Ditulis oleh Ahmad Yadi Nurrahmat
Mahasiswa STEI SEBI Depok
WARTANUSANTARA.ID|EKONOMI-- Tahun 2020 adalah tahun yang akan selalu di ingat dan dikenang sepanjang masa. Bukan karena sesuatu yang indah melainkan suatu kenangan yang buruk ketika di ingat. Mengapa? Karena pada saat itu adalah waktu terburuk manusia dengan segala keterbatasan untuk melakukan aktivitas akibat adanya sebuha virus mematikan. Virus ini adalah SARS-CoV-2.
Virus ini pertama kali teridentifikasi di Wuhan, China pada tanggal 1 Desember 2019 dan kemudian masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Yang dimana dampak tersebut terasa sepanjang tahun 2020 ketika WHO menyatakan virus ini menjadi pandemi terbesar mulai tanggal 11 Maret 2020, maka dari itu peristiwa ini dikenal dengan sebutan Pandemi Covid-19. Dan pada saat itu pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan “Lockdown” untuk wilayah JABODETABEK pada tanggal 18 Maret 2020 lalu kemudian di ikuti oleh tiap-tiap daerah lainnya.
Melihat kondisi tersebut dan demi memperbaiki keadaan ekonomi yang telah terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini. Akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, yang mana seluruh masyarakat boleh melakukan aktivitasnya namun tetap harus menerapkan protocol kesehatan agar meminimalisir penyebaran Covid-19. Dan kondisi ini kemudian di kenal dengan istilah “New Normal”.
Namun masalah pun tetap berlanjut, saat dimana negara fokus untuk memperbaik kondisi ekonomi ternyata kasus Covid-19 ini tetap tidak menurun bahkan malah mengalami kenaikan setiap harinya. Hal tersebut dikarenakan tidak disertai dengan penanganan yang baik dan benar. Contohnya adalah Indonesia yang terus mengalami penambahan dengan kasus rata-rata sebesar 1,7% dan kematian sebesar 1,3% setiap harinya. Sehingga kondisi ekonomi Indonesia tidak kunjung membaik, dan terbukti di kuartal kedua tahun 2020 pada saat itu pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar -5,3%.
Dampak Covid-19 saat ini berimbas ke semua sektor kehidupan termasuk sektor ekonomi, sektor bisnis dan sektor keuangan. Hampir di seluruh negara mengalami kondisi dimana sektor perekonomiannya mengalami kontraksi disertai pertumbuhan yang minus, termasuk negara Indonesia. Maka disinalah diperlukan peran yang lebih dari sektor perbankan, terkhusus dari bank-bank Syariah karena sebagai salah satu instrumen ekonomi yang harus berperan dan berkontribusi lebih besar dalam mendukung pemerintah dalam masa pemulihan perekonomian.
Langkah Untuk Memulai Great Reset
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa “dalam waktu terakhir, keuangan Syariah telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat pada industri keuangan global, dan bahkan telah melampaui pasar keuangan konvensional. Akibat dari dampak krisis Covid-19, nilai aset keuangan Syariah diperkirakan tidak menunjukkan pertumbuhan pada tahun 2020 namun diproyeksikan akan pulih dan tumbuh pada tingkat pertumbuhan tahunan”.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bank Syariah masih dapat tumbuh dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan asset bank Syariah pada tahun 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan asset indutri perbankan nasional. Managing Director World Bank Mari elka Pangestu, mengatakan bahwa terdapat empat kunci kontribusi keuangan Syariah dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Pertama, yaitu melalui peningkatan dukungan bagi UMKM, hal ini karena Islamic finance dapat menawarkan berbagai fitur dan tools yang lebih inovatif dan memenuhi kebutuhan UMKM. Kedua, peningkatan inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi digital. Ketiga, instrumen khusus keuangan Syariah seperti zakat, infaq, sadaqah dan takaful (asuransi Syariah) dapat di gunakan sebagai alat untuk melindungi kelompok yang rentan di masyarakat. Lalu yang terakhir yaitu, mendukung instrument keuangan Syariah dalam pemulihan ekonomi hijau (green economy) dengan mempromosikan dan membimbing modal untuk investasi hijau.
Kesimpulan
Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF, mengatakan Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berupaya menerapkan berbagai langkah untuk mempercepat responsnya terhadap pandemi dan pemulihan ekonomi, termasuk intervensi di sektor kesehatan masyarakat dan memberikan insentif untuk ketahanan dan pemulihan. Implementasi stimulus APBN yang dilakukan pemerintah telah berhasil membatasi dampak pandemi Covid-19 dan memitigasi kontraksi ekonomi.
Pada saat ini, yang menjadi tantangan perbankan Syariah adalah market share, permodalan, literasi keuangan, SDM dan produk & layanan. Keuangan Syariah dipandang sebagai alat yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan ekonomi bisnis dan masyarakat. Hal ini disebabkan keuangan Syariah telah menyediakan metode dan kerangka yang baik untuk mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan. Maka dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi, diharapkan semakin optimal untuk mendukung perkembangan industry halal. Untuk peran bank Syariah dapat berupa penghimpunan dana, pembiayaan UMKM, retail dan wholeshale serta optimalisasi dana ZISWAF.
Sumber:
Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 95. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.95-113
Chapra, M. U. (1995). Islam and The Economic Challenge. IIIT. Chapra, M. U. (2000). The Future of Economic: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation.
Fahrika, A. I., & Roy, J. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap perkembangan makro ekonomi di indonesia dan respon kebijakan yang ditempuh. Inovasi, 16(2), 206–213.
Iskandar, A., Possumah, B. T., & Aqbar, K. (2020). Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(7). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i7.15544
https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2021/08/25/4308-keuangan-syariah-sangat-berperan-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional
.png)