Ditulis oleh Annisa Farida
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Akad Tawarruq adalah salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang semakin banyak digunakan. Mari kita jelajahi konsepnya dan bagaimana akad ini diterapkan:
1. Apa itu Akad Tawarruq?
- Tawarruq adalah transaksi di mana seseorang membeli suatu barang secara kredit, lalu menjualnya kembali dengan harga kontan.
- Contoh: Seseorang membeli komputer secara kredit, lalu menjualnya di pasar dengan harga tunai.
2. Pandangan Ulama:
- Yang Membolehkan : Mayoritas ulama sepakat bahwa tawarruq diperbolehkan dalam fiqh mu'amalah.
- Yang Tidak Membolehkan : Beberapa ulama melihatnya sebagai siasat untuk menghindari bunga (riba).
3. Landasan Al-Qur'an:
- QS Al-Baqarah: 275 menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
4. Penerapan dalam Perbankan Syariah:
- Tawarruq digunakan dalam produk simpanan, pembiayaan, dan pengurusan aset.
- Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama membolehkan tawarruq dalam praktik perbankan syariah¹².
Sumber:
- Mengenal Akad Tawarruq dalam Hukum Islam, Halal atau Haram? (https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/mengenal-akad-tawarruq-dalam-hukum-islam-halal-atau-haram-QETXG)
- Akad Tawarruq dalam Perbankan Syariah: Hukum Jual Beli dengan Konsep Akad Tawarruq Menurut Ibnu Taimiyah (https://www.kompasiana.com/ririndyp1635/6652da51c925c454873e9272/akad-tawarruq-dalam-perbankan-syariah-hukum-jual-beli-dengan-konsep-akad-tawaruq-menurut-ibnu-taimiyah)