WARTANUSANTARA.ID|PEMILU-- Pekan lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan ini menuai kontroversi, banyak pihak menuding ada kekuatan besar di balik putusan tersebut.
Dilansir dari Kompas, majelis hakim juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. Selain itu, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan pada 2 Maret 2022 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Putusan ini otomatis membuat Pemilu 2024 harus ditunda.
Presiden Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda penyelenggaraan pemilu. Dia juga mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.
”Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi, juga, pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi, seperti dilansir dari laman Kompas (6/3).
Sumber diolah dari Kompas dan media lainnya
