Pengertian Asuransi dan Prinsip-Prinsipnya

Dalam pandangan Islam, aktivitas ekonomi harus memperhatikan keseimbangan yang sesungguhnya antara tujuan – tujuan material (kebendaan) dengan nilai- nilai spiritual (kerohanian) yang sangat mutlak untuk kejayaan hidup didunia. Al Qur’an memerintahkan umat manusia agar memohon kepada Allah supaya memberi petunjuk kearah hidup yang seimbang. (Afzalur Rahman, 1995 : 26).Dengan ajaran yang seimbang tersebut, maka Islam menganjurkan bahwa setiap kegiatan investasi harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada didalam agama Islam. Salah satu kegiatan investasi yang harus memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut adalah Asuransi. Didalam asuransi yang diinvestasikan adalah jaminan yang diberikan penanggung (perusahaan asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian yang telah ditetapkan di dalam perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, sakit, kecurian, kerusakan atau kehilangan jiwa, dengan kewajiban tertanggung membayar premi setiap bulannya. Salah satu dari banyak lembaga keuangan non-bank pada sector syariah adalah asuransi yang disebut juga dengan takaful, model akad yang digunakan bisa dengan bentuk tijarah dan bisa juga dengan bentuk tabarru. (asuransi, 2017)

 


Definisi asuransi syariah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabbaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Definisi ini memberikan pengertian bahwa asuransi syariah dijalankan berdasarkan sifat saling menolong dan melindungi. Selain itu asuransi syariah memiliki istilah yang lain yaitu takaful yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Sedangkan definisi lainnya menyebutkan Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolongmenolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw) dan As-Sunnah (teladan dari kehidupan Nabi Muhammad SAW. (Asuransi, 2017)


Asuransi Syariah dijalankan berdasarkan niat untuk saling menolong, membantu terhadap sesama peserta. Sesuai dengan perintah agama, Oleh karena itu prinsip – prinsip dalam asuransi Syariah sesuai dengan Agama islam. Prinsip–prinsip tersebut antara lain;


1.      Tauhid (Ketaqwaan) Pada prinsip ini asuransi syariah dijalankan dengan dasar muamalah yang telah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu muamalah yang dapat membawa umat manusia kepada ketaqwaan kepada Allah SWT.

2.      Al – Adl (sikap adil) Dalam prinsip keadilan ini, Asuransi Syariah telah memberikan keadilan yang sebenarnya, yaitu dengan memberikan kemudahan bagi peserta asuransi untuk mengumpulkan dana dan mengembalikan dana itu kembali jika peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi.

3.      Asz-Dzulm (Kedzaliman) Dalam prinsip ini, asuransi syariah dijalankan dengan memperhatikan keuntungan yang diperoleh oleh para peserta, dengan demikian setiap produk asuransi syariah harus memberikan keuntungan sebesar – besarnya bagi kesejahteraan peserta.

4.      At Taawun (tolong menolong) Dalamprinsip ini maka di Asuransi Syariah setiap dana peserta akan ditampung dan digunakan untuk membantu peserta lain, apabila peserta tersebut berhenti dari program asuransi, maka dana tersebut dapat diambil kembali.

5.      Amanah (terpercaya) Dalam praktik asuransi syariah, kejujuran tersebut di wujudkan dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan, yang dapat di ikuti oleh setiap peserta. Perusahaan asuransi syariah akan memberikan laporan pengelolaan dana kepada para peserta.

 

Dengan ajaran yang seimbang tersebut, maka Islam menganjurkan bahwa setiap kegiatan investasi harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada didalam agama Islam. Salah satu kegiatan investasi yang harus memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut adalah Asuransi. Didalam asuransi yang diinvestasikan adalah jaminan yang diberikan penanggung (perusahaan asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian yang telah ditetapkan di dalam perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, sakit, kecurian, kerusakan atau kehilangan jiwa, dengan kewajiban tertanggung membayar premi setiap bulannya. (asuransi, 2017)

 

Ditulis oleh Iin Risma Melani, Mahasiswa STEI SEBI Depok

0/Post a Comment/Comments