MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028


JAKARTA, Wartanusantara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyelamatkan porsi mandatory spending pendidikan nasional dari APBN. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan pada alokasi 20 persen dana pendidikan dalam APBN.

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta lima pemohon perseorangan, yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mengikat secara bersyarat — hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Konsekuensinya, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisah, paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Alasan Mahkamah Konstitusi

Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” demikian pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, seraya menegaskan pembiayaan komponen utama itu tidak termasuk program MBG.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa putusan ini merupakan upaya melaksanakan amanat konstitusi sesegera mungkin, sekaligus menegaskan program MBG tetap sah dan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah — hanya saja pembiayaannya harus lewat pos tersendiri, bukan menumpang pos pendidikan.

Dampak dan Implikasi Putusan

 

Aspek

Sebelum Putusan MK

Setelah Putusan MK

Anggaran MBG

Masuk dan membebani pos pendidikan (APBN 2026)

Wajib dipisah menjadi pos tersendiri paling lambat APBN 2028

Dana Pendidikan 20%

Rawan terganggu oleh alokasi MBG

Fokus kembali ke komponen utama (guru, fasilitas, kurikulum)

Status Program MBG

Tetap berjalan, menyedot dana pendidikan

Tetap berjalan, dengan skema pembiayaan mandiri

 

Respons Istana dan Kritik Publik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, mengingat penyusunan anggaran negara tidak bisa diputuskan sepihak.

Sementara itu, Hafidz dari BEM UI menyambut putusan ini dengan catatan kritis. Ia menyebutnya sebagai “kemenangan semu” karena pemisahan anggaran baru efektif mulai 2028 — artinya anggaran pendidikan pada APBN 2027 masih akan dipakai untuk mendanai MBG. Ia menegaskan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mendesak agar alokasi MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan lebih cepat, tanpa menunggu 2028.

MK sendiri dalam pertimbangannya menyarankan agar pemisahan idealnya sudah dimulai pada APBN 2027 — meski itu tidak mengikat sebagai kewajiban dalam amar putusan.

 

Sumber: Kompas.com, Kompas.id, Bisnis.com, Antara News, Tribunnewsdepok.com, Koran Jakarta (30–31 Juli 2026).


0/Post a Comment/Comments