Ditulis oleh :
Qonita Jundana, Abdullah Azzam, Muhammad Faras Al Fatih
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis beberapa hal tentang Implementasi Fatwa DSN Nomor 31 tahun 2002 tentang Pengalihan Hutang, mencakup tentang konsep pengalihan hutang, implementasi Fatwa DSN Nomor 31 tahun 2002, Penerapan Fatwa pada masyarakat, dan Lembaga Keuangan syariah. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan memilih 15 (Lima Belas) Skripsi tentang pengalihan hutang, Pengalihan hutang adalah salah satu bentuk jasa layanan yang membantu Pembiayaan, Pengalihan Hutang, Fatwa DSN MUI, masyarakat mengalihkan hutang dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah. Aturan pelaksanaan pengalihan hutang diatur dalam fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Namun dalam praktiknya pelaksanaan pengalihan hutang di lembaga keuangan syariah jika dikaitkan dengan ketentuan fatwa DSN MUI terjadi ketidaksesuaian baik dalam hal akad, ujrah (upah), dan ketentuan lainnya.
Kata Kunci: Pembiayaan, Pengalihan Hutang, Fatwa DSN Nomor 31 tahun 2002
PENDAHULUAN
Hiwalah (pengalihan hutang) secara bahasa artinya al-intiqal (pindah), diucapkan Hala’anil’ahdi, (berpindah, berpaling, berbalik dari janji). Sedangkan Hiwalah (pengalihan hutang) menurut istilah adalah pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkwajiban membayar hutang (muhal’alaih). Dalam konsep hukum perdata, Hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan utang, atau Lembaga pelepasan hutang atau penjualan utang, atau Lembaga penggantian kreditor atau penggantian debitor.
Pembiayaan pengalihan hutang telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002, dimana dalam fatwa tersebut terdapat empat kriteria yang harus diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Selain kriteria, dalam fatwa tersebut juga telah ditawarkan alternatif akad dalam pembiayaan menggunakan gabungan dua akad atau hybrid contract.Salah satu lembaga keuangan syariah yang berkemban. Pembiayaan di lembaga tersebut dapat dilakukan oleh nasabah dari lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah yang mengalihkan utangnya . Adapun akad yang digunakan adalah akad qard khusus untuk pengalihan utang dan akad murabahah untuk pembelian objek sekaligus pembelian pembiayaan murabahah lain yang dibarengkan dengan pembiayaan.
KAJIAN PUSTAKA
Skripsi dari Dzakirotul Umah, IAIN Walisongo Semarang tahun 2013 yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Take Over pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Take Over KPR dari BMI ke BRI Syari’ah Cabang Serang)”. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa aplikasi pembiayaan take over dengan akad qard dan murabahah di BRI Syariah Cabang Serang dilaksanakan dengan memberikan qard kepada nasabah untuk melunasi sisa hutang pokok yang ada di BMI, karena asset sudah menjadi milik nasabah kemudian nasabah menjualnya kepada BRI Syariah guna melunasi qard{ tersebut, karena asset tersebut sudah menjadi milik BRI Syariah, kemudian pihak BRI Syariah menjual asset yang menjadi miliknya kepada nasabah tersebut dengan pembayaran secara murabahah dengan begitu terjadilah transaksi take over. Adapun pelaksanaan pembiayaan take over dari akad qard ke murabahah dilaksanakan dalam jangka waktu dua hari. Menurut Islam aplikasi pembiayaan take over menggunakan akad qard dan murabahah ini tidak bertentangan dengan hukum Islam karena aplikasi ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan pelaksanaannya yang dalam Islam sangat dianjurkan, dan pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan utang.
Feronica Y. Yangin meneliti tentang “Analisis Hukum Pegalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUHP Hukum Perdata”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pengalihan piutang berdasarkan pasal 613 KUHP hukum perdata, hasil penelitian ini yaitu pada pengalihan piutang proses pengalihan piutang (cessie) sebagaimana yang diatur dalam KUHP tidak secara nyata disebutkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka adanya suatu perjanjian tertulis, baik itu berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan, adalah merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipenuhi di dalam melakukan pengalihan piutang atas nama.
Putri Nataliasari juga meneliti tentang pengalihan piutang dengan judul “Pengalihan Piutang Secara Cessie Dan Akibatnya Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Jaminan Fidusia”, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterkaitan pengalihan hutang terhadap kredit, pengaruh pengalihan piutang terhadap jaminan hak tanggungan, dan jaminan fidusia. Hasil penelitian ini yaitu yang pertama keterkaitan antara pengalihan piutang terhadap kredit, bahwasanya keterkaitan pinjam meminjam uang yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut menjadi terhapus. Yang kedua yaitu pengaruh pengalihan piutang terhadap hak tanggungan, dengan beralihnya piutang yang dijamin dengan hak tanggungan maka hak kreditur sebagai pemegang hak tanggungan berpindah dan beralih kepada pihak yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud. Yang ketiga adalah pengaruh pengalihan piutang dengan jaminan fidusia, dengan beralihnya piutang yang dijamin dengan fidusia maka hak kreditur sebagai penerima fidusia beralihnya demi hukum kepada pihak yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud (kreditur yang baru).
METODE
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan objek penelitian data kepustakaan. Sumber penelitian ini berupa skripsi penelitian . Penulis memilih 15 (lima belas) referensi skripsi yang memuat penelitian terdahulu tentang Implementasi Fatwa DSN Nomor 31 Tahun 2002 tentang pengalihan hutang. Penulis akan membuat kesimpulan setelah membaca semua referensi yang telah dipilih.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Skripsi penelitian oleh putri ivonia ansil (2022) dengan judul “ANALISIS KESESUAIAN AKAD PENGALIHAN HUTANG MENURUT FATWA DSN-MUI (Studi Kasus: Bank Nagari Syariah Cabang Payakumbuh)”
Pelaksanaan take over pembiayaan yang dilakukan di Bank Nagari Syariah Cabang Payakumbuh diawali dengan pengajuan permohonan take over pembiayaan oleh nasabah. Setelah disetujui, Bank menganalisa kemudian mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan take over pembiayaan, kemudian Bank Nagari Syariah memberikan qardh kepada nasabah dan dengan dana qardh tersebut nasabah bisa melunasi utangnya kepada bank konvensional maupun bank syariah pemberi fasilitas pinjaman sebelumnya, Kemudian nasabah menjual assetnya tersebut kepada Bank Nagari Syariah Cabang Payakumbuh diikuti penandatanganan akad murabahah kemudian nasabah membayar angsuran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Akad pembiayaan take over pada Bak Nagari Syariah Cabang Payakumbuh sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 31/DSN- MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Sebagai mana tertera dalam Alternatif akad 1 yaitu LKS memberikan qardh kepada nasa-bah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan de-ngan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh. Kemudian nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada Bank Nagari Syariah, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada Bank Nagari Syariah. Selanjutnya, Bank Nagari Syariah menjual secara Murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut ke- pada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.(Ansil, 2022)
Skripsi penelitian oleh Rani Ritonga (2022) dengan judul “ANALISIS PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk KCP KISARAN”
Faktor yang menjadi penyebab terjadinya nasabah melakukan pengalihan hutang (take over) yaitu: faktor keinginan nasabah dalam melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk syariah, faktor kebutuhan, faktor dana segar (fresh money), faktor perbedaan margin dan faktor plafon.
Mekanisme pengalihan hutang (take over) pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk KCP Kisaran yaitu dimulai dengan nasabah menghubungi atau datang langsung ke Bank Muamalat Indonesia untuk mengajukan pengalihan hutang (take over), apabila disetujui pihak bank selanjutnya nasabah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, pihak Bank Muamalat Indonesia mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan verifikasi data nasabah. Lalu, pihak bank melakukan analisis langsung ke lokasi. Selanjutnya persetujuan dari pimpinan cabang/wakilnya untuk melakukan pembiayaan. Selanjutnya melakukan pengikatan jaminan. Terakhir, pihak bank melakukan pencairan sesuai dana yang dialihkan kemudian peralihan hutang nasabah menjadi berpindah ke Bank Muamlat Indonesia.(Ritonga, 2022)
Skripsi penelitian oleh Jafar Sidiq (2013) dengan judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG HIWALAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI AYAM”
Praktik hiwalah dalam transaksi jual beli ayam yang terjadi di Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang biasa dilakukan oleh beberapa peternak dan broker. Hiwalah terjadi pada saat muhil membeli ayam kepada muhal. Jual beli itu dilakukan oleh muhil dan muhal dengan sistem DO artinya ayam dikirim terlebih dahulu dan pembayarannya dilakukan kemudian hari, namun dalam praktiknya hutang tersebut dialihkan pada muhal ‘alaih. Utang (muhal bih) yang timbul dari praktik jual beli ayam itu tidak memiliki kesesuain jumlah dan nominalnya dengan utang yang dimiliki muhal ‘alaih terhadap muhil. Akad tersebut dilakukan hanya atas kesepakatan muhil dan muhal, muhal ‘alaih tidak mengetahui kesepakatan hiwalah tersebut.
Hiwalah merupakan suatu akad dalam muamalah yang hukumnya diperbolehkan, dengan syarat terkait rukun dan syarat hiwalah harus terpenuhi. Hiwalah yang terjadi di Desa Serdang merupakan hiwalah al- muqayyadah. Ulama fiki sepakat menyatakan terkait hiwalah al- muqayyadah bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua maupun hutang pihak ketiga kepada pihak pertama mesti sama jumlah dan kualitasnya. Sedangkan dalam praktiknya utang-utang tersebut tidak memiliki kesamaan, sehingga terdapat pihak yang menerima jumlah lebih dari utang tersebut. Hal itu diketahui dan disebutkan pada awal akad oleh kedua belah pihak saja, sehingga di khawatirkan akan menuju pada transaksi riba. Maka, hiwalah dalam transaksi jual beli ayam yang teradi di Desa Serdang menurut Islam hukumnya adalah tidak sah.(Sodiq, 2013)
Skripsi penelitian oleh Aprilia Shofiati (2008) dengan judul “STUDI ANALISIS ISTINBATH HUKUM FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 31/DSN-MUI/VI/2002 TENTANG PENGALIHAN UTANG SKRIPSI”
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang yaitu pemindahan utang dari LKK (Lembaga Keuangan Konvensional) ke LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) dengan cara akad qardh, murabahah, syirkah al-milk, al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Pada dasarnya pengalihan utang adalah mubah apabila sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syari'at Islam.
Dalam menetapkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 31/DSN- MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang menggunakan metode istinbath hukum dengan mendasarkan pada al-Qur'an, hadits, dan kaidah fiqhiyah. Namun dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 31/DSN- MUI/VI/2002 tentang Pengalihan utang, belum disebutkan secara eksplisit dalil-dalil mengenai pengalihan utang tetapi dalil-dalil tersebut masih bersifat umum mengenai dalil bermu’amalah.(Shofiyati, 2008)
Skripsi penelitian oleh Saekhu (2019) dengan judul “PENERAPAN FATWA DSN-MUI DAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PERJANJIAN PENGALIHAN HUTANG (Studi Kasus : KJKS BMT El-Mentari Banyumas)”
Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pengalihan hutang di KJKS BMT El-Mentari Banyumas adalah berpedoman penuh terhadap fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Hutang. Namun, KJKS BMT El-Mentari Banyumas hanya menerapkan tiga alternatif dari empat alternatif akad yang ada di dalam fatwa DSN-MUI tersebut, yaitu akad qardh, murabahah, dan ijarah. Hal itu dikarenakan ketiga alternatif akad tersebut adalah sesuai dengan produk-produk yang ada di KJKS BMT El-Mentari Banyumas.
Pelaksanaan pengalihan hutang di KJKS BMT El-Mentari Banyumas dari segi hukum islam, telah sesuai dengan syariah. Pelaksanaan yang terjadi yaitu menggunakan penggabungan akad yang telah dilegalkan oleh fatwa DSN-MUI. Adapun dari segi hukum positif, pelaksanaan pengalihan hutang di KJKS BMT El-Mentari Banyumas dinilai tidak melanggar Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 36/SEOJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, karena tidak menyalahi ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut. Namun, keabsahan legalitas badan hukum KJKS BMT El-Mentari Banyumas dianggap masih kurang kuat, karena hanya terdaftar dengan berbadan hukum koperasi saja dan KJKS BMT El-Mentari Banyumas sebagai LKMS belum terdaftar dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Karena, adanya undang-undang baru di dalam sektor keuangan nasional tersebut membuat KJKS BMT El-Mentari Banyumas merasa ruang lingkup operasionalnya dibatasi oleh undang-undang tersebut. Undang-undang baru yang mengatur terkait BMT tersebut masih dirasakan kurang tepat dalam mengakomodasi kebutuhan hukum KJKS BMT El-Mentari Banyumas saat ini dan undang-undang tersebut dirasa belum matang untuk diundangkan dan terlihat seperti tumpang tindih.(Saekhu, 2019)
Skripsi penelitian oleh Midum Ahamad (2021) dengan judul “PENGALIHAN UTANG DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN FATWA DSN MUI NO: 31/DSN-MUI/VI/2002 TENTANG PENGALIHAN UTANG (Analisis Putusan Nomor: 2616/Pdt.G/2019/PA.JT)”
Pengalihan Piutang (cessie) dalam perkara nomor 2616/Pdt.G/2019/PA.JT. pada pengadilan Agama Jakarta Timur yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II terhadap piutang milik Penggugat sebagaimana Akta No 44 tanggal 11 April 2018 tentang Jual Beli utang dan Akta No 45 tanggal 11 April 2018 tentang Akad Pengalihan utang (cessie) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat selanjutnya disebut (“Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Pengalihan (Cessie) Piutang)” telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 613 KUHPerdata. Akan tetapi bertentangan dan tidak bersesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang.(Ahmad, 2019)
Skripsi penelitian oleh Resi Wistoper (2018) dengan judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGALIHAN HUTANG KE PIHAK KETIGA (Studi Kasus di Yayasan At-Tamam Sukarame Bandar Lampung)”
Praktik yang telah terjadi di Yayasan At-Tamam, yang terjadi antara para guru yaitu pihak pertama memberikan pinjaman uang kepada pihak kedua, setelah beberapa bulan pihak pertama tidak dapat membayar hutangnya. Lalu pihak kedua melimpahkan hutangya ke pihak ketiga yang mempunyai hutang kepada pihak kedua. Namun pihak ketiga tidak megetahui mengenai pemidahan hutang ini. Hiwalah bukan saja berguna untuk menyelesaikan masalah hutang piutang tetapi bisa juga berguna sebagai pemindah dana dari individu kepada individu.(Wistoper, 2018)
Skripsi penelitian oleh Harfi Dwi Zulita (2018) dengan judul “ANALISIS KESESUAIAN AKAD PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) MENURUT FATWA DSN-MUI (Studi Pada Bank BRISyariah KCP Pringsewu)”
Prosedur pelaksanaan akad take over di bank BRISyariah KCP Pringsewu yaitu sebagai berikut: nasabah yang akan melakukan pengalihan hutang (take over) hal yang pertama dilakukan adalah melakukan pengajuan pengalihan hutang pada bank konvensional, dimana nasabah melakukan pembiayaan untuk modal usaha. Kedua, setelah nasabah mengajukan permohonan dan bank BRISyariah KCP Pringsewu melakukan pengecekan keaslian dokumen dan melakukan BI cheking untuk mengetahui informasi atas pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional. Ketiga, jika hasil verifikasi yang dilakukan bank BRISyariah KCP Pringsewu tersebut layak, maka bank BRISyariah KCP Pringsewu menyetujui pemberian pembiayaan take over pada nasabah tersebut. Keempat, bank BRISyariah KCP Pringsewu mengeluarkan dana qardh sebesar sisa hutang nasabah di bank konvensional. Kelima nasabah melunasi hutangnya di bank konvensional dengan dana qardh yang dikeluarkan oleh bank BRISyariah KCP Pringsewu. Keenam, nasabah menjual asset yang dimiliki kepada bank BRISyariah KCP Pringsewu yang terdapat bukti jual beli berupa kuitansi antara bank dengan nasabah. Ketujuh, bank BRISyariah KCP Pringsewu membeli asset dari nasabah tersebut dan menjual kembali pada nasabah. Kedelapan, nasabah menandatangani akad murabahah serta melakukan pembayaran angsuran secara cicilan kepada bank BRISyariah KCP Pringsewu.
Akad pembiayaan pengalihan hutang (take over) yang diterapkan oleh Bank BRISyariah KCP Pringsewu sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No : 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Sebagaimana yang dijelaskan pada alternatif I, LKS yaitu bank BRISyariah KCP Pringsewu memberikan dana qardh kepada nasabah untuk melunasi kreditnya di LKK lalu asset yang telah dilunasi di LKK menjadi milik nasabah secara sepenuhnya. Nasabah menjual asset tersebut kepada bank BRISyariah KCP Pringsewu, dengan hasil penjualan yang dilakukan nasabah tersebut dananya digunakan untuk melunasi kreditnya di bank BRISyariah KCP Pringsewu. Kemudian bank BRISyariah KCP Pringsewu menjual kembali asset tersebut kepada nasabah, dan nasabah melunasi kreditnya dibank Syariah dengan pembayaran secara cicilan.(Zulita, 2018)
Skripsi penelitian oleh Frida Milani (2019) dengan judul “PRAKTIK PENGALIHAN UTANG DAN FATWA DSN NO. 31/DSN-MUI/VI/2002 DI PT. BPRS LANTABUR TEBUIRENG CABANG GRESIK”
Praktik pengalihan utang berawal dari nasabah yang mengajukan pembiayaan pengalihan utang. Nasabah mengisi berkas dan memenuhi persyaratannya. Setelah disetujui oleh pihak BPRS, dilakukan pencairan akad qard} untuk melunasi utang nasabah pada bank/kreditur sebelumnya. Setelah lunas, jaminan masuk ke BPRS lalu diurus ke notaris. Kemudian BPRS melakukan pencairan kedua dengan akad murabahah, dengan menyerahkan sisa uang yang telah dipotong untuk akad qard. Nasabah melunasi pembiayaan yang dilakukan di BPRS secara angsuran.
Analisis prespektif hukum Islam dan Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002, jika dilihat dari segi hiwalah, terdapat ketidaksamaan dengan teori hiwalah yang mana penyuplai menghiwalahkan utang nasabah ke BPRS. Sedangkan dari sudut pandang murabahah, tambahan modal usaha yang diberikan berupa uang, yang diperbolehkan apabila pembelian barang diwakilkan oleh pihak bank. Pada Fatwa DSN No.31/DSN-MUI/VI/2002 pada alternatif I dijelaskan bahwa akad murabahah digunakan untuk pembelian asset, namun pada praktiknya, akad murabahah digunakan untuk modal usaha.(Milani, 2019)
Skripsi penelitian oleh Farida Sutarsih (2008) dengan judul “DESAIN AKAD PEMBIAYAAN TAKE OVER KPR SYARIAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA”
Akad pembiayaan take over KPR syariah di Bank Muamalat Indonesia menggunakan qard dan murabahah yang merupakan alternatif 1 dari empat alternatif yang ditetapkan DSN-MUI dalam fatwa No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Bank Muamalat memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang)-nya dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh Nasabah menjual aset dimaksud kepada Bank Muamalat, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada Bank Muamalat. Bank Muamalat menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan. Alternatif akad pertama ini kurang sesuai syariah karena salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam murabahah adalah komoditas/barang dibeli dari pihak ketiga. Sehingga pembelian komoditas/barang dari nasabah sendiri dengan perjanjian buy back ‘pembelian kembali’ adalah sama dengan transaksi berbasis bunga. Dalam hal ini mirip bai’ al-inah.
Desain akad pembiayaan take over KPR yang lebih relevan dan lebih sesuai dengan syariah yang telah diterapkan di bank-bank syariah di negara lain yaitu akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah mutanaqisah adalah akad bagi hasil yang merupakan penyertaan modal secara terbatas dari satu mitra usaha kepada mitra usaha lain untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah merupakan bentuk kerja sama kemitraan ketika bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah atau properti. Aset tersebut kemudian disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa bulanan. Bagian pendapatan sewa nasabah digunakan sebagai penambahan kepemilikan, sehingga pada waktu tertentu (saat jatuh tempo), rumah atau properti tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.(Sutarsih, 2008)
Skripsi penelitian oleh Utaria Zaina Rilanda (2016) dengan judul “TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BERAS DENGAN PERJANJIAN PENGALIHAN HUTANG (Studi Kasus di Warung Alam Gunung Sulah Bandar Lampung)”
Mengetahui perpindahan utang dengan jaminan di BNI Syariah KCP Tulang Bawang perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa pemindahan utang dengan jaminan pada dasarnya dibolehkan, karena apabila muhil tidak bisa melunasi hutangnya maka solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan memindahkan utangnya kepada orang lain yang sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.(Rilanda, 2016)
Skripsi penelitian oleh Tifani Trisnowati (2015) dengan judul “PENERAPAPENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO.31/DSN-MUI/VI/2002 PADA PEMBIAYAAN TAKE OVER DITINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH (Study Kasus Pada PT. BTN Kantor Cabang Syariah Pekanbaru)”
Pelaksanaan akad pembiayaan take over pada Bank BTN KC Syariah Pekanbaru menggunakan akad qardh dan murabahah. Qardh itu sebagai pinjaman yang diberikan bank syariah, dan murabahah sebagai bentuk dari pelunasan pinjaman. Akan tetapi kedua akad tersebut melalui beberapa proses. Kemudian nasabah menandatangani perjanjian permohonan pembiayaan take over.
Untuk pengambilan margin keuntungan , PT. Sementara, margin yang diambil berdasarkan akad murabahah, yang mana murabahah adalah jual beli dengan adanya tambahan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati bersama, menyesuaikan dengan jumlah nominal dari harga jual aset. Sebagaimana dijelaskan bahwa LKS memberikan dana qardh kepada nasabah, dengan qardh tersebut nasabah melunasi kreditnya LKK lalu aset yang telah dilunasi tadi menjadi milik nasabah sepenuhnya, lalu nasabah menjual aset tersebut kepada LKS, dengan hasil penjualan nasabah melunasi qardh-nya. Lalu LKS menjual aset tersebut secara murabahah dengan pembayaran cicilan kepada nasabah.(Trisnowati, 2015)
Skripsi penelitian oleh Fifi Wulandari (2019) dengan judul “Implementasi Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/Vi/2002 Tentang Pengalihan Utang Terhadap Pembiayaan Take Over Di Bri Syariah Kantor Cabang Madiun”
Empat kriteria pembiayaan take over dalam Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang, ada 2 (dua) kriteria yang sudah diimplementasikan 100% oleh BRI Syariah KC Madiun yaitu kriteria al-qard dan kriteria aset. Sedangkan, 2 (dua) kriteria lainnya yaitu kriteria pengalihan utang dan kriteria nasabah baru terimplementasi 75% karena baik kriteria pengalihan utang dan kriteria nasabah bukan hanya berasal dari lembaga keuangan konvensional saja tetapi juga berasal dari lembaga keuangan syariah.
Akad pembiayaan take over di BRI Syariah KC Madiun belum 100% mengimplementasikan pemilihan alternatif akad dalam Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang. Akad pertama yang dipraktikkan di BRI Syariah KC Madiun menggunakan akad qard untuk tujuan penggunaan pembiayaan take over sudah terimplementasi 100% sesuai dengan fatwa DSN MUI. Akan tetapi, akad kedua yang menggunakan akad murabahah baru terimplementasi 50% karena dalam fatwa DSN MUI tidak ada tambahan pembiayaan murarabahah lain yang harus dibarengkan dengan akad murabahah lanjutan untuk pembiayaan take over, sedangkan di BRI Syariah KC Madiun semua akad murabahah lanjutan untuk pembiayaan take over harus dibarengkan dengan pembiayaan murabahah lainnya.(Wulandari, 2019)
Skripsi penelitian oleh Tri Ramadhani (2020) dengan judul “Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Pengalihan Utang (Take Over) Pada Bri Syariah Cabang Palangka Raya”
Prosedur pelaksanaan akad take over di BRI Syariah Cabang Palangka Raya yaitu sebagai berikut: nasabah yang akan melakukan pengalihan utang (take over) hal yang pertama dilakukan adalah melakukan pengajuan pengalihan utang pada bank konvensional, dimana nasabah melakukan pembiayaan untuk modal usaha. Kedua, setelah nasabah mengajukan permohonan dan BRI Syariah Cabang Palangka Raya melakukan pengecekan keaslian dokumen dan melakukan BI cheking untuk mengetahui informasi atas pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional. Ketiga, jika hasil verifikasi yang dilakukan BRI Syariah Cabang Palangka Raya tersebut layak, maka BRI Syariah Cabang palangka Raya menyetujui pemberian pembiayaan take over pada nasabah tersebut. Keempat, BRI Syariah Cabang Palangka Raya mengeluarkan dana qardh sebesar sisa utang nasabah di bank konvensional. Kelima nasabah melunasi utangnya di bank konvensional dengan dana qardh yang dikeluarkan oleh BRI Syariah Cabang Palangka Raya. Keenam, nasabah menjual asset yang dimiliki kepada BRI Syariah Cabang Palangka Raya yang terdapat bukti jual beli berupa kuitansi antara bank dengan nasabah. Ketujuh, BRI Syariah Cabang Palangka Raya membeli asset dari nasabah tersebut dan menjual kembali pada nasabah. Kedelapan, nasabah menandatangani akad murabahah serta melakukan pembayaran angsuran secara cicilan kepada BRI Syariah Cabang Palangka Raya.(Ramadhani, 2020)
Skripsi penelitian oleh Yetti Veronika (2021) dengan judul Sistem Pengalihan Utang (Hiwalah) Dan Dampaknya
Sistem pelaksanaan dalam melakukan pengalihan utang di BSI KCP Bengkulu Panorama yaitu: terlebih dahulu Nasabah datang ke BSI dan melakukan pengajuan permohonan pembiayaan Pengalihan Utang, apabila disetujui pihak bank selanjutnya nasabah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, pihak bank BSI mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan verifikasi data nasabah. Lalu, pihak bank melakukan analisis langsung ke lokasi. Selanjutnya persetujuan dari pimpinan cabang/wakilnya untuk melakukan pembiayaan. Selanjutnya melakukan pengikatan jaminan. Terakhir, pihak bank melakukan pencairan sesuai dana yang dialihkan kemudian peralihan hutang nasabah menjadi berpindah ke BSI.
Dampak melakukan hiwalah di BSI KCP Bengkulu Panorama
a. Bagi bank BSI yaitu dapat menambah margin BSI,semakin banyak yang menjadi nasabah BSI dan semakin besar tingkat nasabah melakukan pembiayaan pengalihan utang maka semakin besar juga keuntungan yang didapatkan oleh BSI.
b. Adapun dampak bagi nasabah yang melakukan pengalihan utang yaitu nasabah bisa mendapatkan dana tambahan, dana tambahan dari pengalihan utang dapat menjadi solusi saat keuangan tidak sehat, dapat memperpanjang jangka cicilan sehingga cicilan perbulannya menjadi lebih rendah, dapat bertransaksi secara syariah.(Veronika, 2021)
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian tentang “Implementasi Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang" yang penulis sajikan maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
1. Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dikemukakan pada bab terdahulu maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan take over pembiayaan yang dilakukan oleh beberapa bank dan juga yayasan sudah sesuai dengan standarisasi yang telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002, dimana terdapat empat kriteria yang harus di tetapkan oleh lembaga keuangan syariah, dan dua alternatif akad dalam pembiayaan yakni gabungan dua akad atau hybrid contract.
2. Adapun terhadap mereka yang dalam praktiknya belum sesuai dengan yang seharusnya baik itu dari perspektif Fatwa DSN maupun Hukum positif lebih memperhatikan lagi kesesuaian yang ada. Harapan kedepannya semoga setiap pihak yang melakukan take over pembiayaan, baik itu yayasan maupun pihak lembaga keuangan syariah, bisa menjadikan take over sebagai ajang untuk mempromosikan lagi produk-produk pembiayaan yang ditawarkan, agar semakin dikenal oleh masyarakat Indonesia secara luas.
Saran
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan literatur review ini. Kemudian saran untuk penelitian selanjutnya agar kami dapat melakukan penelitian lapangan untuk mengkonfirmasi apa yang terjadi, dan memastikan kesesuaian peran auditor syariah dengan yang terjadi di lapangan. Peneliti sebaiknya melakukan penelitian terhadap seluruh bank syariah di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, M. (2019). Pengalihan Utang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Fatwa Dsn Mui No: 31/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pengalihan Utang (Analisis Putusan Nomor: 2616/Pdt.G/2019/Pa.Jt). Institut Ilmu Al-Qur´An (Iiq) Jakarta.
Ansil, P. I. (2022). Analisis Kesesuaian Akad Pengalihan Hutang Menurut Fatwa Dsn-Mui (Studi Kasus: Bank Nagari Syariah Cabang Payakumbuh). Uin Syarif Hidayatullah Jakarta.
Milani, F. (2019). Praktik Pengalihan Utang Dan Fatwa Dsn No. 31/Dsn-Mui/Vi/2002 Di Pt. Bprs Lantabur Tebuireng Cabang Gresik (Issue 31). Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Ramadhani, T. (2020). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Pengalihan Utang (Take Over) Pada Bri Syariah Cabang Palangka Raya. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Rilanda, U. Z. (2016). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Beras Dengan Perjanjian Pengalihan Hutang(Studi Kasus Di Warung Alam Gunung Sulah Bandar Lampung). In Https://Medium.Com/. Universitas Islam Negeri Raden Intan.
Ritonga, R. (2022). Analisis Pengalihan Hutang (Take Over) Pada Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Kcp Kisaran. Institut Agama Islam Negeri Padang Simpuan.
Saekhu. (2019). Penerapan Fatwa Dsn-Mui Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terkait Perjanjian Pengalihan Hutang (Studi Kasus : Kjks Bmt El-Mentari Banyumas). In Society (Vol. 2, Issue 1). Uin Syarif Hidayatullah.
Shofiyati, A. (2008). Studi Analisis Istinbath Hukum Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 31/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pengalihan Utang Skripsi. In Semarang: Uin Walisongo. Skripsi (Issue 31). Institut Agama Islam Negeri Walisongo.
Sodiq, J. (2013). Tinjauan Hukum Islam Tentang Hiwalah Dalam Transaksi Jual Beli Ayam. In Journal Of Chemical Information And Modeling (Vol. 53, Issue 9).
Sutarsih, F. (2008). Desain Akad Pembiayaan Take Over Kpr Syariah Di Bank Muamalat Indonesia. 84.
Trisnowati, T. (2015). Penerapapenerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.31/Dsn-Mui/Vi/2002 Pada Pembiayaan Take Over Ditinjau Menurut Ekonomi Syariah (Study Kasus Pada Pt. Btn Kantor Cabang Syariah Pekanbaru) (Issue 31). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Veronika, Y. (2021). Sistem Pengalihan Utang (Hiwalah) Dan Dampaknya (Studi Kasus Di Bsi Kcp Bengkulu Panorama). Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Wistoper, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pengalihan Hutang Ke Pihak Ketiga (Studi Kasus Di Yayasan At-Tamam Sukarame Bandar Lampung).
Wulandari, F. (2019). Implementasi Fatwa Dsn Mui No. 31/Dsn-Mui/Vi/2002 Tentang Pengalihan Utang Terhadap Pembiayaan Take Over Di Bri Syariah Kantor Cabang Madiun (Issue 31). Institut Agama Islam Negeri (Iain) Ponorogo.
Zulita, H. D. (2018). Analisis Kesesuaian Akad Pengalihan Hutang (Take Over) Menurut Fatwa Dsn-Mui(Studi Pada Bank Brisyariah Kcp Pringsewu). In Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Uin Raden Intan Lampung, Lampung: Vol. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Silahkan download dokumennya di sini
.png)