5 Perbedaan Bunga dengan Bagi Hasil


Ditulis oleh Ihsan
Mahasiswa STEI SEBI

WARTANUSANTARA.ID|EKONOMI-- Kita ketahui bersama Bunga Bank itu termasuk Riba dan Riba itu dilarang oleh Allah SWT dibuktikan dengan adanya larangan Riba di beberapa Ayat Al - Qur’an seperti di Q.S Ar-Rum ayat 39, Q.S An – Nisa ayat 160-161, Q.S Ali -Imran ayat 130, Q.S Al-Baqarah ayat 275 dan banyak lainya. 

Ayat-ayat didalam Al-Quran ini menjadi petunjuk bahwasanya Riba itu benar-benar dilarang oleh Allah SWT. Bahkan akan diperangi langsung oleh Allah SWT bagi para pelakunya. Mengapa Allah SWT sangat melarang adanya Riba? Karena Riba sangat berefek negatif pada perekonomian sehingga menjadikan orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin dan banyak lagi hal-hal negatif yang ditimbulkan oleh Riba itu sendiri. 

Berbeda dengan Bagi Hasil. Walaupun memiliki kesamaan sama-sama memberi keutungan bagi pemilik dana, bagi hasil ini tidak dilarang oleh Allah SWT karena memiliki perbedaan yang sangat jauh dibanding dengan Bunga. Apa saja perbedaan Bunga dengan Bagi hasil ? Mari kita simak;

1. Dari segi waktu penentuannya

a. Bunga

Dari segi waktu penentuannya Bunga dilakukan pas waktu akad/perjanjian dengan asumsi usaha yang dijalankan harus selalu untung sehingga bunga yang dibayarkan selalu lancar. 

b. Bagi Hasil

Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil di buat pada waktu akad dengan berpedoman akan ada kemungkinan usaha itu untung ataupun rugi.

2. Dari segi besarnya persentase/rasio

a. Bunga

Di dalam Bunga besaran persentase diukur berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan oleh yang berkekurangan dana, semakin besar uang yang dipinjam semakin besar bungannya begitu pun sebalikinya.

b. Bagi Hasil

Sedangkan di dalam konsep bagi hasil besaran persentasi/rasio diukur berdasarkan jumlah keuntungan yang didapatkan dari usaha yang dijalankan.

3. Dari segi jumlah

a. Bunga

Jumlah pembayaran Bunga tidak meningkat walaupun hasil keuntungan usahanya meningkat berlipat-lipat.

b. Bagi Hasil

Jumlah Pembagian laba pada bagi hasil meningkat sesuai keuntungan yang didapat dari usaha tersebut

4. Dari segi pembayarannya

a. Bunga

Pembayaran bunga tetap tidak memandang usaha yang dijalankan sedang rugi atau untung harus tetap bayar.

b. Bagi Hasil

Bagi hasil bergantung pada keuntungan usahanya, apabila usaha tersebut untung  akan di bagi sesuai keuntungan yang ada, sedangkan usaha tersebut sedang mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama kedua belah pihak.

5. Dari segi keberadaanya

a. Bunga

Selain Islam, agama lain juga melarang adanya Bunga, karena sangat berdapampak negatif bagi perekonomian

b. Bagi Hasil

Tidak ada yang meragukannya karena merupakan konsep yang sangat bagus dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Baik itu saja yang bisa saya sharingkan semoga bermanfaat bagi kita semua sekian dan terimakasih….

Referensi: Buku Islamic Banking, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. Gema Insani 2001. Cetakan 1

0/Post a Comment/Comments