Ditulis oleh :
Dinda Meilinia
WARTANUSANTARA.ID-- Pembiayaan Multiguna Fasilitas Pembiayaan Konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk pembelian barang kebutuhan konsumtif dan/atau jasa sesuai prinsip syariah dengan disertai agunan yang beragam mulai dari aset tanah, kendaraan, rumah hingga emas dan aset lainnya. Semakin besar nilai aset yang diagunkan, maka akan semakin besar limit kredit yang bisa diajukan. Berikut kelebihan pembiayaan multiguna :
1. Tidak perlu menjual aset
Tidak perlu repot menjual aset untuk mendapatkan tambahan modal. Dengan pembiayaan multiguna, aset yang dimiliki cukup diagunkan kemudian akan mendapatkan pinjaman modal untuk usaha. Dengan demikian, aset yang kita miliki masih bisa digunakan sekaligus kita mendapatkan pinjaman modal. Sistem ini sama juga dengan pegadaian dimana aset yang sudah digadaikan dapat ditebus kembali.
2. Untuk beragam jenis pembiayaan.
Pada umumnya, produk pinjaman hanya berlaku pada pembiayaan – pembiayaan tertentu, seperti kredit pinjaman modal hanya berlaku untuk itu saja tidak bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, dengan kredit multiguna berbagai produk pinjaman bisa digunakan sesuai dengan limit agunan yang diajukan.
3. Batas pinjaman yang tinggi
Nilai pinjaman yang didapatkan dari kredit multiguna akan disesuaikan dengan nilai aset yang dijadikan sebagai agunan. Jika suatu aset bernilai lebih dari 1 milyar, maka pinjaman pun dapat mencapai 1 milyar.
4. Jangka waktu yang panjang
Biasanya jangka waktu yang ditetapkan untuk produk pinjaman lainnya hanya untuk jangka 3-5 tahun. Akan tetapi, untuk kredit multiguna jangka waktunya bisa mencapai 25 tahun.
Ada beberapa hal yang membedakan antara perbankan syariah dan konvensional, yaitu:
• Sisi Akad
Pada kredit multiguna konvensional, bank mengeluarkan kredit multiguna kepada nasabah sebagai pinjaman. Namun, nasabah diharuskan mengembalikan dana pinjaman yang diterima bersama dengan bunga pinjaman yang besarnya telah ditentukan di awal kredit. Hal tersebut jelas berbeda dengan kredit multiguna yang dikeluarkan oleh bank syariah. Kredit multiguna syariah tidak memiliki bunga. Dalam perbankan syariah, mengembalikan pinjaman beserta dengan bunga pinjaman dianggap sebuah riba dan bertentangan dengan syariat.
Oleh karena itu, dalam kredit multiguna syariah, akad yang digunakan bukanlah akad pinjaman namun akad jual beli yang disebut murabahah, akad sewa menyewa dengan perubahan status kepemilikan yang disebut ijarah wa iqtina, atau akad capital sharing yang disebut musyarakah mutanaqishah.
• Sisi Risiko yang Harus Ditanggung
Pada kredit multiguna konvensional, pihak bank tidak peduli bagaimana keberlanjutan usaha yang diajukan. Baik usaha itu mengalami keuntungan ataupun kerugian, maka tetap memiliki kewajiban untuk membayar seluruh pinjaman yang telah diterima beserta bunga pinjaman yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Sedangkan dalam kredit multiguna syariah, jika usaha mengalami kerugian, maka Anda hanya perlu membayar sesuai dengan porsi modal yang diberikan. Jika akadnya adalah akad capital sharing atau mudharabah, maka kerugian lainnya akan menjadi tanggungan dari pihak bank.
• Kehalalan Kredit Multiguna Syariah
Saat mengajukan kredit multiguna syariah, Anda perlu menjelaskan secara rinci mengenai tujuan dari penggunaan dana dalam bentuk usaha yang Anda lakukan. Usaha yang akan didanai dengan kredit multiguna syariah haruslah usaha yang sejalan dengan prinsip syariah dan tidak menyimpang dari aturan syariat Islam.
Hal ini juga yang menjadi pembeda utama antara kredit multiguna syariah dan kredit multiguna konvensional. Pada kredit multiguna konvensional, tidak akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kesesuaian usaha Anda dengan syariat Islam.
• Produk Kredit Multiguna Syariah yang Lebih Fleksibel dan Variatif
Kredit multiguna biasa diajukan oleh nasabah untuk kepentingan pengembangan usaha dan permodalan serta untuk memenuhi hal-hal konsumtif lainnya. Kebutuhan konsumtif ini kadang kala tidak dapat terpenuhi oleh kredit multiguna konvensional karena adanya keterbatasan yang mereka miliki.
Misalkan, pinjaman yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan ibadah. Kredit multiguna konvensional tidak dapat memberikan pinjaman untuk hal ini, namun Anda masih bisa mengajukannya pada kredit multiguna syariah.
Karena itulah, kredit multiguna syariah dipandang lebih fleksibel dan variatif sehingga pengajuan kredit untuk beberapa hal yang memenuhi syarat syariah masih dapat dilakukan, seperti pinjaman untuk melakukan ibadah haji dan umroh, atau pinjaman pendidikan yang dapat diajukan ke Bank Syariah.
Sumber :
https://www.finansialku.com/bedanya-kredit-multiguna-syariah-dan-konvensional/
https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/alkharaj/article/view/1231
https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i2.1231
.png)