KONSEP PENJAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

KONSEP PENJAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

Oleh : Lilis Kamilatun Nisa


Ditengah hangat dan gegap gempitnya perkembangan keuangan Syariah di seluruh belahan dunia muslim, ternyata diskusi tentang asuransi Syariah belum sehangat pembahasan isu-isu lain dalam pengembangan keuangan Syariah ini. Beberapa kalangan berpendapat bahwa asuransi Syariah bangkit menjadi isu disatu sisi dikhawatirkan hanya menjadi satu dari sekian banyak langkah yang bertujuan ingin memadankan apa yang ada dalam bangunan perekonomian konvensional pada perekonomian Islam.


Motivasi ini tentu tak sepenuhnya salah, karena memang dengan segala fasilitas mapan yang dimiliki konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentu membuat sistem ekonomi Islam tidak dapat dengan begitu membuang semua fasilitas yang diyakini dibangun oleh paradigma konvensional. Dan memang wacana asuransi Syariah merupakan rangkaian Gerakan Islamisasi ilmu pengetahuan yang pada akhirnya akan terbentuklah sistem kehidupan Islam yang komprehensif dan maksimal memberikan manfaat.


Banyak pertimbangan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan mekanisme transisi dari konvensional ke Syariah yang tepat dan efektif, yang tidak mengorbankan semangat mewujudkan sistem Syariah yang orisinal baik bentuk maupun mekanismenya.

 

Salah satu tantangan yang cukup jelas terlihat adalah bagaimana memenuhi tiga sasaran pengembangan sistem ekonomi Syariah, yaitu :

·         memenuhi kebutuhan masyarakat kontemporer

·         menghadirkan bentuk perekonomian Syariah yang orisinal dengan kelebihan norma

·         nilai – nilai Islam dalam prilaku ekonominya.


Dalam ruang lingkup kerja untuk mewujudkan tiga sasaran ini, asuransi Syariah menjadi salah satu elemen dalam perekonomian yang tidak luput untuk dibahas. Dengan semangat mewujudkan kombinasi sasaran tadi, asuransi Syariah hingga saat ini masih mencari bentuknya yang sejati, meskipun kontroversi dalam aplikasi dan bentuknya masih menjadi masalah yang belum selesai. Namun begitu perlu dihargai bahwa semua pihak dalam menyoroti wacana asuransi Syariah ini, baik yang pro maupun kontra, keduanya sama-sama menginginkan terwujudnya mashlahah menyeluruh bagi ummat dari system ekonomi islam berikut dengan alat-alatnya.


Selanjutnya dalam pemanfaatan asuransi Syariah oleh masyarakat ternyata tidak hanya terbuka pada sector “penjaminan” yang biasa dikenal, tapi juga terbuka kemungkinan mengikuti jejak kolegannya di konvensional yaitu menjadi konsep penjaminan simpanan di perbankan Syariah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Konsep ini tentu saja harus dikaji seberapa jauh kesesuaiannya baik dari sisi teknis aplikasi maupun kepatuhan Syariah. [1]



[1] Ali Sakti , M.Ec , Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Maret 2007.

 


0/Post a Comment/Comments