Hamas Akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Pemerintah Inggris Karena Menyatakannya Sebagai Kelompok Teroris

[wartanusantara.id] Gerakan perlawanan Palestina, Hamas akan mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah Inggris yang telah mendaftarkannya sebagai organisasi teroris.


Melansir dari Anadolu Agency, kepala Biro Politik Hamas Mousa Abu Marzouk mengatakan kelompok itu secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah tersebut.

Marzouk menambahkan Hamas sedang mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan.

Dia mencatat bahwa menyebabkan perpecahan di Palestina tidak akan melayani kepentingan Hamas, menambahkan gerakan itu bermaksud untuk melindungi tanah airnya dan perlawanan.

Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan dan perlawanan.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November.

Pernyataan itu mengatakan anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Inggris melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam, pada tahun 2001.

0/Post a Comment/Comments