Akad Tawarruq: Konsep dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah


Ditulis oleh Annisa Farida
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Akad Tawarruq adalah salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang semakin banyak digunakan. Mari kita jelajahi konsepnya dan bagaimana akad ini diterapkan:

1. Apa itu Akad Tawarruq?

   - Tawarruq adalah transaksi di mana seseorang membeli suatu barang secara kredit, lalu menjualnya kembali dengan harga kontan.
   - Contoh: Seseorang membeli komputer secara kredit, lalu menjualnya di pasar dengan harga tunai.

2. Pandangan Ulama:

   - Yang Membolehkan : Mayoritas ulama sepakat bahwa tawarruq diperbolehkan dalam fiqh mu'amalah.
   - Yang Tidak Membolehkan : Beberapa ulama melihatnya sebagai siasat untuk menghindari bunga (riba).

3. Landasan Al-Qur'an:

   - QS Al-Baqarah: 275 menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

4. Penerapan dalam Perbankan Syariah:

   - Tawarruq digunakan dalam produk simpanan, pembiayaan, dan pengurusan aset.
   - Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama membolehkan tawarruq dalam praktik perbankan syariah¹².

Sumber:


0/Post a Comment/Comments