WARTANUSANTARA.ID|PEMILU-- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih berupaya mengambil alih kepemimpinan partainya melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). AHY menilai PK Moeldoko sebagai upaya terakhir setelah sebelumnya kalah di berbagai tingkat pengadilan.
“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY mengatakan bahwa PK Moeldoko diajukan pada 3 Maret 2023 dengan mengklaim adanya empat novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, keempat novum tersebut bukanlah bukti baru, melainkan sudah pernah diajukan dan ditolak dalam sidang PTUN Jakarta pada 23 November 2021.
“Keempat novum tersebut telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah ditolak pada 23 November 2021,” ujar AHY.
AHY menambahkan bahwa tim hukum Partai Demokrat telah mengajukan kontra memori atau jawaban atas PK Moeldoko pada Senin (3/4/2023). Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat yang terus memberikan dukungan dan doa.
“Saya yakin Demokrat berada di posisi yang benar, apalagi setelah melihat pengalaman empiris. Sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko. 16-0,” tegas AHY.
Upaya Moeldoko merebut kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berlangsung sejak awal 2021. Sejumlah mantan politisi senior Demokrat pun terlibat atas gerakan tersebut, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Moeldoko bahkan sempat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021 dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB. Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Sejak itu, Moeldoko dan kubunya terus mengajukan gugatan hukum ke berbagai lembaga peradilan, mulai dari PTUN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga MA. Namun, semua gugatan tersebut ditolak dan dimenangkan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY.
Sementara itu, Moeldoko enggan berkomentar banyak soal PK yang diajukannya. Ia bahkan mengaku tidak tahu soal novum yang diajukan.
“Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu),” kata Moeldoko saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Moeldoko juga tidak mau menanggapi seruan para kader Partai Demokrat pimpinan AHY yang akan melawan upayanya.
“Terserah aja,” ujar Moeldoko singkat.
.jpg)