25/10)  bahwa mereka mematuhi Pasal 41 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, yang menyerukan para utusan untuk tidak ikut campur dalam urusan internal negara tempat mereka bertugas.

(Foto : Anadolu Agency)

Pengumuman oleh AS, Kanada, Finlandia, Swedia, Denmark, Norwegia, Selandia Baru, Belanda, Jerman, dan Prancis muncul setelah semua 10 negara pekan lalu menyerukan pembebasan Osman Kavala, seorang pengusaha Turki yang telah dipenjara karena dugaan perannya dalam protes Taman Gezi 2013 dan kerusuhan berikutnya, dan upaya kudeta 2016.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik pernyataan kedutaan Barat bahwa mereka akan mematuhi konvensi diplomatik untuk tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri negara tuan rumah, menurut sumber kepresidenan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Turki telah memanggil duta besar negara-negara tersebut, menuduh mereka ikut campur dalam peradilan Turki.

Erdogan mengatakan dia memerintahkan menteri luar negeri untuk menyatakan 10 duta besar "persona non grata" atas pernyataan mereka tentang kasus Kavala yang sedang berlangsung.

Kavala menghadapi tuduhan atas protes Taman Gezi 2013, sejumlah kecil demonstrasi di Istanbul yang kemudian berubah menjadi protes nasional yang menewaskan delapan pengunjuk rasa dan seorang petugas polisi. Dia dibebaskan dari semua tuduhan pada Februari 2020, namun, pengadilan banding membatalkan putusan ini pada Januari.

Kavala juga dituduh terlibat dalam kudeta gagal 2016 yang diatur oleh Organisasi Teroris Fetullah (FETO) di Turki. Dia ditahan atas tuduhan mata-mata pada bulan Maret.

0/Post a Comment/Comments