3 Alasan Memilih Asuransi Syariah sebagai Proteksi Diri


Ditulis oleh
Liva Fatrianda
Mahasiswi STEI SEBI 

[WARTANUSANTARA.ID] Asuransi syariah adalah produk asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti akad, tabarru, mudharabah, dan musyarakah. Asuransi syariah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi peserta asuransi dan pihak yang berhak menerima, serta menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, maysir, dan zhalim.

Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti:

- Asuransi syariah lebih transparan dan adil dalam pengelolaan dana asuransi, karena ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

- Asuransi syariah lebih mengedepankan aspek sosial dan kesejahteraan bersama, karena ada mekanisme tabarru atau sumbangan sukarela dari peserta asuransi untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah atau risiko.

- Asuransi syariah lebih sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan keyakinan bagi umat Islam, karena sudah disesuaikan dengan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits.

Lalu, apa saja alasan mengapa Anda harus memilih asuransi syariah sebagai proteksi diri? Berikut ini adalah tiga alasan utamanya:

 1. Mengantisipasi risiko di masa depan

Alasan pertama mengapa Anda harus memilih asuransi syariah adalah untuk mengantisipasi risiko di masa depan. Kita tidak pernah tahu kapan kita akan menghadapi risiko yang tidak terduga, seperti penyakit, kecelakaan, bencana alam, atau kematian. Risiko ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi diri kita maupun keluarga kita, baik secara fisik, psikis, maupun finansial.

Dengan memiliki asuransi syariah, Anda bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan jenis asuransi yang Anda pilih. Misalnya, jika Anda memiliki asuransi kesehatan syariah, Anda bisa mendapatkan biaya pengobatan atau rawat inap jika sakit atau mengalami kecelakaan. Jika Anda memiliki asuransi jiwa syariah, Anda bisa mendapatkan santunan kematian atau dana pensiun jika meninggal dunia. Jika Anda memiliki asuransi pendidikan syariah, Anda bisa mendapatkan dana pendidikan untuk anak Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, Anda bisa merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalani hidup, karena sudah melakukan ikhtiar dan tawakkal untuk menghadapi risiko di masa depan.

2. Memberikan rasa perlindungan yang aman

Alasan kedua mengapa Anda harus memilih asuransi syariah adalah untuk memberikan rasa perlindungan yang aman. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan dan manfaat secara materiil, tetapi juga secara rohani. Hal ini karena asuransi syariah sudah sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kita untuk saling tolong-menolong dan berbagi dengan sesama.

Dengan menjadi peserta asuransi syariah, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi, tetapi juga dari seluruh peserta asuransi lainnya yang tergabung dalam kumpulan dana tabarru. Tabarru adalah sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta asuransi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau risiko. Tabarru ini bersifat ikhlas dan tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Dengan demikian, Anda bisa merasakan rasa perlindungan yang aman dari Allah SWT melalui perantara perusahaan asuransi dan sesama peserta asuransi. Anda juga bisa merasakan rasa berkah dan pahala dari tabarru yang Anda berikan.

 3. Mengumpulkan dana untuk membiayai kepentingan bersama

Alasan ketiga mengapa Anda harus memilih asuransi syariah adalah untuk mengumpulkan dana untuk membiayai kepentingan bersama. Asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan dan manfaat bagi peserta asuransi secara individu, tetapi juga bagi masyarakat secara umum. Hal ini karena asuransi syariah memiliki konsep mudharabah dan musyarakah dalam pengelolaan dana asuransi.

Mudharabah adalah kerjasama antara perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (mudharib) dan peserta asuransi sebagai pemilik dana (shahibul maal). Dalam mudharabah, perusahaan asuransi akan menginvestasikan sebagian dana asuransi ke dalam instrumen-instrumen yang halal dan menguntungkan, seperti deposito syariah, sukuk, saham syariah, atau proyek-proyek sosial. Hasil dari investasi ini akan dibagi sesuai dengan nisbah atau persentase yang disepakati antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Musyarakah adalah kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi dalam bentuk kemitraan atau perseroan. Dalam musyarakah, perusahaan asuransi dan peserta asuransi akan menyertakan modal secara bersama-sama untuk menjalankan suatu usaha yang halal dan menguntungkan. Keuntungan atau kerugian dari usaha ini akan dibagi sesuai dengan porsi modal yang disertakan oleh masing-masing pihak.

Dengan demikian, Anda bisa mengumpulkan dana untuk membiayai kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial, atau lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Anda juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil investasi atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Itulah tiga alasan mengapa Anda harus memilih asuransi syariah sebagai proteksi diri. Dengan memiliki asuransi syariah, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan dan manfaat secara finansial, tetapi juga secara rohani. Anda juga bisa berkontribusi untuk kesejahteraan bersama melalui mekanisme tabarru, mudharabah, dan musyarakah.

Jika Anda tertarik untuk memiliki asuransi syariah, Anda bisa memilih produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi atau bank yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anda juga bisa membandingkan berbagai produk asuransi syariah yang ada di pasaran untuk menemukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Sumber:

- [Alasan Mengapa Memilih Asuransi Syariah - Prudential Syariah](https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/alasan-mengapa-memilih-asuransi-syariah/)

- [Asuransi Syariah - Pengertian, Jenis, & Keuntungannya - OCBC NISP](https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/02/15/asuransi-syariah)

0/Post a Comment/Comments