Dalam buku Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam (Tarikh Tasyri') karya Jaih Mubarak, ada 3 sebab ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada zaman sahabat Nabi.
1. Sifat Al-Qur'an
Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al-Qur'an. Contoh;
Dalam al-Qur'an terdapat kata atau lafad yang bermakna ganda (isytirak). Umpanya, firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 : "Yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menunggu tiga kali quru." Kata quru mengandung arti : al-haidh dan al-thuhr.
Menurut Umar, kata quru yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah al-haidh, sedangkan menurut Zaid bin Tsabit adalah al-thuhr.
Abu 'Amr ibn al-'Ala menjelaskan bahwa sebagianorang Arab menyebut haid sebagai sebagai quru', sebagian lagi memaknainya dengan dua makna : al-thuhr dan al-haidh. Penduduk Kufah - seperti Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, al-Dlahak, Ikrimah, dan al-Saddi- beranggapan bahwa arti quru' adalah haid. Adapun penduduk Hijaz - Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, al-Zuhri, Abban bin Utsman- memaknainya al-thuhr (suci).
2. Sifat Sunnah
Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat sunnah. Adapun sebab perbedaan pendapat di kalangan sahabat yang berhubungan dengan sunnah sebagai berikut;
a. Tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap Sunnah.
b. Kadang-kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tetapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain, sehingga di antara mereka ada yang mengamalkan ra'yu karena ketidaktahuan mereka terhadap sunnah.
c. Sahabat berbeda pendapat dalam menakwilkan sunnah.
3. Penggunaan Ra'yu
Adapun perbedaan pendapat di kalangan sahabat yang disebabkan oleh penggunaan ra'yu di antaranya perbedaan pendapat antara Umar dan Ali tentang perempuan yang menikah dalam waktu tunggunya.
Menurut Umar, perempuan yang menikah dalam waktu tunggu, apabila belum dukhul (berhubungan badan), harus dipisah ; ia harus menyelesaikan waktu tunggunya. Apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisahkan dan menyelesaikan dua waktu tunggu. Yaitu waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya.
Sedangkan menurut Ali, perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. Ali berpegang kepada keumuman ayat, sedangkan Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakukan pelanggaran.
3 Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat : 1. Sifat Al-Qur'an, 2. Sifat Sunnah, 3. Penggunaan Ra'yu
Sumber diolah dari buku Tarikh Tasri karya Jaih Mubarok.
