[WARTANUSANTARA.ID] Pemerintah transisi telah mencabut larangan terhadap partai oposisi Bangladesh Jamaat-e-Islami, sayap mahasiswanya, dan organisasi terkait lainnya, yang berlaku segera.
Menurut pemberitahuan resmi, "tidak ditemukan bukti khusus keterlibatan Jamaat-e-Islami, Islami Chhatra Shibir, dan organisasi terkaitnya dengan terorisme atau kekerasan. Pemerintah yakin bahwa Jamaat-e-Islami, Islami Chhatra Shibir, dan afiliasinya tidak terlibat dalam kegiatan teroris."
Oleh karena itu, pemerintah telah mencabut surat edaran tertanggal 1 Agustus yang memberlakukan larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme tahun 2009.
Larangan tersebut awalnya diberlakukan oleh pemerintah mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, dengan alasan tuduhan bahwa partai tersebut terlibat dalam kegiatan teroris dan memicu kekerasan selama protes yang dipimpin mahasiswa pada bulan Juli. Jamaat-e-Islami dan afiliasinya dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengutuk larangan tersebut sebagai tindakan ilegal.
Pada 8 Agustus, peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus, 84, mengambil alih kepemimpinan pemerintahan transisi setelah Sheikh Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus di tengah meningkatnya protes antipemerintah.
Protes yang dipimpin mahasiswa tersebut mengakibatkan hampir 650 kematian, menurut laporan PBB.
Jamaat-e-Islami telah terlibat dalam dialog dan kerja sama dengan pemerintahan transisi Yunus, dan diantisipasi bahwa larangan tersebut akan segera dicabut.
Sumber : Anadolu Agency