“Qur’anomic Konsep kebangkitan Ekonomi Negeri: Tinggal Impelementasi”
Jumlah ummat Islam di indonesia sebagai faktor
utama dalam mendorong kesuksesan dalam menerapkan strategi Qur’anomic.
Berdasarkan Global Religius Future indonesia menjadi salahsatu negara
dengan jumlah penduduk muslim terbesar di Dunia, menurutnya Pada tahun 2010
sekitar 87% atau 209,12 penduduk indonesia beragama islam dan di tahun 2020
sekitar 229,62 juta warga indonesia beragama islam
Sedikit dari ayat ayat Al-Qur’an yang dijadikan
referensi dalam tulisan ini karena terlalu banyak ayat ayat-Nya yang menjelaskan
tentang ekonomi. Salahsatu nama dari Al-Qur’an adalah Al-Hukm (peratura/hukum),
Al-Huda (Petunjuk), Al-Bayan (Penerang) dan masih banyak laigi, karena itulah
Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber bagi ummat islam dan salahsatu yang
dijadikan referensi kali ini terkaitan kebangkitan ekonomi ala Qur’anomic. Diantara
yang dijadikan referensi dari 114 surat yang ada dalam Al-Qur’an diantaranya:
Qur’an
Surat At-Taubah ayat 103
“Ambilah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) kententraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.” (At-Taubah:103). Secara ringkas tafsir ayat At-Taubah secara
makro fungsi zakat membantu muzaki dan mustahik, berperan dalam peningkatan
income dan daya beli (Demand), peningkatan produktifitas dan supply.
Dan semuanya bermuara pada peningkatan output dengan harga yang relatif
stabil. Sedangkan fungsi zakat secara makro memberikan dampak terhadap
pertumbuhan ekonomi, distribusi kekayaan, meningkatkan konsumsi dan agregat,
pengurangan pengangguran, memberantas kemiskinan dan pemerataan kekayaan,
selanjutnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan
berkeadilan
Qur’an
Surat Al-Kahf Ayat 46
Dalam ayat ini berfokus kepada Islamic
Management Wealth bagaimana islam dalam manajemen harta dana dalam buku
tafsir ekonomi karya ustadz Abdul Wahid Dan Nashr Akbar Management Wealt
dalam islam digambarkan kedudukan harta dalam islam dibagai tiga pertama
sebagai perhiasan, kedua sebagai penopan hidup dan ketiga sebagai amanah.
Bentuk pengelelolannya Accumulation (cara mendapatkannya), Consumption
(pembelanjaannya), Purification (cara membersihkannya karena dalam harta
kita ada bagian orang lain), Distribution (dalam
pemakaiannya/distribusinya) untuk nafkah, untuk zakat misalnya, Protection
(cara melindunginya) untuk jangka panjang, untuk asuransi syariah contohnya
Al-Baqarah
275-276
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka
berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah Swt telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari
Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi
miliknya dan urusannya (terserah) kepada
Allah Swt. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka
kekal didalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa” (Al-Baqarah:275-276) Tafsir dari surat ini adalah besarnya dampak dari
mengkonsumsi bunga atau riba pertama adanya eksploitasi kekayaan debitur oleh
kreditur, timpsng tindih stsu decoupling antara sektor riil dan sistem moneter,
sistem bunga dapat menghambat tingkat produksi dan tentu saja bahaya yang
sangat besar akan membawa ekonomi kedalam jurang Inflasi dan bermuara pada
ketidak stabilan ekonomi dalam negeri
Sangat
berharap dengan capital sosial yang sudah sangat besar dinegara kita apalagi
mayoritas beragama islam, aturan aturan yang menjadi kewajiban dan tertulis
dalam kitab suci kita harusnya menjadi hal yang sanagt perlu diperhatikan.
Karena tentu saja apa yang kita laksanakan buka untuk sang pencipta tapi untuk
pelakunya, Allah Swt tidak memerlukan kepatuhan dari kita karena allah Swt maha
kuasa atas segala sesuatu. Dampak yang kita laksanakan dari aturan-aturan tuhan
bersumber dari Al-Qur’an tentu saja menjadi dampak bagi kita, khususnya dalam
ekonomi lebih luas lagi ekoonomi dalam negeri.
Referensi
Al-Qur’an Surat
At-Taubah:103, Al-Kahf: 46, Al-Baqarah:275-276
Akbar, A. W.-F. (2018). Tafsir
Ekonomi Kontemprer. Depok: Gema Insani.
Kusnandar, V. B. (2020). Indonesia,
Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Datboks.