Bunga Bank: Apakah Termasuk Riba yang Diharamkan?


Ditulis oleh Syifa Nurul Azizah
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Bunga bank telah menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam konteks ekonomi Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan? Mari kita telaah lebih dalam.

Definisi Bunga Bank dan Riba

Bunga bank adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas simpanan mereka atau yang dibebankan kepada nasabah atas pinjaman yang mereka ambil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga didefinisikan sebagai imbalan jasa penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan¹.

Riba, di sisi lain, secara etimologis berarti "tambahan" atau "pertumbuhan". Dalam istilah syariah, riba adalah pengambilan tambahan dari modal pokok secara bathil dan bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam².

Pandangan Ulama tentang Bunga Bank

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan, khususnya riba nasi'ah³. Riba nasi'ah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang yang mengandung unsur penundaan waktu pembayaran³.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa bunga bank konvensional tidak mengandung unsur eksploitasi, karena dianggap sebagai kompensasi yang wajar atas penggunaan uang dalam jangka waktu tertentu². Mereka berargumen bahwa bunga bank tidak selalu memberatkan peminjam, terutama jika dibandingkan dengan praktik riba yang jelas-jelas merugikan pihak yang lemah².

 Perspektif Ekonomi Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam, setiap bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang dianggap sebagai riba dan diharamkan. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang melarang riba secara tegas, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: 

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al-Baqarah: 275)².

 Kesimpulan

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas sepakat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting untuk mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti perbankan syariah yang tidak mengenakan bunga dalam transaksinya.

³: Kompas

0/Post a Comment/Comments