WARTANUSANTAR.ID-- Masih banyak diantara kita belum bisa membedakan antara Fiqh dan Ushul Fiqh. Secara pengertian dan objek pembahasan kedua jelas sangat berbeda.
Pengertian Fiqh
Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (mendetail).
Pembahasan ilmu Fiqh ada dua, yaitu :
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia yang praktis.
2. Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.
Jadi pembahasan ilmu Fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh, atau wajib beserta dalilnya masing-masing.
Contoh :
Jika seorang ahli Fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak, maka ia akan mengemukakan firman Allah di dalam surat ar-Rum, al-Mujadalah 13, dan al-Muzammil 20 yang berbunyi :
وأقيموا الصلوة
Artinya : "Dirikanlah shalat"
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar'i. Sebagai contoh, ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Objek Pembahasan Fiqh dan Ushul Fiqh
Objek Fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yabg terinci.
Sedangkan Ushul Fiqh mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut.
Sumber : Ushul Fiqh karya Muhammad Abu Zahrah.
.png)