Dalam pandangan Islam, aktivitas ekonomi harus
memperhatikan keseimbangan yang sesungguhnya antara tujuan – tujuan material
(kebendaan) dengan nilai- nilai spiritual (kerohanian) yang sangat mutlak untuk
kejayaan hidup didunia. Al Qur’an memerintahkan umat manusia agar memohon
kepada Allah supaya memberi petunjuk kearah hidup yang seimbang. (Afzalur
Rahman, 1995 : 26).Dengan ajaran yang seimbang tersebut, maka Islam menganjurkan
bahwa setiap kegiatan investasi harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada
didalam agama Islam. Salah satu kegiatan investasi yang harus memperhatikan
nilai-nilai Islam tersebut adalah Asuransi. Didalam asuransi yang
diinvestasikan adalah jaminan yang diberikan penanggung (perusahaan asuransi)
kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian yang telah ditetapkan di dalam
perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, sakit, kecurian, kerusakan atau
kehilangan jiwa, dengan kewajiban tertanggung membayar premi setiap bulannya. Salah satu dari banyak lembaga keuangan non-bank pada sector
syariah adalah asuransi yang disebut juga dengan takaful, model akad yang
digunakan bisa dengan bentuk tijarah dan bisa juga dengan bentuk tabarru.
Definisi asuransi syariah menurut fatwa DSN
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabbaru yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang
sesuai dengan syariah. Definisi ini memberikan pengertian bahwa asuransi
syariah dijalankan berdasarkan sifat saling menolong dan melindungi. Selain itu
asuransi syariah memiliki istilah yang lain yaitu takaful yang berasal dari
kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Sedangkan definisi lainnya
menyebutkan Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang
memenuhi ketentuan syariah, tolongmenolong secara mutual yang melibatkan
peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam
Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw) dan As-Sunnah
(teladan dari kehidupan Nabi Muhammad SAW.
Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan niat
untuk saling menolong, membantu terhadap sesama peserta. Sesuai dengan perintah
agama, Oleh karena itu prinsip – prinsip dalam asuransi Syariah sesuai dengan
Agama islam. Prinsip–prinsip tersebut antara lain;
1.
Tauhid (Ketaqwaan) Pada prinsip ini
asuransi syariah dijalankan dengan dasar muamalah yang telah ditentukan oleh
Allah SWT, yaitu muamalah yang dapat membawa umat manusia kepada ketaqwaan
kepada Allah SWT.
2.
Al – Adl (sikap adil) Dalam prinsip keadilan ini, Asuransi Syariah telah memberikan
keadilan yang sebenarnya, yaitu dengan memberikan kemudahan bagi peserta
asuransi untuk mengumpulkan dana dan mengembalikan dana itu kembali jika
peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi.
3.
Asz-Dzulm (Kedzaliman) Dalam prinsip ini, asuransi syariah dijalankan dengan
memperhatikan keuntungan yang diperoleh oleh para peserta, dengan demikian
setiap produk asuransi syariah harus memberikan keuntungan sebesar – besarnya
bagi kesejahteraan peserta.
4.
At Taawun (tolong menolong) Dalamprinsip ini maka di
Asuransi Syariah setiap dana peserta akan ditampung dan digunakan untuk
membantu peserta lain, apabila peserta tersebut berhenti dari program asuransi,
maka dana tersebut dapat diambil kembali.
5.
Amanah (terpercaya) Dalam praktik asuransi syariah, kejujuran tersebut di wujudkan
dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan, yang dapat di ikuti oleh setiap
peserta. Perusahaan asuransi syariah akan memberikan laporan pengelolaan dana
kepada para peserta.
Dengan ajaran yang seimbang tersebut, maka Islam
menganjurkan bahwa setiap kegiatan investasi harus memperhatikan
prinsip-prinsip yang ada didalam agama Islam. Salah satu kegiatan investasi
yang harus memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut adalah Asuransi. Didalam
asuransi yang diinvestasikan adalah jaminan yang diberikan penanggung
(perusahaan asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian yang telah
ditetapkan di dalam perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, sakit, kecurian,
kerusakan atau kehilangan jiwa, dengan kewajiban tertanggung membayar premi
setiap bulannya.