Qur’anomic Konsep kebangkitan Ekonomi Negeri: Tinggal Impelementasi

 “Qur’anomic Konsep kebangkitan Ekonomi Negeri: Tinggal Impelementasi”

Oleh : Dudi Supriadi




Jumlah ummat Islam di indonesia sebagai faktor utama dalam mendorong kesuksesan dalam menerapkan strategi Qur’anomic. Berdasarkan Global Religius Future indonesia menjadi salahsatu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Dunia, menurutnya Pada tahun 2010 sekitar 87% atau 209,12 penduduk indonesia beragama islam dan di tahun 2020 sekitar 229,62 juta warga indonesia beragama islam (Kusnandar, 2020). Dengan jumlah yang ada sudah lebih dari cukup untuk menjalankan apa yang Allah Swt perintahkan lewat Al-Qur’an dan porsi keberhasilan juga aturan ini diterapkan sudah jelas terlihat, tentu saja kita harus sama sama meningkatkan literasi dan pemahaman tentang ekonomi menurut Al-Qur’an terhadap masyarakat indonesia yang beragama islam khususnya.

 

Sedikit dari ayat ayat Al-Qur’an yang dijadikan referensi dalam tulisan ini karena terlalu banyak ayat ayat-Nya yang menjelaskan tentang ekonomi. Salahsatu nama dari Al-Qur’an adalah Al-Hukm (peratura/hukum), Al-Huda (Petunjuk), Al-Bayan (Penerang) dan masih banyak laigi, karena itulah Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber bagi ummat islam dan salahsatu yang dijadikan referensi kali ini terkaitan kebangkitan ekonomi ala Qur’anomic. Diantara yang dijadikan referensi dari 114 surat yang ada dalam Al-Qur’an diantaranya:

 

Qur’an Surat At-Taubah ayat 103

“Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) kententraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (At-Taubah:103).  Secara ringkas tafsir ayat At-Taubah secara makro fungsi zakat membantu muzaki dan mustahik, berperan dalam peningkatan income dan daya beli (Demand), peningkatan produktifitas dan supply. Dan semuanya bermuara pada peningkatan output dengan harga yang relatif stabil. Sedangkan fungsi zakat secara makro memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, distribusi kekayaan, meningkatkan konsumsi dan agregat, pengurangan pengangguran, memberantas kemiskinan dan pemerataan kekayaan, selanjutnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan (Akbar, 2018). Hal ini tidak terlepas dengan Qur’an surat At-Taubah ayat 60 sebagai objek distribusi zakat.

 

Qur’an Surat Al-Kahf Ayat 46

Dalam ayat ini berfokus kepada Islamic Management Wealth bagaimana islam dalam manajemen harta dana dalam buku tafsir ekonomi karya ustadz Abdul Wahid Dan Nashr Akbar Management Wealt dalam islam digambarkan kedudukan harta dalam islam dibagai tiga pertama sebagai perhiasan, kedua sebagai penopan hidup dan ketiga sebagai amanah. Bentuk pengelelolannya Accumulation (cara mendapatkannya), Consumption (pembelanjaannya), Purification (cara membersihkannya karena dalam harta kita ada bagian orang lain), Distribution (dalam pemakaiannya/distribusinya) untuk nafkah, untuk zakat misalnya, Protection (cara melindunginya) untuk jangka panjang, untuk asuransi syariah contohnya (Akbar, 2018).

 

 

Al-Baqarah 275-276

                “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan  karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah Swt telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya  dan urusannya (terserah) kepada Allah Swt. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa” (Al-Baqarah:275-276) Tafsir dari surat ini adalah besarnya dampak dari mengkonsumsi bunga atau riba pertama adanya eksploitasi kekayaan debitur oleh kreditur, timpsng tindih stsu decoupling antara sektor riil dan sistem moneter, sistem bunga dapat menghambat tingkat produksi dan tentu saja bahaya yang sangat besar akan membawa ekonomi kedalam jurang Inflasi dan bermuara pada ketidak stabilan ekonomi dalam negeri (Akbar, 2018).

               

                Sangat berharap dengan capital sosial yang sudah sangat besar dinegara kita apalagi mayoritas beragama islam, aturan aturan yang menjadi kewajiban dan tertulis dalam kitab suci kita harusnya menjadi hal yang sanagt perlu diperhatikan. Karena tentu saja apa yang kita laksanakan buka untuk sang pencipta tapi untuk pelakunya, Allah Swt tidak memerlukan kepatuhan dari kita karena allah Swt maha kuasa atas segala sesuatu. Dampak yang kita laksanakan dari aturan-aturan tuhan bersumber dari Al-Qur’an tentu saja menjadi dampak bagi kita, khususnya dalam ekonomi lebih luas lagi ekoonomi dalam negeri.

 

Referensi

Al-Qur’an Surat At-Taubah:103, Al-Kahf: 46, Al-Baqarah:275-276

Akbar, A. W.-F. (2018). Tafsir Ekonomi Kontemprer. Depok: Gema Insani.

Kusnandar, V. B. (2020). Indonesia, Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Datboks.

 

 

  

0/Post a Comment/Comments