Apakah Bisnis MLM Haram?

[wartanusantara.id/2-3-2022] Diera teknologi sekarang sudah sering kali masyarakat membuka bisnis dengan menghandalkan satu teknologi saja,salah satu bisnis yang diminati banyak masyarakat adalah Multilevel Marketing. Multilevel Marketing atau MLM menjadi salah satu bisnis yang tengah ramai dimasyarakat.Meskipun bisnis MLM tengah marak di masyarakat, sayangnya MLM kerap mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Beberapa sebagian masyarakat hati-hati dalam berbisnis MLM Karena beberapa pendapat mengatakan bahwa bisnis tersebut ilegal.


Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap bisnis MLM?

Nadhatul Ulama bernama Unas Alim menjelaskan bahwa bisnis MLM tersebut adalah haram hal ini berlaku untuk skema piramida,matahari atau ponzi. Dalam sistem ini, jika anggota yang baru bergabung adalah tenaga penjual yang berusaha mengajak anggota baru agar mengikuti bisnis tersebut, nantinya anggota baru yang bergabung akan membawa keuntungan bagi penjual yang merekrutnya. Sistem dalam bisnis MLM berbentuk seperti piramida. Anggota yang merekrut anggota baru dinamakan upline, sedangkan anggota yang direkrut tersebut dinamakan downline.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Oni Sahroni menjelaskan bahwa MLM adalah jika penjualan langsung melalui pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha secara berturut-turut. MLM konvensional bisa saja dijadikan MlLM agar sesuai syariah yaitu jika didalam sistem tersebut tidak termasuk Money game, tidak adanya skema piramida sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 pasal tentang perdagangan
 
dimana setiap pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. Yang dimaksud skema piramida adalah kegiatan usaha yang memanfatkan peluang seseorang untuk mengikuti mitra usahanya agar memperoleh imbalan, sedangkan money game adalah kegiatan yang menghimpun dana masyarakat dengan cara memberikan bonus dari hasil rekrut mitra yang baru bergabung. Menurut bapak Oni Sahroni money game ini memenuhi unsur gharar,maisir dan mukhatarah maka terjadilah bisnis haram karena mengandung faktor tersebut. DSN MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah mengeluarkan fatwa tentang perodman penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS) dalam kriteria:

1. Ada objek rill yang diperjual belikan berupa barang atau jasa
2. Tidak ada mark-up berlebihan
3. Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota harus berdasarkan prestasi kerja.
4. Bonus yang diberikan oleh perusahaan harus jelas jumlahnya sesuai dengan transaksi.

Dengan demikian, keutungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli. Sedangkan, pendapatan anggota adalah hadiah dari skema jualah atau fee dari skema ijarah atau wakalah bil ujrah atau margin dari skema jual beli. Menurut beliau,MLM tersebut juga harus memiliki sertifikat kesesuaian syariah dari DSN-MUI untuk memastikan pemenuhan aspek syariahnya. Hal ini beberapa poin berikut yang bisa dikatakan bisnis MLM hukumnya haram:

1. Sitem MLM terdapat riba fadhl dan nasiah
Dimana setiap anggota yang baru masuk harus menyetorkan uang dalam jumlah tertentu, namun anggota berharap akan mendapatkan ganti dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini termasuk dalam riba yang hukum diharamkan.
2. Adanya Unsur Gharar.
3. Kebatilan

Ditulis oleh Rozana Adila Mahasiswi STEI SEBI

Referensi :

https://www.dream.co.id/dinar/bagaimana-hukum-mlm-dalam-islam-simak-penjelasannya-2111300.html 
https://retizen.republika.co.id/posts/28995/kedudukan-multi-level-marketing-dalam-perspektif-islam

0/Post a Comment/Comments