Pengertian Take Over dan Landasan Hukumnya Dalam Islam



Ditulis oleh 
Salma Rodliyatu Zalfa dan Sarah Asya Nurahman
Mahasiswa STEI SEBI Depok

WARTANUSANTARA.ID-- Secara bahasa take over dapat diartikan sebagai pengambil alihan. DSN MUI menyebutkan yang dimaksud take over ialah pemindahan hutang nasabah dari bank atau lembaga keuangan konvensional ke bank atau lembaga syariah. Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Landasan Hukum

a. Landasan Syariah

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim meriwayatkan dar Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw., bersabda yang artinya “Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwasannya Rasulullah bersanda: ‘Tindakan orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutangnya adalah sutau kedzaliman. Apabila hutang seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerimanya.’ (Hadits Muttafaq Alaihi)”

b. Landasan Hukum Positif

 Produk jasa perbankan syariah berdasarkan akad hiwalah secara teknis mendasarkan pada PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah sebagaimana dimaksud, antaran lain melalui kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sarf.

Fatwa DSN MUI

DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Istilah lain untuk pengalihan hutang dalam bahasa fikih dikenal dengan istilah h}iwalah. Substansi dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut: 

Pertama: Ketentuan Umum 

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: 

a. Pengalihan Utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

b. Al-Qard} adalah akad pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati.

c. Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk pengembalian aset, yang ingin mengalihkan hutangnya ke LKS.

d. Aset adalah adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayaran kreditnya.

Kedua : Ketentuan Akad

Akad dapat dilakukan melalui alternatif berikut:

1) LKS memberikan qard kepada nasabah. Dengan qard tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh (الملك التام).

2) Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qard-nya kepada LKS.

3) LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan. 

4) Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qard dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif ini.

0/Post a Comment/Comments