KONSEP
PENJAMINAN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Oleh
: Lilis Kamilatun Nisa
Ditengah hangat dan gegap gempitnya perkembangan keuangan Syariah di seluruh
belahan dunia muslim, ternyata diskusi tentang asuransi Syariah belum sehangat
pembahasan isu-isu lain dalam pengembangan keuangan Syariah ini. Beberapa
kalangan berpendapat bahwa asuransi Syariah bangkit menjadi isu disatu sisi
dikhawatirkan hanya menjadi satu dari sekian banyak langkah yang bertujuan
ingin memadankan apa yang ada dalam bangunan perekonomian konvensional pada
perekonomian Islam.
Motivasi
ini tentu tak sepenuhnya salah, karena memang dengan segala fasilitas mapan
yang dimiliki konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentu membuat sistem
ekonomi Islam tidak dapat dengan begitu membuang semua fasilitas yang diyakini
dibangun oleh paradigma konvensional. Dan memang wacana asuransi Syariah
merupakan rangkaian Gerakan Islamisasi ilmu pengetahuan yang pada akhirnya akan
terbentuklah sistem kehidupan Islam yang komprehensif dan maksimal memberikan
manfaat.
Banyak
pertimbangan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan mekanisme transisi dari
konvensional ke Syariah yang tepat dan efektif, yang tidak mengorbankan
semangat mewujudkan sistem Syariah yang orisinal baik bentuk maupun mekanismenya.
Salah
satu tantangan yang cukup jelas terlihat adalah bagaimana memenuhi tiga sasaran
pengembangan sistem ekonomi Syariah, yaitu :
·
memenuhi
kebutuhan masyarakat kontemporer
·
menghadirkan
bentuk perekonomian Syariah yang orisinal dengan kelebihan norma
·
nilai
– nilai Islam dalam prilaku ekonominya.
Dalam ruang lingkup kerja untuk
mewujudkan tiga sasaran ini, asuransi Syariah menjadi salah satu elemen dalam
perekonomian yang tidak luput untuk dibahas. Dengan semangat mewujudkan
kombinasi sasaran tadi, asuransi Syariah hingga saat ini masih mencari
bentuknya yang sejati, meskipun kontroversi dalam aplikasi dan bentuknya masih
menjadi masalah yang belum selesai. Namun begitu perlu dihargai bahwa semua
pihak dalam menyoroti wacana asuransi Syariah ini, baik yang pro maupun kontra,
keduanya sama-sama menginginkan terwujudnya mashlahah menyeluruh bagi ummat
dari system ekonomi islam berikut dengan alat-alatnya.
Selanjutnya dalam pemanfaatan asuransi
Syariah oleh masyarakat ternyata tidak hanya terbuka pada sector “penjaminan”
yang biasa dikenal, tapi juga terbuka kemungkinan mengikuti jejak kolegannya di
konvensional yaitu menjadi konsep penjaminan simpanan di perbankan Syariah yang
dapat digunakan oleh pemerintah. Konsep ini tentu saja harus dikaji seberapa
jauh kesesuaiannya baik dari sisi teknis aplikasi maupun kepatuhan Syariah. [1]