[WARTANUSANTARA.ID] GARUT -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut mengkritik lambannya respon pemprov dalam menangani keluhan masyarakat terkait jalan rusak di Kabupaten Garut dalam temuannya KAMMI Garut menyebutkan ada beberapa jalan di Garut yang rusak yang sebetulnya yang kewenangan nya merupakan kewenangan Pemprov.
" Kami sangat menyayangkan respon yg lambat dari Pemprov dalam penanganan keluhan dari masyarakat, kami juga menemukan kerusakan jalan di jalan Leles-kadungora depan PT Changsin banyak lubang besar yang mengakibatkan kecelakaan di tiap pekannya" Kata Ilham Aminudin selaku ketua KAMMI Garut.
" Bahkan 25 Januari lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga terlindas truk fuso gara-gara menghindari jalanan yang berlubang tersebut" Lanjut Ilham.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).pasal 24 UU tersebut amanah perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah.
" Kan udah jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 apabila terdapat jalanan yang rusak maka amanahnya pemerintah segera memperbaiki, bahkan wajib untuk memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan, sedangkan disini tidak ada" Sambut Ilham.
Ilham juga mengingatkan potensi tuntutan baik pidana maupun perdata yang akan diterima oleh Pemprov apabila membiarkan ini lebih-lebih jika warga yang menjadi korban melakukan itu Akibat perbuatannya, Pemerintah Provinsi jawa Barat sebagai penyelenggara jalan, ujar dia, bisa dijerat pidana sesuai aturan.
"Aturannya sesuai Pasal 273 ayat (1) bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,dalam hal ini diundang undang tersebut juga potensi gugatan perdata kepada pemerintah, ini kan akan jadi citra buruk Pemprov" Lanjut Ilham.
Bahkan, ancaman itu bisa lebih berat diterima pemerintah, seiring hadirnya ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan3 denda yang lebih besar.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta"
Senada dengan itu KAMMI Jawa Barat juga menegaskan sebaiknya pemprov responsif terhadap keluhan masyarakat apalagi sudah menelan korban
"pemprov jangan abaikan keluhan masyarakat ini mau sampai brpa lagi korbannya, bahkan bukan hanya di garut di kabupaten kota lain juga banyak keluhan masyarakat" Kata Agung Munandar Ketua KAMMI Jabar.
" Bahkan anggaran terkait perawatan jalan ini juga harus menjadi perhatian pemprov masa iya bangun gedung Alun-alun kencang jalanan di Jawa Barat masih ada yang berlubang, atau harus menunggu ada gugatan dari warga dulu baru direspon kan engga ini udah amanah undang-undang ,kita akan kawal amanah undang-undang ini" Tambah Agung Munandar.
" Kami juga mendesak Pemprov kooperatif dan untuk fokus kepada pemerataan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Jabar, sebab jalan ini penyambung ekonomi masyarakat, kalau jalannya berlubang dan membahayakan ini sama juga membahayakan ekonomi masyarakat pula."
Hingga berita ini diterbitkan beberapa jalanan di wilayah kabupaten Garut di Jalan Leles Kadungora depan PT Changsin belum dilakukan tindakan untuk menghindari kecelakaan bahkan pemerintah kabupaten Garut angkat tangan karena jalan tersebut merupakan wilayah kewenangan Pemprov.
Redaktur: Wahid Ikhwan
