Perkara ini
diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta lima
pemohon perseorangan, yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK mengabulkan permohonan untuk
sebagian.
Dalam amar
putusannya, MK menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
mengikat secara bersyarat — hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Konsekuensinya, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan
komponen utama pendidikan wajib dipisah, paling lambat pada penyusunan APBN
Tahun Anggaran 2028.
Alasan Mahkamah Konstitusi
Keputusan ini
diambil untuk menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang
mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk
pendidikan.
“Penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” demikian
pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, seraya
menegaskan pembiayaan komponen utama itu tidak termasuk program MBG.
Ketua MK
Suhartoyo menambahkan bahwa putusan ini merupakan upaya melaksanakan amanat
konstitusi sesegera mungkin, sekaligus menegaskan program MBG tetap sah dan
konstitusional sebagai program prioritas pemerintah — hanya saja pembiayaannya
harus lewat pos tersendiri, bukan menumpang pos pendidikan.
Dampak dan Implikasi
Putusan
|
Aspek |
Sebelum Putusan MK |
Setelah Putusan MK |
|
Anggaran MBG |
Masuk dan membebani pos
pendidikan (APBN 2026) |
Wajib dipisah menjadi pos
tersendiri paling lambat APBN 2028 |
|
Dana Pendidikan 20% |
Rawan terganggu oleh
alokasi MBG |
Fokus kembali ke komponen
utama (guru, fasilitas, kurikulum) |
|
Status Program MBG |
Tetap berjalan, menyedot
dana pendidikan |
Tetap berjalan, dengan
skema pembiayaan mandiri |
Respons Istana dan Kritik
Publik
Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK
dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, mengingat
penyusunan anggaran negara tidak bisa diputuskan sepihak.
Sementara itu,
Hafidz dari BEM UI menyambut putusan ini dengan catatan kritis. Ia menyebutnya
sebagai “kemenangan semu” karena pemisahan anggaran baru efektif mulai
2028 — artinya anggaran pendidikan pada APBN 2027 masih akan dipakai untuk
mendanai MBG. Ia menegaskan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mendesak
agar alokasi MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan lebih cepat, tanpa
menunggu 2028.
MK sendiri dalam
pertimbangannya menyarankan agar pemisahan idealnya sudah dimulai pada APBN
2027 — meski itu tidak mengikat sebagai kewajiban dalam amar putusan.
Sumber:
Kompas.com, Kompas.id, Bisnis.com, Antara News, Tribunnewsdepok.com, Koran
Jakarta (30–31 Juli 2026).
