Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap Perkembangan Bank Syariah di Indonesia


Ditulis oleh Irfan Akmalludin
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] PPerkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan lembaga keuangan syariah tersebut meliputi perkembangan perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing (ijarah muntahiyyah bittamlik), baitul mal wat tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.

Oleh karenanya diperlukan adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Islam tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka di adakan “Dewan Pengawas Syariah”.

Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah (Islamic commercial jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah.

Oleh karenanya perekrutan Dewan Pengawas Syariah pada perbankan syariah harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan pihak yang independen. Hal mana agar orang yang terpilih sebagai anggota atau ketua Dewan Pengawas Syariah adalah orang mempunyai kemampuan di bidang syariah muamalah dan perbankan secara umum, sehingga mampu memberikan penilaian dan pengawasan secara maksimal dalam rangka menjaga ke-syariah-an produk-produk bank. DPS berdasarkan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) telah menyediakan standar untuk DPS, komposisi, dan aspekaspek yang berkaitan seperti peraturan, laporan dan sebagainya. Lembaga syariah harus menjadi lembaga bebas yang terdiri dari para ulama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan hukum Islam. DPS juga dapat terdiri dari ahli-ahli lain dalam bidang institusi keuangan syariah dengan pengetahuan sains undang-undang Islam yang berkaitan dengan transaksi komersial. DPS diamanahkan dengan tugas mengarahkan, meneliti dan mengawasi kegiatan institusi keuangan syariah untuk memastikan bahwa ia mematuhi peraturan dan prinsip-prinsip syariah.

Peranan Dewan Pengawas Syariah dalam Industri Perbankan Syariah

Dalam industri perbankan syariah pelayanan yang diberikan oleh bank kepada nasabah mana pada umumnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena pelayanan yang diberi bukan bertujuan sekedar untuk mendapat keuntungan seperti bank konvensional maka bank akan mengaplikasikan beberapa kontrak syariah yang sesuai. Dewan Pengawas Syariah memiliki peranan yang amat penting dalam perbankan syariah selaras dengan kontrak syariah yaitu: 

1. Membuat pedoman persetujuan produk dan opersional perbankan syariah berdasarkan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN); 

2. Membuat laporan secara rutin pada setiap tahun tentang bank syariah yang berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari DPS mesti dibuat dengan jelas; 

3. Dewan Pengawas Syariah hendaklah membuat suatu laporan kepada pembangunan dan aplikasi sistem keuangan syariah di institusi keuangan syariah khususnya bank-bank syariah yang berada dalam pengawasan, sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Laporan telah diberikan kepada Bank Indonesia terletak di ibukota propinsi dan atau Bank Indonesia di ibu kota negara Indonesia, Jakarta; 

4. Dewan Pengawas Syariah juga bertanggungjawab untuk mengkaji dan membuat usulan jika terdapat produk baru inovasi dari bank yang diawasinya. Majelis ini menjalankan penilaian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah yang diussulkan itu sekali lagi diperiksa dan difatwakan oleh DSN;
 
5. Membantu sosialisasi syariah institusi keuangan perbanfkan/kepada masyarakat; 

6. Memberi input untuk pembangunan dan kemajuan institusi keuangan syariah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah maupun yang belum diserap dalam peraturan perundang-undangan.


Referensi :

Fitra Nelli, “Problematika Kiprah Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Perbankan Syariah, Jurnal Al-Masharif, Vol. III, No. 1, Januari - Juni 2015.

Imam Abdul Hadi, “Kedudukan dan Wewenang Lembaga Fatwa (DSN MUI) pada Bank Syariah”, Jurnal Economic, Vol. 1, No. 2, 2011.

Minarni, “Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Vol. VII, No. 1, Juli 2013.

Suryani, “Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Sharia Governance”, Jurnal Economica, Vol. V, Edisi 1, 2014.

0/Post a Comment/Comments