WARTANUSANTARA.ID|JAKARTA-- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy sebelumnya terjerat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Dikutip dari Pojoksatu.id, Rommy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Rommy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi menjelaskan 3 alasan mengapa Romy kembali ke PPP (Partai Persatuan Pembangunan) ;
1. Sudah bebas 3 tahun yang lalu
2. Tidak ada putusan Pengadilan yang mencabut hak politik Romy
3. Putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR. Tentunya menjadi pengurus Partai diperbolehkan.
Mantan Ketum PPP Romy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
.png)