Oleh Annisa Aprilianti Nur Azizah
Bismillah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas salah satu akad dalam bermuamalah yang sering digunakan oleh masyarakat saat ini. Apakah akad tersebut? Wadiah. Ada yang tau akad wadiah ini apa?
Nitip buku saya ya. Secara fiqih
muamalah ini adalah salah satu contoh kecil dari akad wadiah contoh lain,
ketika pergi ke supermarket untuk membeli sesuatu, kendaraan kita diparkirkan
dan dijaga oleh tukang parkir. Secara tidak langsung kita menitipkan kendaraan
kita kepada tukang parkir untuk dijaga. Itu contoh sederhananya dalam akad ini.
Untuk lebih dalamnya mengenai akad ini, kita harus tau apa sih akad wadiah ini?
Secara bahasa wadiah adalah titipan,
menurut istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu
barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). Apa yang dimaksud menurut
kebiasaan? kita menitipkan buku kepada teman kita, lalu teman kita menyimpan
buku yang kita titipkan di rak buku. Maka yang disebut menurut kebiasaan menyimpan
buku pada tempat biasanya yaitu rak buku. Landasan dari akad ini terdapat dalam
Surat Al- Baqarah ayat 283 dan Surat An-Nisa ayat 58. Contoh dalam Hadist
‘ketika seseorang sudah dititipkan sesuatu dan ia sudah menyimpannya secara
layak maka hukumnya tidak wajib bertanggung jawab atas kehilangannya’.
Akad
wadiah ini sering ditemui di Bank Syariah, contoh produknya seperti tabungan,
giro, deposit, dll. Sering terjadi pada masyarakat yang membuka rekening
tabungan di Bank Syariah tidak mengerti akadnya, biasanya Bank Syariah
menawarkan dua akad pada produk tabungan kini. Ada akad wadiah dan mudharabah.
Kebanyakan masyarakat memilih akad wadiah karena hanya ingin menitipkan uangnya
pada bank, jadi tidak ada potongan yang diambil oleh bank ketika kita menabung
di bank tersebut. Karena prinsip dari wadiah ini hanya menitipkan, beda halnya
dengan akad mudharabah.
Semoga ilmu ini bermanfaat untuk
semua, wallahu alam.
-Annisa
Aprilianti Nur Azizah-
(Staff
Dept, Pengembangan Kompetensi dan Intlektual KSEI IsEF SEBI)

