RISIKO, DEFINISI DAN BENTUK-BENTUK BISNIS PADA BANK ISLAM

[wartanusantara.idBeberapa risiko pada bank Islam bersifat unik dan relatif lebih beragam ketimbang bank konvensional. Risiko-risiko unik tersebut di antaranya risiko kepatuhan syariah, risiko pembiayaan, risiko imbal hasil, risiko investasi dan lain sebagainya. Meskipun tantangannya begitu besar, jika bank Islam kembali kepada dasarnya, yaitu dengan memprioritaskan penggunaan akad bagi hasil dalam penghimpunan maupun penyaluran dana. Dikarenakan risiko kerugian pada sisi aset atau pembiayaan akan langsung diserap dengan pembagian risiko pada sisi liabilitas atau penghimpunan dana. Pada intinya bank Islam tidak boleh pasrah dengan adanya risiko dan menyebabkan kerugian. Bank Islam harus memulai mengelola risikonya, mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen risiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko dan melakukan monitoring serta pelaporan terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan.



Dengan memperhatikan berbagai risiko yang akan dihadapi bank Islam ke depannya, maka bank Islam dapat memaksimalkan keuntungan yang akan didapat nantinya sekaligus menambah nilai aset yang akan dimiliki oleh bank Islam. Dan masyarakat muslim pun semakin percaya untuk menggunakan bank Islam pada setiap kegiatan bisnis dan lain sebagainya.  Sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mengakibatkan hasil yang tidak diharapkan yang dapat merugikan bagi pengambilan keputusan. Kemudian, dimensi risiko dari penjelasan di atas adalah biaya peluang, potensi kerugian, ketidakpastian, dan diperolehnya hasil yang tidak sesuai harapan. Berdasarkan penyebab terjadinya dibagi menjadi 2, yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis. Risiko bisnis, risiko yang diakibatkan oleh proses bisnisnya itu sendiri, seperti kesalahan dalam sebuah perencanaan. Kemudian, risiko non bisnis, risiko yang diakibatkan di luar proses bisnis tersebut, seperti banjir. Kemudian, berdasarkan dampaknya, yaitu risiko yang hanya ditanggung oleh proyek atau instansi terkait, ini biasa disebut risiko unik. Kemudian, risiko yang dampaknya menyebabkan efek domino, menyeret proyek atau instansi terkait, biasanya ini disebut dengan risiko pasar.


Kemudian dalam kegiatan yang dilakukan oleh bank Islam terhadap nasabahnya, ada beberapa akad yang digunakan, yaitu akad mudharabah, musyarakah dan murabahah. Dari ketiga akad tersebut terdapat ketentuan dan pembagiannya masing-masing. Salah satunya pada akad musyakarah, terdapat musyarakah tsabitah dan musyarakah mutanaqisah. Pada penerapan akad musyarakah tsabitah di mana pihak bank ikut berpartisipasi dalam memberikan dana yang diperuntukkan sebagai modal suatu proyek dan menjadi patner dalam proyek tersebut. Serta dalam pembagian profit dari hasil proyek tersebut sesuai dengan kesepakatan di awal. Dan pada Musyarakah Mutanaqishah di mana pihak nasabah mempunyai hak dengan menempati kedudukan bank dalam memiliki proyek baik sekaligus maupun secara berangsur sesuai dengan kesepakatan di awal. Selain itu harus menyepakati juga terkait penyisian sebagian pendapatan secara periodik untuk mengembalikan pendanaan musyarakahnya bank


Oleh Hanesta Maulana Ikhsan

Mahasiswa STEI SEBI



0/Post a Comment/Comments