Ditulis Oleh
Tantowi Yahya
Mahasiswa STEI SEBI Depok
WARTANUSANTARA.ID-- Pengembangan sertifikasi halal di Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan pengakuan produk halal di seluruh dunia. Ini dapat membantu meningkatkan nilai tambah produk halal Indonesia di pasar internasional dan dapat membantu meningkatkan pendapatan Indonesia.
Sertifikasi halal juga mempunyai upaya untuk memberikan konsumen kenyamanan dalam membeli produk yang telah disertifikasi sebagai produk yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal yang menetapkan bahwa setiap produk yang mengandung bahan atau komponen yang dilarang menurut syariat Islam harus disertifikasi sebagai produk halal.
Namun, sertifikasi halal juga membawa dengannya beberapa risiko. Risiko ini harus dipahami dan dipertimbangkan ketika mengembangkan sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu risiko terbesar adalah risiko kredibilitas. Sertifikasi halal harus dikelola dengan profesionalisme yang tinggi untuk memastikan bahwa produk halal yang diterima sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dampak dari kewajiban bersertifikat halal bagi produk (baik barang dan jasa) sangat krusial. Satu sisi, kewajiban ini memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terjamin kehalalannya. Namun di sisi lain, “komitmen” ini merupakan tugas besar bagi pemerintah untuk menghubungkan rantai nilai Halal yang berbeda, yang saat ini tersebar di berbagai sektor.
Untungnya, Indonesia sepertinya sudah memiliki roadmap untuk mengembangkan ekonomi syariah dan industri halal nasional. Dan salah satu poin penting roadmap itu adalah mewujudkan Indonesia sebagai pusat atau destinasi halal dunia (global halal hub).
Modal halal lainnya adalah modal sosial dan kultural. Munculnya tren gaya hidup halal, kreativitas masyarakat membuat aneka produk kekayaan kuliner dan produk unggulan atau khas daerah seantero nusantara; daya tahan masyarakat melewati kesulitan; tradisi gotong royong; dan sebagainya adalah sebagian penyangga industri halal Indonesia yang potensial ditingkatkan di negara kita ini.
Sepertinya harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai global halal center dan produsen produk halal terbesar dunia sebenarnya sangat memungkinkan. Menurut saya kita mempunyai modal halal. Berdasarkan struktur agama dan demografi, Indonesia memiliki pemeluk Islam terbanyak di dunia, yaitu 209,1 juta orang atau sekitar 13,1% dari populasi Muslim dunia. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan akan produk halal pasti akan semakin meningkat dan semakin menuntut. Selain itu, permintaan global untuk produk Halal, termasuk makanan olahan, produk pertanian, produk perikanan, kosmetik, farmasi, dan barang fashion dan konsumen, meningkat dari tahun ke tahun. Produk halal telah menjadi bagian dari bisnis global, dengan nilai dan janji yang sangat besar tidak hanya di kalangan komunitas Muslim tetapi juga di kalangan non-Muslim. Tidak hanya menjadi pusat perhatian negara-negara Muslim, tetapi juga negara-negara “sekuler” atau minoritas Muslim.
Dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) 2022, Indonesia berhasil mempertahankan peringkat keempat dunia setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Laporan tersebut diterbitkan untuk menilai kinerja ekonomi Islam di bidang keuangan Islam, pariwisata, media dan rekreasi, obat-obatan dan kosmetik, serta makanan.
Terkhusus dalam hal makanan halal, Indonesia jelas naik ke peringkat kedua. Salah satu alasannya, ekspor makanan halal ke negara-negara OKI akan meningkat 16% pada 2023. SGIE melihat dukungan pemerintah menjadi faktor penting dalam perkembangan tersebut, yakni keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kinerja sertifikasi Halal. Terkait sertifikasi produk Halal, pemerintah telah mematangkan regulasi dan membentuk lembaga yang fokus mengurus sertifikasi tersebut. Setidaknya ada tiga lembaga yang bertanggung jawab untuk menguji produk halal, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan laboratorium penguji.
Produsen dapat meminta pengujian dari BPJPH, setelah itu BPJPH akan mengarahkan ke laboratorium pengujian tertentu. Hasil uji tersebut dibacakan Komisi Fatwa MUI yang kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat Halal.
Mode baru ini menawarkan tiga keunggulan. Pertama, membuka peluang bagi organisasi masyarakat dan perguruan tinggi untuk membuka laboratorium pengujian dan dapat menumbuhkan inovasi dan rasa memiliki masyarakat. Kedua, bertambahnya jumlah laboratorium penguji dapat memudahkan sertifikasi produk halal. Terakhir, karena proses sertifikasi berada di bawah kendali pemerintah, pembiayaan dapat menjadi lebih transparan dan dikurangi hingga relatif terjangkau dan gratis untuk UKM.
Karena tugasnya, Lembaga-lembaga ini bersinergi sehingga dapat saling melengkapi. Namun, ekosistem Halal baru ini menghadapi berbagai risiko yang perlu dimitigasi.
Risiko adalah peristiwa potensial, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan, yang akan berdampak negatif terhadap kinerja fasilitas. Setidaknya terdapat tiga risiko dalam ekosistem halal ini, yaitu risiko syariah, risiko operasional, dan risiko persepsi publik.
Risiko syariah terkait dengan kehalalan produk. Menjamin kandungan Halal produk tidak dapat dinegosiasikan. Pada tahun 1988 Universitas Brawijaya menemukan beberapa makanan dan minuman di masyarakat yang ditemukan mengandung babi. Kegagalan menurunkan risiko halal menyebabkan kepanikan masyarakat dan daya beli konsumen di pasar menurun drastis.
Karena banyak pihak yang bisa mendirikan laboratorium penguji, maka pengujian yang detail dan akurat harus diprioritaskan. Perbedaan infrastruktur di laboratorium antar organisasi atau wilayah harus diminimalkan seminimal mungkin. Auditor halal dari setiap laboratorium harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai.
Kedua, risiko operasional akibat kegagalan sistem internal, termasuk infrastruktur TI, pengujian, sumber daya manusia, dan lainnya. Misalnya dalam proses self-declaration yang membantu UKM untuk proses sertifikasi Halal secara non-audit atau tanpa pengawasan laboratorium. Karena MIME hanya diharuskan membuat pernyataan independen tentang kandungan halal produk mereka, dukungan sistematis diperlukan untuk mengurangi penyalahgunaan.
Yang terakhir adalah risiko persepsi publik. Label halal hanya bisa bekerja jika masyarakat mempercayai mekanisme dan fatwa lembaga sertifikasi, sehingga pemahaman yang baik sangat penting.
Misalnya, pilihan logo Halal yang baru mendapat kritik luas. Logo Halal yang mirip Wayang dianggap terlalu Jawa-sentris sehingga tidak mewakili semangat gerakan Halal di semua daerah. Logo ini juga berbeda dengan logo halal global yang umum digunakan sehingga dikhawatirkan akan sulit mendapat pengakuan dari konsumen halal internasional.
Selanjutnya ada juga kasus terkait Sertifikat logo halal untuk lemari es dan kaus kaki yang harus dievaluasi. Karena itu menafikan fakta bahwa kulkas dan kaus kaki lain yang tidak berlogo halal adalah haram. Meski MUI akan membenarkan hal tersebut, namun diharapkan literasi dan opini publik menjadi pertimbangan urgensi keputusan tersebut.
Perlu dicatat bahwa kesadaran halal di kalangan masyarakat Indonesia masih rendah dalam laporan SGIE 2022. Kecuali jika keputusan sertifikasi dibuat dengan bijak dan berdasarkan penelitian karena akan mengakibatkan persepsi berbahaya dari gerakan Halal akan meningkat.
Pemangku kepentingan harus memastikan bahwa risiko dapat dikurangi. Kehadiran ekosistem halal baru ini diharapkan dilengkapi dengan manajemen risiko yang komprehensif sehingga dapat memperkuat gerakan halal Indonesia yang menginspirasi dunia untuk melayani masyarakat.
Daftar Referensi :
Opini: Manajemen Risiko pada Sertifikasi Halal di Indonesia. (n.d.). Retrieved January 12, 2023, from https://ekonomi.bisnis.com/read/20220622/12/1546735/opini-manajemen-risiko-pada-sertifikasi-halal-di-indonesia
Update Sertifikasi Halal di Indonesia: Ekspektasi dan Kenyataan. (n.d.). Retrieved January 12, 2023, from https://kemenag.go.id/read/update-sertifikasi-halal-di-indonesia-ekspektasi-dan-kenyataan-8njgk
.png)